MS Sitepu, SH, MH Angkat Bicara Terkait Permasalahan Tanah Di Desa Sungai Pinang

341 views

 

KAMPAR,LintasRiauNews.com — Terkait permasalahan lahan antara saudara Aris dengan ahli waris Nurjanah yang terletak di RT 02 RW 01 Dusun II desa sungai pinang kecamatan tambang kabupaten Kampar Provinsi Riau.

Saat MS Sitepu, SH, MH selaku kuasa hukum ahli waris Nurjanah dikonfirmasi awak media beliau menceritakan kronologis Terkait permasalahan lahan kliennya dengan saudara Aris. Kamis, 16 September 2021 bertempat di cafe TSJ bangkinang sekitar jam 16.00

MS Sitepu, SH, MH mengatakan bahwa permasalahan ini dulunya sudah pernah kami laporkan ke polsek tambang dengan perkara yang sama dan saudara Aris juga pernah ditahan di Polsek Tambang.

Hanya saja waktu itu terjadi perundingan perdamaian sehingga perkara ini kami tutup dengan perjanjian waktu itu pihak saudara Aris tidak lagi menguasai dan mengambil lahan tersebut.

Tetapi dengan berjalannya waktu saudara Aris bukan hanya kembali mengusai tanah tersebut melainkan saudara Aris telah mengalihkan kepada orang lain (musliyadi dan Isnaniar) sehingga terbitnya SKT baru atas nama Aris.

Disini saya melihat adanya rekayasa surat terutama pada tanda tangan sempadan yang bernama Nurhayati/Isnaniar ini tidak jelas dan diduga palsu yang diduga ditandatangani oleh orang yang sama.

MS Sitepu, SH, MH juga menyampaikan siapa itu Nurhayati dan Isnaniar yang ada bersempadan dengan klien saya dan sejak kapan mereka memiliki lahan tersebut.

Oleh karena saya selaku kuasa hukum ahli waris Nurjanah akan tetap melanjutkan perkara ini sampai pengadilan dan kami akan segera mengusai fisik lahan tersebut. Tutup MS Sitepu, SH, MH.
Bersambung……
(DPP PJID-Nusantara)

Bagikan ke:

Posting Terkait