Pejabat MA Tutupi Keterlibatan Pihak Lain di Kasus Suap

756 views
Jakarta – Andri Tristianto Sutrisna tidak membuka keterlibatan pihak lain dalam kasus suap yang menjeratnya. Andri merupakan pejabat eselon III Mahkamah Agung (MA) yang tertangkap tangan KPK menerima duit dari pengusaha terkait penundaan salinan putusan kasasi.
"Enggak ada, enggak ada pejabat lain yang terlibat," kata Andri usai dipanggil penyidik KPK untuk dikroscek tentang hasil penggeledahan yang dilakukan beberapa waktu lalu, di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (23/2/2016).
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyebut bahwa kasus suap Andri itu adalah puncak dari gunung es yang dalam. Saat ini penyidik KPK tengah menelusuri sampai di mana gunung es dalam yang dimaksud Saut.
Pun dengan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang menyebut enyidik KPK akan mengembangkan kasus tersebut ke pihak-pihak lain termasuk petinggi MA. Alex menyebut apabila ada bukti-bukti yang mengarah maka KPK akan menelurusinya.
"Itu nanti penyidik yang akan mengembangkan. Kalau menurut penyidik ada bukti-bukti baru menyangkut pihak lain maka akan menuju ke sana, sedang dilakukan," ucap Alex di gedung KPK baru, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (22/2) kemarin.
Namun saat ditanyakan lebih lanjut tentang pengembangan kasus tersebut, Alex berkilah bahwa hal itu berada di tangan penyidik. Alex menyebut yang lebih tahu tentang hal itu adalah penyidik KPK.
"Kalau itu kewenangan penyidik. Yang paling tahu itu penyidik," sebut Alex.
Hari ini penyidik KPK memulai pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus yang menjerat pejabat Mahkamah Agung (MA) Andri Tristianto Sutrisna. Ada dua saksi yang diperiksa sebagai saksi yang menjabat sebagai direktur di MA.
Dari jadwal pemeriksaan di KPK, dua direktur yang diperiksa yaitu Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana MA atas nama Wahyudin dan Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata atas nama Ingan Malem Sitepu. Sementara itu ada pula dua saksi yang diperiksa yaitu Dirjen Badan Peradilan Umum MA Herri Swantoro dan Ketua Dewan Peradilan Nasional Fauzi Yusuf. Ketiga saksi hadir sementara Fauzi Yusuf meminta penjadwalan ulang. 
Pada hari ini, penyidik KPK memanggil Andri Tristianto Sutrisna dan Ichsan Suaidi untuk mengkroscek sejumlah barang bukti yang didapatkan dari serangkaian penggeledahan yang telah dilakukan.
"ATS dan IS tidak diperiksa. Mereka menemui penyidik untuk keperluan administrasi barang bukti," ucap Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Selasa (23/2/2016). 
sumber detikcom
Bagikan ke:

ditangkap kpk suap ma

Posting Terkait