Tiga Orang Pelaku Human Trafficking Ditangkap Polres Dumai

587 views

DUMAI,LintasRiauNews.com–Selasa  (18/01/2022) Mendapat informasi adanya penampungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dumai berhasil mengamankan 3 orang tersangka pada hari Selasa (11/01/2022) di Jalan Said Umar, Kelurahan Ratu Sima, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai, Propinsi Riau.

Penangkapan ketiga tersangka berinisial Z, IS, dan S ini bermula dari adanya informasi dari masyarakat yang merasa curiga adanya aktifitas yang tidak biasa dilingkungannya.

Kapolres Dumai AKBP Muhammad Kholid, SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Budi Rahmaaris Gunadi SIK dalam press realesenya, Selasa (18/01/2022) menyampaikan, ketiga tersangka ini rencananya akan memberangkatkan 28 orang dari berbagai daerah ke Malaysia.”Awalnya kita berhasil mengamankan tersangka Z yang bertugas sebagai penyedia makanan kepada 28 PMI.

Kemudian dlakukan pengembangan di Pekanbaru dan berhasil mengamankan IS dan S yang berperan sebagai penyedia tempat dan trasnportasi, ” Ujar Kapolres.
Lebih lanjut diterangkan Kasat Reskrim, Dari 28 orang yang hendak diberangkatkan ketiga tersangka ini terdiri dari 16 orang Laki-laki dan 12 orang Perempuan.

Setiap PMI yang diberangkatkan ke Malaysia dimintai oleh tersangka uang sebanyak Rp. 5 Juta.

PMI yang 28 orang tersebut sudah melakukan pembayaran dengan lunas.
28 PMI yang akan diberangkatkan oleh ketiga tersangka saat itu telah dipulangkan ke tempat asalnya masing-masing 28 PMI sudah kita pulangkan ke tempatnya masing-masing . Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku di kenakan UU No 18 tahun 2017 pasal 81 dan 83 kurungan 10 tahun atau denda 15 miliar, ” tutup Aris.**(rls/toga)

 

Bagikan ke:

Posting Terkait