Kasus Penipuan Ratusan Miliar Rupiah, MA Rampas Aset Cipaganti untuk Nasabah

973 views

Jakarta – Mahkamah Agung (MA) memperbaiki putusan pengadilan di bawahnya terkait kasus penipuan bermodus usaha koperasi travel Cipaganti. Kasus ini membuat ratusan orang tertipu dengan jumlah mencapai ratusan miliar rupiah.

Cipaganti merupakan koperasi yang didirikan pada 15 Februari 2002. Koperasi ini berkembang pesat hingga bisa go public. Ternyata belakangan kepengurusan koperasi ini bermasalah. Puluhan anggota koperasi merasa dirugikan dengan sistem yang dibangun sehingga anggota koperasi mengadukan kasus ini ke polisi.

Tidak berapa lama, penyidik mendudukkan empat orang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka adalah:

1. Pendiri Cipaganti Group, Andianto Setiabudi (54).
2. Wakil Ketua Koperasi Cipaganti, Julia Sri Redjeki (63).
3. Bendahara Koperasi Cipaganti, Yulinda Tjendrawati Setiawan (46).
4. Karyawan Koperasi Cipaganti, Cece Kadarisman (59).

Keempatnya didakwa dengan UU Perbankan dan Pasal Penipuan dan Penggelapan sesuai KUHP. Jaksa menuntut keempatnya masing-masing untuk dihukum 20 tahun penjara dan denda masing-masing Rp 200 miliar atau total Rp 800 miliar.

Atas tuntutan ini, pada 15 Juli 2015 Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan hukuman masing-masing:

1. Andianto Setiabudi dihukum 18 tahun penjara dan denda Rp 150 miliar.
2. Julia Sri Redjeki dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar.
3. Yulinda Tjendrawati Setiawan dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar..
4. Cece Kadarisman dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar.

Pada 21 Oktober 2015, Pengadilan Tinggi (PT) Bandung memperberat hukuman para terdakwa menjadi:

1. Andianto Setiabudi dihukum 18 tahun penjara dan denda Rp 150 miliar.
2. Julia Sri Redjeki dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp 100 miliar.
3. Yulinda Tjendrawati Setiawan dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp 100 miliar.
4. Cece Kadarisman dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp 75 miliar.

Mengetahui vonis ini, Andianto dkk mengajukan kasasi. Tapi apa kata MA?

"Menolak kasasi terdakwa. Menolak kasasi jaksa penuntut umum (JPU) dengan perbaikan," demikian lansir panitera MA dalam websitenya yang dikutip detikcom, Selasa (12/4/2016).

Perkara nomor 173 K/PID.SUS/2016 itu diketok oleh majelis hakim yang terdiri dari hakim agung Artidjo Alkostar, hakim agung Prof Dr Surya Jaya dan hakim agung Sri Murwahyuni. Duduk sebagai panitera pengganti dalam outusan yang diketok pada 29 Maret 2016 itu adalah Retno Murni Susanti.

Perbaikan yang dimaksud yaitu aset yang dijadikan alat bukti dirampas dan diberikan untuk nasabah. Aset tersebut adalah aset yang disodorkan jaksa untuk dijadikan alat bukti, yaitu:

1. Lima bus Mercedes-Benz.
2. Enam minibus merek Isuzu.
3. Empat alat berat merek Komatsu.

Saat ini, Polda Jawa Barat telah menetapkan status baru terhadap Andianto yaitu tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) di kasus tersebut. Andianto telah keberatan dengan penetapan tersangka baru tersebut dan mengajukan praperadilan ke PN Bandung. Tapi hakim tunggal Kartim menolak praperadilan itu pada 31 Desember 2015. Kartim beralasan bukti surat penyidikan berkaitan TPPU oleh penyidik Polda Jabar dan seluruh penyitaan aset sudah sah atau benar.***
sumber detikcom

aset cipaganti dirampas

Posting Terkait