NARKOBA merupakan salah satu zat adiktif yang memberikan pengaruh buruk bagi kesehatan dan kondisi psikis para pemakainya, bahkan sering kali berakibat pada hilangnya nyawa.
Oleh karena pengaruh buruknya tersebut, setiap negara di berbagai belahan dunia terus melakukan perang melawan narkoba, salah satunya melalui peraturan yang memberikan ancaman hukuman mati bagi siapa saja yang terbukti bersentuhan dengan narkoba. Negara-negara tersebut seperti Cina, Arab Saudi, Iran, dan Malaysia termasuk Indonesia.
Namun, ancaman hukuman yang berat tersebut tidak melemahkan minat para oknum pengedar narkoba untuk menjalani bisnis haramnya. Bahkan pada perkembangannya, bisnis narkoba terus tumbuh di Indonesia dengan alasan keuntungan yang diperoleh sangat menggiurkan.
Hal itu terbukti dengan adanya peningkatan jumlah pengguna narkoba dari tahun 2014 ke tahun 2015. Berdasarkan Laporan Akhir Survei Nasional Perkembangan Penyalahgunaan Narkoba, pada tahun 2014 jumlah pemakai narkoba diperkirakan sebanyak 3,8 juta s.d. 4,1 juta orang.
Angka tersebut terus meningkat dengan merujuk pada hasil penelitian yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Puslitkes UI dan diperkirakan pengguna narkoba pada tahun 2015 mencapai 5,8 juta jiwa.
Pemakai narkoba ternyata dapat mengancam siapa saja tanpa membedakan status, baik itu orang kaya atau miskin, artis, pengusaha, bahkan pejabat sekelas bupati sekalipun. Beberapa waktu lalu banyak dibicarakan oleh masyarakat terkait penangkapan seorang bupati yang mengegerkan netizen, yaitu Bupati Ogan Ilir, Sumsel.
BNN menetapkan Bupati Ogan Ilir Ahmad Wazir Nofiadi Mawardi sebagai tersangka setelah hasil tes urine menyatakan bahwa kepala daerah yang baru dilantik pada 17 Februari 2016 itu positif mengandung methamphetamine.
Kelakuan bupati tersebut merupakan suatu bukti bahwa narkoba telah menggerogoti pejabat di negeri ini, dikhawatirkan pemakaian narkoba oleh bupati tersebut hanya merupakan contoh dan masih banyak pejabat-pejabat lain yang belum ketahuan memakai narkoba.
Tentunya ini menjadi perhatian serius, karena pemimpin merupakan tauladan bagi rakyatnya, namun moral pimpinan yang buruk dapat merusak moral rakyatnya secara keseluruhan.
Masuknya Narkoba ke ranah pejabat merupakan salah satu bentuk perkembangan peredaran narkoba dimana ranah penjualan narkoba telah meningkat. Hal tersebut terjadi karena strategi pergerakan sindikat penjualan narkoba yang masuk ke wilayah Indonesia telah berkembang, seperti pengelabuhan terhadap aparat keamanan.
Salah satu contohnya adalah penggunaan kurir masyarakat setempat untuk mengantarkan obat-obatan terlarang ke tempat tujuannya. Aparat keamanan tentunya harus lebih waspada dengan meningkatkan operasi pengecekan muatan angkutan barang, baik itu moda transportasi darat, air, maupun udara.
Merajalela dan tumbuhnya narkoba di Indonesia yang diindikasikan dengan meningkatnya jumlah pemakai dari tahun ke tahun, tidak terlepas dari adanya perkembangan zaman dan globalisasi yang menuntut setiap orang untuk mengikutinya dimulai dari lifestyle dan juga pergaulan. Salah pergaulan dapat mempengaruhi pemikiran orang dalam menjalani kehidupannya dan menyelesaikan permasalahan melalui jalan-jalan pintas, seperti menikmati hiburan malam, minum alkohol sampai akhirnya berinteraksi dengan narkoba.
Selain itu, peran orangtua sebagai metode pencegahan pemakaian narkoba sangat penting. Orang tua yang harmonis dapat menjadi pencegah remaja berhubungan dengan narkoba dibanding orang tua yang selalu bertengkar, bahkan sampai bercerai. Hal tersebut dapat menjadi beban psikologis bagi anak, sehingga berpengaruh terhadap pergaulannya yang rawan terhadap hal hal negatif seperti narkoba.
Senada dengan orangtua yang cuek dan memikirkan karir dibanding anak-anaknya. Tentu saja, pengawasan terhadap anak akan kurang dan anak cenderung berbuat sesuka hatinya tanpa adanya kontrol, diperparah dengan lingkungan buruk dapat menumbuhkembangan mindset negatif dalam pikirannya, sehingga penawaran akan memakai obat-obat terlarang akan mudah diterimanya.
Peran masyarakat dalam mencegah peredaran narkoba juga perlu diimbangi dengan peran pemerintah untuk mengantisipasi maraknya peredaran narkoba. Sebelum bertindak melakukan pencegahan dan penanggulangan narkoba di tengah masyarakat, setiap instansi pemerintahan wajib untuk mencegah terjadinya penggunaan narkoba di internal instansi.
Selain itu, menghilangkan sifat ego sektoral perlu ditanamkan dalam setiap paradigma personil instansi pemerintahan terutama instansi yang bersentuhan langsung dengan penanganan narkoba, seperti Polri dan BNN. Hal tersebut dapat dilakukan dengan melakukan berbagai operasi gabungan maupun rapat-rapat koordinasi.
Terakhir, pencegahan tentunya harus melibatkan seluruh pihak, baik dari kalangan masyarakat maupun pemerintah. Semua pihak perlu bekerjasama bangun membangun agar peredaran narkoba tidak masuk ke dalam wilayah NKRI. Tentunya ini menjadi pekerjaan berat bagi kita semua untuk memukul mundur peredaran barang haram tersebut. ***
*) Amir Syahputra, pemerhati sosial.