PEKANBARU-Penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Riau menetapkan dua tersangka penimbun dan pengoplos sekira 22.000 liter bahan bakar minyak (BBM).
Kedua tersangka tersebut yakni Fr (40) yang merupakan pekerja dan Ja (45) sebagai pemilik rumah di Jalan Melati, Kelurahan Marpoyan Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru yang dijadikan lokasi penimbunan dan pengoplosan BBM tersebut.
Kepala Bidang Hubugan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo SIK, MM kepada riauterkinicom, kemarin malam (24/2/16), menyebutkan penetapan tersangka setelah dilakukan pemeriksaan terhadap enam orang.
"Dari pemeriksaan yang dilakukan, penyidik menetapkan dua orang tersangka. Salah satunya adalah pemilik rumah lokasi penimbunan BBM tersebut," ungkapnya.
Menurut Guntur, empat orang lainnya dibebaskan dengan alasan tidak terbukti terlibat sebagai pelaku penimbunan.
"Keempatnya saat itu ditangkap karena baru saja akan melamar kerja di lokasi itu," pungkasnya.
Seperti beita sebelumnya, Selasa lalu, jajaran Diktrimsus Polda Riau yang dipimpin langsung oleh Wakil Direktur Krimsus Polda Riau AKBP Ari Rahman Nafarin menggrebek lokasi penimbunan dan pengoplosan BBM ilegal di Jalan Melati/Arifin Achmad, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.
Dari hasil penggerebekan polisi menemukan 22 tangki kotak masing-masing berisi 1.000 liter BBM. Selain itu, polisi turut mengamankan puluhan drum dan dua unit mobil, dimana salah satu diantaranya merupakan mobil Box berplat polisi BM 9220 LA.
Dugaan sementara, diketahui bahwa BBM ilegal itu berasal dari Palembang untuk selanjutnya dioplos di Pekanbaru sebelum akhirnya dijual lagi.***
sumber riauterkinicom