TEMBILAHAN – Setelah melalui pembahasan Panitia Khusus (Pansus) I dan II hampir satu bulan, DPRD Inhil akhirnya dapat menyepakati Pokok Pokok Pikiran Dewan untuk tahun 2017 dan 5 buah Ranperda yang diusulkan Pemkab Inhil.
Persetujuan tersebut diputuskan pada Rapat Paripurna DPRD Inhil, Selasa malam (23/2), yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Inhil, Dr H Ferryandi, ST MM dan dihadiri Asisten II Pemkab Inhil, Rudiansyah mewakili bupati.
Muslim, Juru Bicara Pansus I dalam laporannya menyampaikan bahwa pokok pokok pikiran dewan merupakan hasil serapan dari rapat rapat dewan, kunjungan dewan pada beberapa bidang dan daerah serta reses yang dilaksanakan semua anggota DPRD.
"Sesuai amanat Undang undang, dewan diminta melakukan penyerapan dan memperjuangkan aspirasi masyarakat, sehingga untuk mewujudkannya, dewan melakukan beberapa langkah seperti melakukan rapat rapat, kunjungan kerja serta reses yang hasilnya disusun dalam bentuk pokok pokok pikiran, " paparnya.
Pokok pokok pikiran dewan itu kata Muslim nantinya akan diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Inhil untuk dijabarkan lebih jauh dalam bentuk program pembangunan pada tahun 2017 mendatang.
Sementara itu, Juru Bicara Pansus II, Herwanissitas dalam penyampaiannya juga mengetengahkan hasil pembahasan Pansus II terhadap 5 Ranperda yang diusulkan Pemkab Inhil, termasuk Ranperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang cukup mendapatkan perhatian hingga dilakukan Publik Hearing.
"Dari 5 Ranperda yang dibahas, Ranperda KTR cukup mendapatkan perhatian luas dari DPRD dan masyarakat, namun sesuai amanah Undang undang yang lebih tinggi, kita bisa menyelesaikan pembahasan hingga bisa dilaporkan pada Rapat Paripurna DPRD Inhil untuk mendapatkan pengesahan, " katanya.
Adapun 4 Ranperda lain yang disetujui itu adalah, Ranperda bisa baca tulis Al-Qur’an, retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing, kawasan tanpa rokok, inisiasi menyusui dini dan air susu ibu ekslusif dan desa/kelurahan siaga aktif. (Adv/humas/zul).