PEKANBARU (lintasriaunews) – Sejumlah tokoh yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Riau (KKR) mendatangi Mapolda Riau guna mempertanyakan tindak lanjut pengusutan kasus dugaan penggunaan kawasan hutan dan lahan secara ilegal oleh 33 perusahaan perkebunan sawit yang beroperasi di daerah ini. Sekaligus melaporkan hasil analisa mereka terkait kasus tindak pidana tersebut.
“Kami datang ke Mapolda sekaligus melaporkan analisis kami sebagai bentuk komitmen KKR mengawal hasil Panitia Khusus Monitoring dan Evaluasi Perizinan DPRD Riau,” kata Koordinator KKR Fachri Yasin kepada wartawan di Pekanbaru, Senin (16/1),.
Hasil pansus dewan, lanjut akademisi dari Univeristas Riau ini, mengungkap adanya temuan 33 perusahaan itu melakukan penanaman Kelapa Sawit dalam kawasan hutan seluas 103.320 hektare.
Selain itu, ada juga yang melakukan penanaman kelapa sawit tanpa izin Hak Guna Usaha seluas 203.977 ha sehingga dikatakannya mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp2,5 triliun. Pansus sendiri telah melaporkan temuannya itu ke Polda dan Kejaksaan Tinggi Riau, sejak beberapa waktu lalu.
Sebanyak 33 perusahaan yang dilaporkan itu adalah PT Hutahean, PT Arya Rama Perkasa, PT Aditya Palma Nusantara, PT Air Jernih, PT Eluan Mahkota, PT Egasuti Nasakti, PT Inti Kamparindo, PT Johan Sentosa, PT Sewangi Sawit Sejahtera, PT Surya Brata Sena, PT PT Peputra Supra Jaya, PT Inecda Plantation, PT Ganda Hera Handana, PT Mekar Sari Alam Lestari, PT Jatim Jaya Perkasa, PT Salim Ivomas Pratama, PT Cibaliung Tunggal Plantation, PT Kencana Amal Tani, PT Karisma Riau Sentosa, PT Seko Indah, PT Panca Agro Lestari, PT Siberida Subur, PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama, PT Duta Palma Nusantara, PT Cirenti Subur, PT Wana Jingga Timur, PT Perkebunan Nusantara V, PT Marita Makmur, PT Fortius Agro Wisata, PT Guntung Hasrat Makmur, PT Guntung Idaman Nusa, dan PT Bumi Palma Lestari Persada.
Ditanyakan kenapa tidak menyerahkan saja kepada DPRD Riau untuk menindaklanjutinya, Fachri mengatakan sepertinya tidak ada perkembangan. “DPRD sudah lakukan pelaporan tapi tindaklanjutnya seperti tidak ada, makanya kita analisis lalu laporkan,” jelasnya, seperti dilansir antarariau.com. .
“Dari laporan ini kami berharap kerugian negara dapat diselamatkan dan mendorong pendapatan daerah dari sektor perkebunan,” sambung Fachri, yang juga mantan Anggota KPU Kota Pekanbaru ini.
Setelah laporan ini, Fachri mengharapkan Polda Riau akan segera melakukan tindakan apakah dugaan tersebut sudah sesuai dengan hukum atau tidak.
Menurut dia, laporan ini adalah langkah awal dalam memperbaiki tata kelola hutan dan lahan di Riau. Selanjutnya akan dilaporkan juga tindak pidana lain seperti korupsi kehutanan dan perkebunan.
“Perkembangan dari analisis yang kami lakukan menunjukkan banyak indikasi terjadinya tindak pidana korupsi di sektor kehutanan dan perkebunan,” ungkapnya.
Laporan tersebut telah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Untuk pemeriksaan di SPKT itu akan dilakukan pekan depan.[] red007