Sudahlah Non Job.. Hampir Tiga Bulan Belum Terima Hak, Beginilah Nasib Mantan Kadis Perpustakaan dan kearsipan

609 views

 

 

DUMAI,LintasRiauNews.com — Mantan Kadis Kearsipan dan Perpustakaan Kota Dumai Suriyanto, SP., sejak 22 Juni 2021 bekerja sebagai jabatan Analisa Perencanaan di Bappeda.

Hingga saat ini, sudah hampir 3 bulan, dan selama itu pula tidak memiliki kursi dan meja (nonjob).

Sebagai PNS yang taat, Beliau tetap masuk kantor setiap hari kerja. Karena posisi/jabatan saat ini, setelah absen tidak banyak yang dikerjakan. Hanya duduk manis di ruang tunggu. Terkadang duduk diruang rapat.

Terkait mutasi dari Dinas Kearsipan dan Perpustakaan ke Kantor Badan Perencana Daerah (Bappeda), Beliau menilai ada beberapa hal yang janggal. Baik hal mutasi maupun hak-hak nya sebagai PNS.

“Bukan tak ikhlas. Sebagai Abdi Negara saya siap di tempatkan di mana dan kapan saja. Namun harus sesuai prosedur,” buka Suriyanto, SP., pada awak media, saat berbincang di sebuah kedai kopi.

Menurut pandangan Suriyanto, SP., dalam hal mutasi, Walikota Dumai H Paisal, SKM., MARS., di duga secara non prosedural laksanakan mutasi terhadap dirinya yang telah puluhan tahun mengabdi dan berprestasi.

Dikeketahui, Suriyanto telah mengabdi sebagai PNS selama 37 tahun dan mengabdi pada 16 Kepala Daerah (Bupati/Walikota), Sembilan (9 ) Kada di antaranya berada di Kota Dumai. Baru kali ini pria beranak 4 (empat) tersebut tidak memiliki meja dan kursi, di Bappeda.

Pandangan Suriyanto terkait mutasi dirinya “Harus mengacu Undang-Undang dan Peraturan tentang ASN terkait mutasi”.

Diantaranya ;
1. PP No. 53 Tahun 2010, tentang disiplin PNS.
2. PP No. 5 Tahun 2019, tentang Tata cara pelaksanaan mutasi.
3. PP RI No. 11 Tahun 2017, tentang Manajemen PNS.
4. Dan peraturan lainnya seperti PP No 79, tentang Persengketaan ASN.

Lebih jauh ditanyakan kepada Suriyanto kenapa dirinya tak menyurati ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta, seperti mantan Kadis Sosial Hasan Basri..? Jawab Suriyanto “Tidaklah…Saya ikhlas, tapi tak rela. Karena hak saya telah dikebiri. Dalam waktu dekat saya akan sampaikan surat ke Presiden sebagai pembina Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS)”.

BERSAMBUNG…

(Relese/tim)

Bagikan ke:

Posting Terkait