11 Produsen CPO Diduga ‘Mainkan’ Pajak Ekpor untuk Produksi Biofuel

866 views

Pelabuhan Dumai yang didominasi komoditi CPO

JAKARTA, LintasRiauNews – Dalam dua tahun terakhir, hampir 90 persen dana pungutan pajak ekspor minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) yang jumlahnya puluhan triliun rupiah ‘dimainkan’ dengan dipergunakan untuk skema subsidi buat produsen industri biofuel.

Haris Rusly

Kucuran ‘uang panas’ itu telah dipergunakan oleh 11 perusahaan raksasa sawit di Indonesia yang membangun industri biofuel terintegrasi dengan menggunakan bahan baku CPO, demikian kata aktivis lingkungan dari kelompok Petisi 28, Haris Rusly.

“Modusnya dengan dalih untuk menekan harga BBM yang sering naik di pasar internasional,” ujar Rusly kepada wartawan di Jakarta, baru-baru ini.

Dia menjelaskan para produsen CPO berdalih untuk memproduksi bahan bakar ramah lingkungan dengan memanfaatkan CPO, namun dalam prakteknya diduga malah memanfaatkan pajak ekspor (PE) CPO untuk pembiayaan produksi bahan bakar biofuel atau energi terbarukan.

KPK Turun Tangan
Sehubungan dengan itu, Rusly minta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar segera turun tangan untuk mengaudit dan mengusut penggunaan pajak ekspor CPO oleh produsen biofuel karena bisa merugikan keuangan negara.

“Karena telah berdampak mulai dari turunnya harga tandan buah segar atau TBS sawit milik petani, serta dibebankannya PE CPO kepada petani saat menjual TBS,” terangnya.

KPK, lanjut Rusly, harus cepat menyelidiki PE CPO dan tindakan penyelewengan dana pungutan perkebunan sawit yang dipungut dari ekspor CPO sebesar 50 US dollar/ ton oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP). “Yang mana jumlahnya kini telah mencapai puluhan triliun rupiah,” ujar Rusly.

Padahal, dia menyebut dari sisi UU Perkebunan no 39 Tahun 2014 seharusnya dana pungutan sawit dipergunakan untuk kepentingan antara lain, program replanting kebun petani plasma dan petani mandiri serta pembangunan sarana dan prasarana untuk menunjang usaha perkebunan sawit.

“Anehnya, hingga kini tidak ada sepeserpun yang dialokasikan oleh BPDP kelapa sawit untuk kepentingan dan tujuan yang digariskan oleh UU No 39 Tahun 2014 tentang Pengunaan Dana hasil pungutan ekspor CPO yang dikelola oleh BPDP,” tegas Rusly.[] erwin

Bagikan ke:

Posting Terkait