JAKARTA — Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis mengatakan, pemerintah harus memastikan bahwa Arcandra Tahar tidak lagi memiliki kewarganegaraan selain warga negara Indonesia. Dengan begitu, persoalan akan dilantik kembali menjadi Menteri ESDM akan sah secara hukum.
Pemerintah harus jujur mengungkapkan hal ini dan menegaskan bahwa Arcandra saat ini hanya memiliki satu kewarganegaraan. Hal ini penting dalam pembicaraan mengenai wacana pengembalian Arcanda sebagai Menteri ESDM. Menurutnya, jika sudah clear, pengangkatan Arcandra sebagai Menteri ESDM akan dianggap sah dan tidak lagi dipersoalkan.
"Karena mengangkat dan memberhentikan menteri itu adalah kewenangan presiden," katanya kepada Republika.co.id, Kamis (8/9).
Hal ini penting agar status WNI yang baru saja dipulihkan dianggap sah secara hukum. Menurutnya, jika Arcandra masih memegang paspor AS, maka pemulihan status WNI tidak sah mengingat kewarganegaraan ganda dalam UU Nomor 12 Tahun 2006 tidak sesuai.
"Karena undang-undang kita menganut prinsip satu warga negara dan warga negara itu warga negara Indonesia. Warga negara Indonesia itu hilang demi hukum, manakala orang itu memiliki warga negara lain," ujarnya.
Ia menambahkan, pemerintah bisa berkoordinasi secara intensif dengan Kedubes Indonesia di AS perihal penjelasan status warga negara AS Arcandra saat ini.
"Jika kewarganegaraan Amerika itu masih melekat, warga negara Indonesianya harus dianggap tidak ada demi hukum," jelasnya.
republika.co.id