Duspemi : Panitia Pemilihan Tak Transparan,Di Duga Loloskan Calon Ketua RW Yang Tidak Memenuhi Syarat

1775 views

 

Duspemi menunjukan selebaran pemberitahuan pemilihan RW 06 yang ditempekan didinding tembok Telkom

PEKANBARU,LintasRiauNews,com- Warga RW 06 Kelurahan Sumahilang Kecamatan Pekanbaru Kota besok Minggu (15/9/2019) akan melaksanakan pemilihan Ketua RW, dilaksanakan oleh panitia pemilihan,hanya dalam perjalan pembentukan   Panitia Pemilihan RW sudah menuai protes warga karena  dibentuk panitia asal main tunjuk dan melibatkan 2 (dua) orang warga RW tetangga,” kata Duspemi,Ketua RT 01 RW 06 Kelurahan Sumahilang kepada LintasRiauNews.com,Jum’at (13/9/2019) sore

Sebagai warga RW 06 tentu kami tidak menerima karena panitia tidak dipilih melaui musyawarah selain itu adawarga RW lain menjadi panitia, hal sudah kami sampaikan ke pak Lurah melalui surat keberatan warga tertanggal 22 Agustus 2019 dimana salah satu ponitnya kami meminta pak Lurah untuk membatalkan Surat Keputusan (SK) Lurah Sumahilang Nomor : 05/Kpts/SH/VII/2019 tertanggal 06 Agustus 2019 tentang Panitia RW,namun pak Lurah mengatakan tidak bisa membatalkan SK Lurah nanti jadi pertanyaan banyak pihak,yang ada hanya revisi dan itu sama dengan pembatalan panitia ”kata Duspemi menyampaikan ucapan Lurah

Susunan Panitia sebelum di revisi dan dibatal,oleh Lurah Sumahilang

Untuk merevisi kepanitian,pak Lurah meminta Ketua RW 06  mengadakan musyawarah kembali bersama warga untuk melaksanakan pemilihan panitia,dengan terlebih dahulu Ketua RW melakukan koordinasi dengan para Kerua RT setempat.

Namun kenyataanya saya beserta 2 (dua) orang Ketua RT lainya tidak pernah di ajak berkoordinasi oleh pak RW,tahu tahu hari Kamis 5 September 2019 sore,saya menerima undangan  rapat musyawarah pemilihan panitia,acara musyawarah ini terkesan sengaja dibuat mendadak,”tutur Duspemi

Dalam forum rapat saya menyampaikan keberatan jika,rapat musyawarah pemilihan panitia RW bila disatukan dengan rapat pembetukan ronda malam,akan menjadi rancu dan sepengatahuan saya tidak ada dibuat rapat pembentukan calon panitia pemilihan RW di satukan dengan rapat pembentukan ronda malam,”ujarnya

“Kalau musyawarah pemilihan calon panitia RW itukan pesertanya tertentu,satu KK satu suara,sementara kalau pembentukan ronda malam siapa sajaboleh hadir asalkan warga yang berdomisili di lingkungan RW tersebut punya hak suara,anak kos juga punya hak menyapaikan usulan,itu kalau pembentukan ronda malam.”

Lebih lanjut dikatakan Duspemi pada saat berada di ruang forum  musyawarah ,saya melihat yang hadir  ada yang satu keluarga,yang terdiri dari suami,istri dan anak,bahkan warga  RW lain juga hadir,jadi saya mengusulkan acara musyawarah pemilihan panitia di undur,apalagi yang mendaping  pak RW memimpin rapat ada Ketua Panitia,sedangkan lurah sudah menyampaikan panitia itu direvisi atau batalkan,jadi seharusnya yang mendapingi pak RW memimpin rapat para ketua RT,itu idealnya,”ujar Duspemi

Dapat dimaklumi mungkin saudara Junaidi masih beranggapan dirinya masih ketua panitia,karena SK Lurah yang asli masih di pengangnya,padahan rapat ini hasil keputusan bersama bahwa panitia yang di bentuk tidak sah,jadi perlu dilakukan pemilihan ulang,”tegas Duspemi

Duspemi menuturkan suasana rapat musyawarah tersebut sempat ricuh,karena pada saya berbicara mengusulkan rapat pemilihan panitia RW diundurkan,sponta mucul teriak teriakan yang tak enak di dengar hingga ada yang memukul meja,untuk tidak memparah keadaan lebih baik saya mengalah dan keluar meninggalkan acara rapat,”ungkap Duspemi

Terkait pelaksanaan pemilihan calon Ketua RW,Duspemi mengatakan panitia pemilihan RWtidak transparan,dimana panitia tidak ada memberikan surat edaran tentang persayaratan dan tata tertib pemilihan,ini kan sudah diatur dalam Perda dan Perwako.

Jadi kalau ada surat edaran dan dijelaskan persyaratan serta tata tertibnya tentu akan ada warga yang ikut mendaftar,karena memenuhi persyaratan,namun hal ini tidak dilakukan oleh panitia

Surat Edaran ini yang dibuat Lurah sewaktu sebelum panitia direvisi atau dibatalkan

Sedangan surat edaran sebelumnya tentu sudah dibatalkan seiring dengan di revisi atau dibatalnya  kepanitian yang tidak sesuai dengan aturan Perdadan Perwako.

Didalam  Perwako nomor:18a tahun 2008 pasal 5 ayat (2) huruf c ayat (2) dimana dalam pasal tersebut berbunyi “ Panitia Pemilihan mengadakan musyawarah panitia untuk memutuskan dan menetapkan : “Tata Tertib Panitia Pemilihan”

Kenapa syarat dan tata tertib tidak dibuat panitia agar para calon Ketua RW mengetahuinya, ini mungkin dugaan saya dugaan panitia akan meloloskan calon ketua RW yang tidak memenuhi syarat menjadi calon Ketua RW,” terang Duspemi

Kalau kemarin itu saya akui memang  ada surat edaran dibuat pak lurah tapi itu sudah dibatalkan,oleh pak Lurah karena panitianya bermasalah,dan setelah itu diam diam aja,tidak tahu tiba tiba muncul dua calon yang sudah kami duga akan maju mencalonkan menjadi Ketua RW.

Setelah usut punya usut dugaan saya tidak meleset ternyata calon Ketua RW tersebut dua orang,yakni saudara Budi Hendri dan bapak Hendri Juri, dari kedua calon ketua RW bila mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor  12 tahun 2002 tentang Rukun Tetangga maupun Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru Nomor 18a tahun 2008 tentang Pedoman Pemilihan Pengakatan dan Pemgukuhan Ketua Rukun Tetangga dan Rukun Warga,kedua calon tidak memenuhi syarat sebagai calon ketua RW.

Seperti Budi Hendri tidak memenuhi persyaratan calon Ketua RW karena  baru  kurang lebih setahun berdomisili di RW 06  dalam Perda nomor: 12 tahun 2002 pasal 12 huruf (g) dan Perwako nomor 18a tahun 2008 pasal 6 ayat 2 huruf (g) dimana dalam pasal tersebut berbunyi “Telah bertempat tinggal tetap sekurang – kurangnya 5 (lima) tahun dengan tidak terputus putus

Sedangkan BapakHendri Juri  sudah periode menjabat menjadi Ketua RW didalam Perda nomor : 12 tahun 2002 pasal 16 dan Perwako nomor:18a tahun 2008 pasal 14 dimana dalam pasal tersebut berbunyi “Masa bhakti Ketua Rukun Tetangga dan Ketua Rukun Wargaadalah 5 (lima) tahun sejak tanggal pengesahan Camat atas nama Walikota dan dapat dipilih kembali untuk masa bhakti berikutnya paling banyak untuk 2 (dua) kali pemilihan berikutnya.”

Jadi berdasarkan apa yang saya sampaikan ini kuat dugaan panitia akan meloloskan calon ketua RW yang tidak memenuhi syarat menjadi calon Ketua RW, sepertinya pemilihan RW ini di paksakan,sudah jelas dua calon ketua RW itu tak memenuhi syarat tetapi panitia tetap meloloskan maju dalam pemilihan,”pungkas Duspemi

Dengan apa yang telah saya uraikan diatas,saya katakana pemilihan calon ketua RW 06 tidak sah karena bertentangan dengan peraturan yang telah ditetapkan,untuk itu saya berharap pak Lurah dan Pak Camat untuk tidak menerbitkan SK pengesahan calon Ketua RW yang tidak memenuhi persyaratan.

Namun bila tetap di sahkan tentu akan kita melayangkan surat ke Bapak Walikota dan Ombusman kapan perlu ke Pengadilan Tata Urusan Negara (PTUN) karena pemilihan calon Ketua RW 06 cacat adminitrasi,”ujar Duspemi (Ian)

 

Bagikan ke:

Posting Terkait