Ternate – Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang terlibat jaringan lesbian, gay, biseksual, transgender (LGBT) dipastikan bakal langsung dipecat. TNI memandang LGBT adalah perbuatan yang bertentangan dengan norma hukum, agama, dan budaya.
Penegasan itu disampaikan Kepala Penerangan Korem (Kapenrem) 152/Babullah Mayor Inf Anang Setyoadi di Ternate, Selasa (23/2), dalam acara sosialisasi bahaya LGBT kepada seluruh personel dan pegawai negeri sipil (PNS) di Korem 152/Babullah.
"Sesuai ketentuan, bila prajurit melakukan pelanggaran asusila sesama jenis ancaman hukumannya diberhentikan secara tidak hormat," kata Anang Setyoadi seperti dilansir Antara.
Sosialisasi bahaya LGBT itu diselenggarakan terkait maraknya kampanye dan propaganda kelompok penyimpangan seksual LGBT yang dinilai dapat merusak ahlak masyarakat.
Anang juga menyatakan pihaknya akan melakukan sosialisasi bahaya perbuatan asusila tersebut ke masyarakat dengan melibatkan personel di lapangan.
Menurut dia, penyimpangan seksual LGBT merupakan salah satu penyakit kejiwaan yang diidap seseorang akibat faktor-faktor eksternal seperti traumatik, pergaulan, kurang rasa percaya diri, dan kurangnya keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Penyimpangan seksual itu juga memperbesar peluang penularan penyakit menular seksual (PMS) seperti HIV/AIDS dan berbagai penyakit lainnya.
Dalam sosialisasi, Paur Undah/Lahkara Kumrem 152/Babullah Kapten Chk Sator Sapan Bungin menyatakan hukum militer terkait perbuatan asusila termasuk LGBT sangat jelas.
"Prajurit yang terlibat akan dikenakan sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) sesuai diatur dalam Perkasad/34/XII/2008 pada angka 10 huruf H," katanya.
sumber cnnindonesiacom