Jakarta – Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dipecat dari PKS. Pemecatan berdasarkan surat Majelis Takhrim pertengahan Maret lalu.
Presiden PKS M Sohibul Iman membeberkan sejumlah hal terkait ulah Fahri Hamzah yang dinilai tidak sesuai dengan arahan partai.
"Beberapa pernyataan FH yang kontroversial, kontraproduktif dan tidak sejalan dengan arahan Partai saat itu antara lain; menyebut 'rada-rada bloon' untuk para anggota DPR RI. Pernyataan ini diadukan oleh sebagian anggota DPR RI ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dan dikemudian hari FH diputus oleh MKD melakukan pelanggaran kode etik ringan," jelas Sohibul seperti dikutip dalam penjelasan PKS, Senin (4/4/2016).
"Mengatasnamakan DPR RI telah sepakat untuk membubarkan KPK; Pasang badan untuk 7 (tujuh) proyek DPR RI yang mana hal tersebut bukan merupakan arahan Pimpinan Partai," tambah Sohibul.
Sebenarnya, Fahri sudah diberikan briefing pimpinan PKS pada 1 September 2015. PKS memang baru berganti nahkoda.
"Briefing kepada saudara FH dilakukan pada tanggal 1 September 2015 di kantor Dewan Pimpinan Tingkat Pusat (DPTP) PKS. Dalam pertemuan yang dimulai sekitar jam 15.30 tersebut hadir 3 (tiga) anggota DPTP yaitu Ketua Majelis Syuro (KMS), Wakil Ketua Majelis Syuro (WKMS), dan Presiden PKS serta FH," urai Sohibul.
Sohibul menyampaikan, dalam pertemuan tersebut, Ketua Majelis Syuro Salim Segaf menyampaikan arahan kepada Fahri yang secara substansi adalah bahwa sebagai partai kader dan partai dakwah, dia diminta benar-benar tampil sesuai karakteristik partai kader dan partai dakwah dengan kedisiplinan dan kesantunannya.
"Untuk itu KMS meminta agar FH menyesuaikan diri dengan arah kebijakan tersebut, dan senantiasa melakukan syuro serta mengindahkan arahan Partai, terutama dalam menyampaikan pendapat ke publik sehingga tidak menimbulkan kontroversi dan citra negatif bagi Partai. Apalagi posisi FH sebagai Wakil Ketua DPR RI akan selalu menjadi perhatian publik dan diasosiasikan oleh sebagian pihak sebagai sikap dan kebijakan PKS," tutup Sohibul.***
sumber detikcom