Sekretaris DKPP Rohil Hanya Divonis 3 Tahun dan Ganti Kerugian Rp640 Juta, Jaksa Banding

841 views

Empat pejabat DKPP Rohil yang jadi terdakwa korupsi di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. 

PEKANBARU (LintasRiauNews) – Meski terbukti melakukan tindak korupsi anggaran pemeliharaan rutin mobil dinas yang dikelola instansi itu, Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan vonis ringan kepada Iwan Kurnia, Sekretaris Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pasar (DKPP) Kabupaten Rokan Hilir dan tiga stanya. Jaksa memastikan akan ajukan banding.

Keempat pejabat yang diseret sebagai terdakwa dalam kasus korupsi di lingkungan DKPP Rohil yang ditengarai merugikan negara mencapai Rp1,8 milyar itu terlihat sumringah setelah Majelis Hakim Tipikor memutuskan hukuman mererka yang jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Sebagaimana terungkap dalam amar putusan majelis hakim yang diketuai Toni Irfan SH, yang dibacakan pada sidang yang digelar Kamis (19/1/17) sore, keempat terdakwa ini dinyatakan hakim hanya terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana.

“Menghukum saudara Iwan Kurnia dengan pidana penjara selama 3 tahun denda Rp 200 subsider 3 bulan. Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar kerugian negara sebesar Rp640 juta atau subsider selama 1 tahun 6 bulan penjara,” jelas Irfan.

Untuk terdakwa Afrizal (bendahara), Ruslan Auhasba (PPTK) dan Asnawati (Kasubag Keuangan) diganjar hukuman masing-masing selama 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun). “Ketiganya juga didenda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan,” sambung Irfani.

Kendati sama sama menyatakan pikir pikir baik jaksa maupun terdakwa. Para terdakwa terlihat senang, mengingat hukuman yang dijatuhkan kepada mereka jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)

Sebelumnya, Tim JPU yang terdiri dari Sugandi SH, Niky Junesmero SH dan Adhi Thya Febricar SH, menuntut Iwan Kurnia dengan hukuman pidana penjara selama 8 tahun denda Rp 400 juta subsider 4 bulan. Selain hukuman penjara, Iwan Kurnia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp.1.801.697.484, atau subsider 4 tahun kurungan.

Sementara tiga orang staffnya yang turut membantu memperkaya diri sendiri dan orang dituntut selama 4 tahun 6 bulan denda Rp. 200 juta subsidiair 1(satu) bulan kurungan, dan keempat terdakwa menurut jaksa terbukti meanggar Pasal 2 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana.

Di luar ruang sidang, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir, M Amriansyah SH didampingi Kepala Seksi Intelijen Kejari Rokan Hilir, Odit Megonondo,SH menyatakan akan mengajukan banding.

“Kita pasti banding yang akan kita sampaikan dalam sepekan ini,” kata Amriansyah, seperti dilansir riauterkini.com.

Sebagaimana diketahui, keempat terdakwa diadili atas perbuatannya yang merugikan negara Rp1,8 miliar lebih. Dimana tahun 2015 lalu, DKPP Rohil mendapat anggaran untuk kegiatan pemeliharaan rutin berkala pada kendaraan dinas sebesar Rp3.915.000.000.

Dalam pelaksanaannya, dana tersebut tidak direalisasikan dengan baik oleh keempat terdakwa. Iwan Kurnia, selaku Kuasa Pengguna Anggaran, telah memperkaya diri sendiri dari tidak dapat mempertanggung jawabkan uang negara sebesar Rp 1.811.690..484.

Begitu juga terdakwa Ruslan Auhasba, selaku PPTK sebesar Rp 45 juta. Afrizal, Bendahara sebesar Rp 10 juta dan Asnawati, Kasubag Keuangan Rp 10 juta. Dengan total kerugian negara sebesar Rp 1.866.69. 484.* red007

Bagikan ke:

Posting Terkait