Jakarta — Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti menyatakan Abdul Aziz alias Daeng Aziz telah ditetapkan sebagai tersangka usai Kepolisian melakukan penangkapan terhadap seorang germo bernama Udin Nakku alias Daeng Nakku di Kalijodo, Jakarta Utara, kemarin.
"Daeng Aziz akan kami panggil sebagai tersangka," ujar Krishna di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/2).
Krishna enggan menyampaikan kasus apa yang membuat Daeng Aziz sebagai tersangka. Namun, ia membenarkan bahwa penetapan tersebut hasil pengembangan dari penangkapan Daeng Nakku semalam.
"Iya (terkait penangkapan Daeng Nakku)," ujarnya.
Hingga kini, kata Krishna, penyidik Polda Metro Jaya masih melakukan pendalaman terhadap keterlibatan Daeng Aziz dalam kasus tersebut.
Semalam, Sub Direktorat Remaja, Anak, dan Wanita Polda Metro Jaya menangkap Daeng Nakku di Cafe Jelita Kalijodo, Jalan Kepanduan II, Rt.001/005, Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara. Penangkapan Daeng Nakku terkait dengan tindak pidana prostitusi yang tertuang dalam Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 506 KUHP.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti, di antaranya kondom, buku pendapatan, dan buku pengeluaran kondom. Selain itu, seorang pekerja seks komersial berinisial N dan empat orang saksi turut diamankan oleh Kepolisian, di antaranya T, A, WW, dan MI.
Hasil penyelidikan, Daeng Nakku mengaku mendapatkan kondom dan minuman keras dari Daeng Aziz.
Daeng Aziz disebut-sebut sebagai penguasa kawasan Kalijodo. Dia merupakan pemimpin kelompok asal Bugis, Makassar. Selain Bugis, di Kalijodo ada dua kelompok besar lainnya yakni Mandar dan Banten.
Daeng Aziz memiliki tiga kafe di kawasan Kalijodo, Jakarta Utara. Beberapa bangunan milik Azis menyebar di Kalijodo, di antaranya di Jalan Kepanduan II, Pejagalan, Jakarta Utara.
"Dia punya banyak bangunan. Dari data Pajak Bumi Bangunan dia memiliki 8 bidang bangunan,” kata Lurah Pejagalan, Maskur, ditemui di kawasan Kalijodo, Jakarta Utara, Kamis (18/2).
sumber cnnindonesiacom