PEKANBARU- Wacana penggunaan hak angket atas persoalan pembayaran utang eskalasi yang dicanangkan anggota DPRD Riau menuai kritikan dari internal anggota dewan itu sendiri.
Ilyas HU, anggota Komisi C DPRD Riau menyebut, pembentukan Pansus RAPBD Perubahan 2015 terhadap pembayaran hutang eskalasi yang mesti dikemukakan anggota dewan, bukan mencanangkan penggunaan hak angket.
“Bagusnya pembentukan Pansus terlebih dahulu. Tapi saya menghargai dan menghormati usaha kawan-kawan dalam menggalang hak angket,” kata Ilyas HU Kamis (24/03/16).
Jika Pansus menemukan ada permasalahan, maka anggota dewan disarankan untuk menggunakan hak interpelasi. Setelah itu, jika timbul fakta hukum, maka barulah hak angket yang dikemukakan.
“Dalam penggunaan hak angket, maka dewan nanti akan membentuk Pansus angket. Jika memang terbukti ada pidana oleh pemerintah atau kepala daerah, maka akan digunakan hak menyatakan pendapat anggota dewan. Di situlah baru ditentukan nasib kepala daerah,” ungkapnya.
Kemudian sebutnya, penggunaan hak angket ini mesti melalui persetujuan dewan dalam rapat paripurna DPRD Riau. Pengusul yang mengusulkan hak angket ini, minimal 10 orang anggota dewan.
“Hak angket itu merupakan hak yang dimiliki masing-masing anggota dewan, boleh digunakan atau tidak,” tutup ketua Fraksi NasDem-Hanura DPRD Riau ini.***
sumber riauterkinicom