Divonis Bebas PN Dumai, MA Ganjar Penghulu Sinaboi 4 Tahun Penjara dan Denda Rp10 M

1513 views

Ashari saat disidang di Pengadilan Negeri Dumai.

PEKANBARU, LintasRiauNews – Penghulu Darussalam Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir, Ashari bin Musa, 43 tahun, akhirnya harus menelan kecewa dan gigit jari. Bagaimana tidak, selain harus kembali mendekam di penjara, Azhari juga wajib membayar denda milyaran rupiah terkait kasus perambahan hutan seluas 2.000 Ha di wilayah  Kota Dumai.

Pasalnya,  Mahkamah Agung RI dalam putusannya yang dikeluarkan pada 20 Maret 2017, mengabulkan permohonan kasasi Penuntut Umum Kejari Dumai, dan sebaliknya membatalkan putusan Pengadilan Negeri setempat yang memvonis bebas Ashari selaku terdakwa kasus perambahan hutan. MA menyatakan Ashari bersalah melakukan tindak pidana ‘dengan sengaja menggunakan kawasan hutan secara tidak sah’ dan harus segera ditahan.

Sebelumnya, saat ditangkap dan menjalani proses hukum terkait kasus perambahan dan pembalakan liar hutan produksi di wilayah Dumai pada tahun 2015 lalu, Ashari ditahan dan dijebloskan ke dalam sel penjara oleh Polda Riau yang menangani perkara tersebut. Begitu juga ketika berkas perkaranya diserahkan  ke Kejaksaan Negeri Dumai dan kemudian dilimpahkan ke PN Dumai, Ashari juga masih berstatus ditahan di Rumah Tahanan Negara setempat.

Sang penghulu baru bernafas lega dan bisa menghirup udara segar setelah majelis hakim PN Dumai menjatuhkan vonis bebas pada sidang pembacaan putusan pada 17 Februari 2016. Namun itu pun tak berlangsung lama, karena belakangan MA mengabulkan kasasi Kejari Dumai dan memutuskan Ashari bersalah. Tak tanggung-tanggung, dalam copian salinan putusan MA yang diperoleh Redaksi, terdakwa diganjar 4 tahun penjara plus bayar denda Rp 10 milyar.

Informasi yang dihimpun, kasus yang menjerat Ashari ini merupakan hasil pengembangan olah perkara perambahan kawasan hutan seluas kurang lebih 2.000 Ha oleh Tim Operasi Gabungan Pemberantasan Pembalakan Liar dan Perambahan Kawasan Hutan. Tim yang terdiri dari Dinas Kehutanan Provinsi Riau, Polda dan Korem 031 WB turun ke areal kawasan hutan  produksi di Kelurahan Batu Teritip Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai pada 21 Oktober 2016.

Setelah proses penyidikan rampung, berkas perkara berikut Ashari selaku tersangka diserahkan oleh Polda Riau kepada Kejaksaan Negeri Dumai. Selanjutnya, ketika penyidikan kasus tersebut berstatus P21 (lengkap), Kejari Dumai pun melimpahkan berkas perkara atas nama terdakwa Ashari ke Pengadilan Negeri Dumai dengan no 514/Pid.B/09/2015.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum menyebutkan terdakwa Ashari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyeluruh, mengorganisasi atau menggerakkan pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dalam dakwaan ketiga Pasal  94 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 19 huruf a UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Karena itu JPU minta agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ashari dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda Rp 10.000.000.00 (sepuluh milyar rupiah).

Namun, dalam sidang putusan PN Dumai pada 17 Februari 2016 No 423/Pid.Sus/2015/Pn DUM, majelis  hakim pada intinya menyatakan terdakwa Aszhari terbukti melakukan perbuatan yang didakwaan sebagaimana dakwaan JPU, akan tetapi bukan merupakan tindak pidana. Hakim pun membebaskan terdakwa dari segala tuntutan.

Menyikapi putusan tersebut, JPU tidak tinggal diam dan segera mengajukan Permohonan Kasasi terhadap putusan PN Dumai dengan Akta Permohonan Kasasi No 1/akta.pid/2016/PN.DUM tanggal 29 Februari 2016.

Berdasarkan hasil rapat permusyawaratan MA pada Senin 20 Maret 2017 yang dipimpin Dr Artidjo Alkostar selaku ketua, memutuskan MA mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon yaitu Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Dumai dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Dumai No 423/Pid.Sus/2015/PN DUM tanggal 17 Februari 2016.

Dalam putusan MA, terdakwa Ashari bin Musa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘dengan sengaja menggunakan kawasan hutan secara tidak sah’. Selanjutnya, selain menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp 10.000.000.00 (sepuluh milyar rupiah). Hakim juga memerintahkan agar terdakwa segera ditahan.

Akan halnya barang bukti berupa 1 unit chainsaw merek News West 568 dan 1 unit genset 16 pk merek Shuangchai beserta dynamo merek Dongfeng yang diajukan Penuntut Umum, hakim MA menyatakan dirampas untuk Negara.

Toh demikian, sejak keluarnya putusan MA enam bulan lalu, hingga saat ini dikabarkan Ashari belum juga ditahan dan masih bebas melakukan aktivitasnya. Informasi dari kalangan masyarakat Sinaboi, Rohil, saat ini Ashari bahkan masih berani memobilisasi masyarakat tetap merambah yang diikuti kegiatan pembakaran, tepatnya di daerah Pinang Merah Kelurahan Batu Teritip Kota Dumai, pada 5 Agustus 2017.* red007

Bagikan ke:

Posting Terkait