Bayar Rp20 Juta, WNA Singapura Dapatkan KK & KTP di UPT Disdukcapil Kec Tampan

993 views

WNA Singapura saat diinterogasi pihak Imigrasi Pekanbaru. (foto riaupotenza.com)

PEKANBARU (LintasRiauNews) – Warga Negara Asing (WNA) asal Singapura, Azhar, yang diamankan pihak imigrasi atas kepemilikan KK dan KTP Pekanbaru ternyata mendapatkan identitas kependudukan itu dari UPT Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kecamatan Tampan.

“Informasi dari hasil penyelidikan kita, Azhar membayar Rp 20 juta dalam pengurusan KK dan KTP serta Akte di Disdukcapil Kecamatan Tampan,” ungkap Kakanwil Kemenkun dan Ham wilayah Riau, Ferdinand Siagian, Jumat (27/1/2017), seperti dilansir halloriau.com.

Menurut dia, saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap kepengurusan surat-surat itu. “Kita masih dalami keterangan Azhar. Pasalnya, dia memberikan kesaksian yang berbeda-beda sehingga membuat kesulitan dalam mengungkapnya,” terang Ferdinan.

Ferdinan menyebut semalam saat dilakukan pendalaman, Azhar mengaku mendapatkan KK, KTP dan Akte usai menikah di Padang beberapa waktu lalu. Namun, dari hasil penelitian surat-suratnya KK, KTP dan Akte diterbitkan tahun 2017.

“Pengakuannya surat-surat tersebut sudah lama dicetak, namun dari hasil penelitian, KK, KTP dan Akte kertasnya terlihat baru dicetak,” ujar Ferdinan.

Diberitakan sebelumnya WNA asal Singapura ini ditahan pihak Imigrasi Pekanbaru, Rabu (25/1/2017), atas kepemilikan KK & KTP Pekanbaru. WNA ini sebelumnya turut diamankan Tim Saber Pungli uisai menangkap oknum PNS di Dinas Penduduk dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru, Rabu (25/1/2017) terkait kasus pungutan liar.

Belakangan terungkap, WNA itu terlibat dalam proses pengurusan KK dan KTP lewat bantuan seorang oknum PNS dengan membayar sejumlah uang.

Informasi yang dihimpun, setelah mendapatkan identitas tersebut, Azhar bermaksud mengurus paspor ke kantor imigrasi Pekanbaru, Rabu (25/1) kemarin. Namun. petugas menaruh curiga terhadap pria berkulit hitam berkacamata yang mengaku warga Indonesia tinggal di Pekanbaru itu.

Kecurigaan petugas muncul ketika diwawancarai ternyata Azhar bersikap kaku dan lidahnya patah berbahasa Indonesia. Petugas juga melihat kejanggalan dari identitas yang dibawanya.

“WNA ini berasal dari Singapura, setelah kita cek kebenaran identitasnya,” ujar Kepala Bidang Pengawas dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Wawan kepada wartawan, Kamis (26/1), .

Dia mengungkapkan WNA ini sempat bersikeras mengatakan dirinya seorang warga Indonesia, dan sudah menetap selama enam bulan. Pihaknya pun sudah melakukan koordinasi dengan Disdukcapil Kota Pekanbaru terkait pemalsuan dokumen tersebut.

Setelah dicek, akte kelahiran yang dikantongo Azhar baru saja diterbitkan bulan Kanuari 2017 ini. Sedangkan KTP dan KK mengakui dikeluarkan tahun 2015 silam, namun kelihatan masih rapi. Sehingga disitulah petugas mulai curiga.

Wawan menyeut Azhar bisa diancam dengan hukuman minimal lima tahun penjara dan denda Rp500 juta. ” Kalau dilihat dari kesalahannya, tidak menutup kemungkinan ditahan secara hukum. Tapi kita masih dalami kasusnya,” kata Wawan.[] red007

Bagikan ke:

Posting Terkait