KPK SEBUT BERKAS PERKARA GRATIFIKASI ANNAS MAAMUN SUDAH LENGKAP, Anggota DPRD RIAU PERIODE 2009-2014 DIUJUNG TANDUK

326 views

 

JAKARTA,LintasRiauNews.com – Perkara tersangka mantan Gubernur Riau, AM (Annas Maamun) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait dengan pengesahan R-APBDP TA 2014 dan R-APBD TA 2015 Provinsi Riau dinyatakan oleh KPK sudah lengkap.
“Penyidikan telah selesai dan seluruh kelengkapan isi perkara dinyatakan lengkap,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri, Selasa (19/04/2022).

Penahanan masih dilakukan untuk waktu 20 hari oleh Tim Jaksa sampai nanti tanggal 7 Mei 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1.”Tim Jaksa dalam waktu 14 hari kerja, dipastikan segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor,” terang Ali.

Persidangan diagendakan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru Untuk diketahui, Eks Gubernur Riau Annas Maamun sebelumnya dijemput dan ditahan oleh tim KPK setelah sempat bebas pada September 2019 terkait kasus dugaan korupsi pembebasan lahan/hutan milik negara

Seperti dilansir sejumlah media massa pekan lalu, LSM Antikorupsi (Komunitas Pemberantas Korupsi) kembali mendesak antirasuah atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk menyelesaikan pengusutan kasus dugaan suap berupa uang dalam pengesahan RAPBD Riau 2014 dan RAPBD tambahan 2015.

Dugaan suap (gratifikasi) itu disinyalir dilakukan oleh sejumlah puluhan anggota DPRD Riau periode 2009-2014.

Hal itu disampaikan Sekretaris Umum B. Naso bersama Ketua DPW LSM Komunitas Pemberantas Korupsi Jawa Barat Riswan Pasaribu usai membuat berita acara laporan resmi bernomor KL-LI/01/LSM/IV/2022/RIAU tertanggal 4 April 2022 yang diterima oleh KPK, Rabu (06/04/2022) di Jakarta.

Bowonaso alias B Anas ini mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak boleh mengabaikan nyanyian dan/atau pernyataan keterangan dari mantan Gubernur Riau Annas Maamun yang kini ditahan KPK, serta fakta-fakta persidangan dan Amar Putusan Nomor. 62/PID.SUS.TPK/2016/PN Pbr di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru-Riau.

Ini fakta persidangan sebelumnya di Pengadilan Tipikor terhadap Ketua DPRD Riau Periode 2009-2014, Johar Firdaus dan Suparman selaku Bupati Rokan Hulu dan Anggota DPRD Riau Periode 2009-2014. Keduanya sama-sama divonis selama 6 tahun penjara, dan nama-nama anggota DPRD Riau yang lain disebut-sebut menerima gratifikasi berupa uang dengan jumlah yang bervariasi,” kata B Naso.

Anas menegaskan KPK tidak boleh berhenti mengusut kasus korupsi berjamaah setelah sebelumnya KPK berhasil mengamankan Johar Firdaus, Suparman sebagai Bupati Rokan Hulu/Anggota DPRD Riau periode 2009-2014, dan yang terbaru kali ini adalah mantan Gubernur Riau, Annas Maamun.

”Oleh karena itu, penanganan kasus korupsi harus diungkap sampai ke akar-akarnya.
Hal ini perlu dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga antikorupsi ini dalam menegakkan supremasi hukum bagi tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Anas menjelaskan, dalam lingkaran kasus suap berupa uang untuk pengesahan RAPBD Riau 2014 dan RAPBD tambahan 2015 diduga kuat banyak anggota DPRD Riau periode 2009-2014 yang terlibat, seperti Bupati Pelalawan, H Zukri Misran yang saat itu menjabat sebagai Ketua Komisi B, Wakil Bupati Bengkalis, H Bagus Santoso yang juga sebagai Ketua Komisi D.

Sementara itu, Anas juga membeberkan sejumlah nama lain yang diduga ikut menerima suap dari dana APBD, yakni Ketua Umum SANTAN NU, KH Rusli Ahmad, SE (Wakil Ketua DPRD Riau), Ir H Hasmi Setiadi, Iwa Sirwani. Bibra S.Sos M.Si, Dr H Koko Iskandar, Ir H Mansyur HS, dan Nurzaman

Sumber  : Harian Berantas.co.id

Penulis  : Ir Toga Tampubolon

Bagikan ke:

Posting Terkait