Tercatat 614 TKA di 4 Kab/Kota di Riau, 8 Daerah Lagi Tak Lapor ke Disnaker

904 views

Rasidin Siregar

PEKANBARU (lintasriaunews)- Jumlah keseluruhan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di wilayah Provinsi Riau hingga saat ini tak diketahui secara pasti. Pasalnya, Disnaker Provinsi selaku instansi tak memiliki data rinci karena sebagian besar kabupaten/ kota tak melaporkan data jumlah TKA di daerahnya.

Dari 12 kabupaten/ kota di Riau, hanya empat daerah yang sudah melaporkan data TKA yang mencari nafkah di daerahnya ke Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Provinsi Riau. Keempatnya yakni Kabupaten Kampar, Bengkalis, Siak dan Kota Pekanbaru.

Menurut Kepala (Disnakertransduk) Provinsi Riau, Rasidin Siregar, data terakhir yang dihimpun pihaknya dari beberapa Kabupaten/Kota hingga akhir November 2016, tercatat sebanyak 614 orang TKA bekerja di Bumi L:ancang Kuning.

Berdasarkan penerbitan Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) sepanjang 2016 itu, dari 614 orang TKA di empat kab/ kota di Riau itu, sebanyak 271 orang di antaranya bekerja di Siak.

“Data ini berdasarkan laporan dan penerbitan IMTA. Ada 3 proses yang berbeda, pertama diterbitkan oleh pusat (Kemenakertrans), kemudian provinsi (BP2T) atas persetujuan gubernur dan dinas tenaga kerja. Yang ketiga oleh Kabupaten dan Kota,” terang Rasidin, Rabu (28/12), seperti dilansir detakriaunews. com.

“Jumlahnya masih terkontrol. Kami di Provinsi hanya mengeluarkan IMTA bagi TKA yang bekerja di 2 daerah dalam 1 provinsi. Selebihnya itu IMTA yang diterbitkan oleh pusat dan Kabupaten maupun Kota,” katanya lagi.

Adapun rincian data TKA hingga akhir November 2016, yang diterima dari Disnakertransduk Provinsi Riau adalah sebagai berikut. Diantaranya, Kota Pekanbaru melaporkan sebanyak 7 orang TKA (IMTA diterbitkan Kota), Kabupaten Kampar melaporkan sebanyak 10 orang TKA (IMTA diterbitkan pusat), Siak melaporkan sebanyak 271 orang (diterbitkan kabupaten).

Kemudian, Bengkalis melaporkan sebanyak 54 orang TKA dengan keterangan IMTA 27 TKA diterbitkan pusat dan 27 TKA sisanya diterbitkan provinsi, dan IMTA yang khusus diterbitkan oleh Provinsi Riau berjumlah 272 orang TKA.

Sementara, beberapa Kabupaten/Kota yang tercatat sama sekali tidak melaporkan jumlah TKA nya ialah Kabupaten Pelalawan, Rokan Hulu, Rokan Hilir, Indragiri Hulu, Indragiri Hilir, Kuantan Singingi, Dumai dan Kepulauan Meranti. [] red007

Posting Terkait