Dewan Pendidikan Riau Tegaskan Larangan Pungutan di Sekolah, Fendri: Bisa Dipidana

923 views

PEKANBARU (LintasRiauNews) – Dewan Pendidikan Provinsi Riau menegaskan pihak sekolah dan komite sekolah dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun. Bagi yang melanggar akan mendapatkan sanksi, termasuk sanksi pidana.

Fendri Jaswir

Penegasan itu disampaikan anggota Dewan Pendidikan Provinsi Riau Ir H Fendri Jaswir MP kepada pers, di Pekanbaru, Selasa, 7 Maret 2017. “Komite sekolah dilarang melakukan pungutan, apalagi pihak sekolah,” ujarnya.

Menurut Fendri, Peraturan Mendikbud RI Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah tertanggal 30 Desember 2016 pada Pasal 12 bagian b ditegaskan komite sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orangtua/walinya.

Pungutan adalah penarikan uang oleh sekolah kepada peserta didik, orangtua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan.

Dalam Pasal 10 Permendikbud ini dijelaskan komite sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan.

Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya itu berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.Jadi, kata Fendri, komite hanya BOLEH menggalang bantuan dan sumbangan.

Bantuan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orangtua/walinya, dengan syarat yang disepakati para pihak.

Sedangkan sumbangan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orangtua/walinya baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan.

Seperti banyak diberitakan, menjelang akhir tahun ajaran ini banyak sekolah yang melakukan pungutan, antara lain untuk lolos PBUD (penelusuran bibit unggul daerah) dan PBM (penelusuran bakat dan minat), uang perpisahan dan uang ijazah.

“Pungutan-pungutan seperti ini harus dihentikan,” ujar mantan anggota DPPRD Riau dari PAN ini.

Fendri mengatakan komite sekolah harus kreatif dalam menggalangan bantuan dan sumbangan. Mereka yang punya uang bisa menyumbang lebaih banyak, tapi sebaliknya yang kurang mampu tidak memberikan sumbangan. Sumbangan bisa juga digalang dari sumber di luar sekolah.

“Paradigmanya harus dirubah, dan komite harus lebih kreatif lagi,” ujar pria berlatar belakang wartawan ini.[] red007, mc

Posting Terkait