5 Hotel di Pekanbaru Didenda Rp3 M, karena Tak Jujur Bayar Pajak

864 views

Azharisman Rozie

PEKANBARU (LintasRiauNews) – Badan Pendapatan Pajak Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru telah menjatuhkan sanksi terhadap lima pengelola hotel karena terbukti melakukan kecurangan dalam membayar pajak. Kelimanya diganjar membayar denda total mencapai Rp3 miliar.

Kepala Bapenda) Azharisman Rozie mengatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan penghitungan pajak hotel ke masing-masing wajib pajak. Namun, ternyata jumlah pajak yang disetor lima hotel tersebut tidak sesuai dengan jumlah kunjungan atau okupansinya.

Kemudian Tim Bapenda mengkaji kembali besaran pajak yang semestinya dibayarkan wajib pajak tersebut. Setelah dilakukan penelusuran, ternyata terbukti lima hotel tersebut tidak jujur dalam membayar kewajibannya.

Rozie menjelaskan kelima hotel tersebut sudah diberi sanksi berupa denda mulai ratusan juta hingga satu miliar rupiah. Hanya, ia tak merinci kelima hotel yang terlibat pengemplangan pajak itu.

“Total denda yang dibayar lima hotel itu kita berhasil kumpulkan, pajak yang tidak mereka setor senilai Rp 3 miliar,” ungkapnya, Rabu (1/2), sepertti dilansir riausky.com.

Untuk it, Rozie meminta agar para wajib pajak khususnya pelaku usaha jujur bayar pajak. Tim Bapenda sendiri akan melakukan pengawasan ketat untuk tahun 2017 ini.

“Kita dalam tahun 2017 ini terus gencar melakukan pengawasan. Hal ini, salah satu cara kita untuk meningkatkan PAD,” pungkas Rozie.[] red007

Bagikan ke:

Posting Terkait