Kisruh Seputar Pelaksanaan Mubeslub LAM Riau, Zuriat Sah Kerajaan Siak Indrapura : Kembalikan Khitah LAM Riau sesuai dengan Amanah dari pendiri nya

254 views

 

PEKANBARU,LintasRiauNews.com – Kisruh yang terjadi antara Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAM Riau dengan Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAM Riau bermuara pada penyelenggaraan Musyawarah Besar Luar Biasa (Mubeslub) LAM Riau oleh MKA LAM Riau.

Pelaksanaan Mubeslub hari Sabtu, 16 April 2022 di Hotel Alpha Harapan Raya tempohari sepertinya sah sah saja, tidaklah melanggar aturan AD/ART LAM itu sendiri, tersebab telah dipenuhinya unsur perwakilan LAM Kab./Kota yg berhadir saat itu, serta sejatinya masa berakhir Kepengurusan LAMR itu jatuh pada tgl 15 Februari 2022, demikian pendangan yang dilontarkan oleh Tengku Syed H. Muhammad Amin, Zuriyat Sah Kesultanan Siak Sri Indrapura yang turut terlibat aktif saat penyelenggaraan Mubes LAM Riau tahun 2017 lalu

Tengku Amin, yang juga mantan Pengruus LAM Riau pada Periode lalu, berhujah bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 14 Ayat (3) huruf c menyebutkan, “Mubeslub LAM Riau diadakan bilamana kepengurusan LAM Riau MKA/DPH LAM Riau melanggar AD/ART LAM Riau serta peraturan perundang-undangan yang berlaku” .
Ketentuan pasal ini telah terpenuhi, mengingat banyaknya polemik yang dipertontonkan selama ini disebabkan oleh kebijakan dan keputusan sepihak yg dibuat oleh Pimpinan DPH yang telah melangkahi kewenangan sebagaimana yang diatur dalam AD/ART LAM Riau, setidaknya yang telah dinyatakan dalam Pasal 5 ayat (1) “Majelis Kerapatan Adat berfungsi sebagai unsur Pucuk Pimpinan Lembaga Adat Melayu Riau yang berperan sebagai pemberi petuah dalam hal ehwal adat dan hukum adat serta memberikan pertimbangan, pemikiran dan pemecahan masalah yang dihadapi Masyarakat Adat Melayu Riau sekaligus memberikan pertimbangan, persetujuan dan pengendalian terhadap kebijakan/program yang dilaksanakan DPH LAM Riau” , dan ayat (2) ”Pertimbangan dan nasehat sebagaimana dimaksud ayat (1) diatas dijadikan acuan utama oleh DPH LAM Riau” .
“Jadi pada prinsipnya, DPH telah melangkahi MKA dan seolah tak menganggap keberadaan MKA LAM Riau sebagai Pucuk Pimpinan LAM Riau. DPH LAM Riau melaksanakan program dan kegiatan yang telah melenceng jauh dari kewenangan sebagaimana diatur dalam ketentuan AD/ART LAM Riau.

MKA LAM Riau adalah organ yang memberikan pertimbangan, persetujuan dan pengendalian terhadap kebijakan/program yang dilaksanakan DPH LAM Riau, sedangkan DPH adalah pelaksana dari kebijakan MKA LAM Riau, bukan malah memandai-mandai membuat dan menjalankan kebijakan/program tanpa berkoordinasi dan meminta petuah MKA LAM Riau.
Walau beberapa kali telah diberikan peringatan oleh MKA LAM Riau bahkan saat Alm. Al Azhar (Ketua Umum MKA LAM Riau sebelumnya) masih hidup juga sudah memberikan peringatan, namun DPH mengabaikannya dan menganggap seolah keberadaan MKA tidak ada apa-apanya di LAM Riau. Puncaknya, saat mendirikan BUMA (Badan Usaha Milik Adat) yang bertentangan dengan Perda Provinsi Riau No. 1 Tahun 2012 ttg LAM Riau maupun AD/ART LAM Riau, mengintervensi dan memperkeruh polemik LAM Riau Kota Pekanbaru, pembentukan Badan Pengembangan Usaha (BPU) Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau, bahkan sempat beredar luas adanya Proposal LAM Riau yang meminta dana kegiatan dan diedarkan ke beberapa perusahaan besar di Riau padahal LAM Riau telah mendapatkan alokasi dana APBD Provinsi Riau yang cukup untuk membiayai operasional LAM Riau, lebih memprihatinkan lagi dalam proposal tersebut dicantumkan Nomor Rekening Pribadi bukan rekening resmi LAM Riau, dan terakhir DPH menyelenggarakan Rapim LAM Riau semuanya tanpa berkoordinasi dan berkonsultasi dengan MKA LAMR sebagai Pucuk Pimpinan LAM Riau.

Adapun kebijakan yang telah dilakukan oleh Pemimpin DPH selama ini diantaranya saat peralihan Blok Rokan dengan lantangnya terbit di media “JANGAN GANGGU PERJUANGAN LAMR UNTUK BLOK ROKAN” saat itu pemimpin DPH membentuk badan usaha BUMA, kita tahulah itu bukan untuk kepentingan masyarakat adat karena tidak ada secara tegas dan jelas berapa jumlah saham LAM Riau maupun dari LAM Kab/Kota dan yang menyalah adalah justru didominasi oleh saham pribadi para petinggi DPH disana. Demikian juga adanya pembentukan Badan Pengembangan Usaha (BPU) Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau, selain pembentukkannya tanpa koordinasi terlebih dahulu dengan pimpinan MKA LAM Riau dan telahpun mengikat perjanjian kerja dengan beberapa perusahaan maupun beberapa Bank terkait, serta masih banyak lagi program dan kegiatan maupun isu miring yang apabila diungkapkan maka akan membuka aib dari Pimpinan DPH itu sendiri.

Prilaku yang dipertontonkan DPH LAM Riau tersebut tidak saja telah mencoreng Marwah LAM Riau bahkan lebih fatalnya menjatuhkan Marwah Melayu Riau. Akibat dari prilaku tersebut banyak masyarakat adat yang kecewa serta terpecah dan cenderung bisa mengakibatkan kericuhan dan keributan antar sesama, sepertinya kekecewaan masyarakat adat yang sudah sampai titik jenuhnya itu maka wajar saja jika -tokoh adat dan tokoh masyarakat Riau menyampaikan keluhan nya kepada DATUK SETIA AMANAH ADAT yakni Gubernur Riau sebagai Petinggi Adat pada Lembaga yang terhormat tersebut. Ini merupakaan suatu langkah yang tepat agar tidak berkembang hal yang tak diinginkan. Sebagaimana telah disebutkan dalam Perda Provinsi Riau Nomor 1 Tahun 2012 tentang Lembaga Adat Melayu Riau, pada Pasal 13 ayat (1) dinyatakan ; “LAM Riau mempunyai payung panji, payung teraju masyarakat Adat Melayu Riau dengan jabatan sebutan Setia Amanah Adat” . Lebih lanjut dalam penjelasan disebutkan; “Payung panji atau payung teraju adalah: tempat berteduh dan berlindung” .

Oleh karenanya sebaiknyalah apa yang sudah diputuskan Mubeslub LAM Riau di Hotel Alpha tempohari dapat lah hendaknya diterima dengan lapang dada dan ikhlas, disikapi dengan bijak dan arif, bukan malah memaksakan kehendak menyelenggarakan Mubes Tandingan di Dumai.

Jadikan itu sebagai Renungan pada diri, agaknya selama ini kita lupa menginstropeksi diri maka dari itu kini lah saatnya di bulan suci Ramadhan ini kita bermuhasabah jadikan bulan suci ini sebagai alarm pengingat bagi diri kita yang mungkin selama ini kita terlupa oleh kesibukan bersifat duniawi padahal sebenarnya ada yang lebih Berkuasa dari kita yang apabila dia berkehendak maka apapun rencana yang akan kita lakukan jika tiada Ridho darinya maka semua nya akan terbantahkan. Jadikan peristiwa ini suatu pelajaran dari apa yang telah kita tanam maka itulah yang akan kita tuai.

Tersebab itu, marilah kita semua yang peduli dengan keberadaan dan Marwah Lembaga Adat Melayu Riau berpikir dan bersikap cermat dan bijak, kita kembalikan Khitah LAM Riau sesuai dengan Amanah dari pendiri nya yaitu Lembaga Adat Melayu akan Melestarikan Adat Budaya Melayu itu sendiri agar tidak punah, “Adat bersendi Syara’, Syara’ bersendi Kitabullah”, kembalikan LAM Riau pada Alur dan Patutnya. Untuk tegaknya LAM Riau sebagai penjaga dan benteng terakhir Marwah Melayu, maka tokoh-tokoh adat yang sudah dipilih dan dipercaya sebagai pimpinan LAM Riau maupun untuk calon-calon yang akan didudukkan sebagai pengurus LAM Riau ini, haruslah ianya telah teruji, integritas dan kredibilitasnya, serta memiliki sikap atau jiwa yang arif dan bijak, independen dan obyektif, dan yang utama diperhatikan adalah Harus Orang Melayu Riau yang berasal dari Ayah, tidak pernah tersangkut dan bermasalah hukum atau terperiksa oleh penegak hukum serta bersih lingkungan (tidak pernah terlibat dalam organisasi terlarang). LAM Riau itu lembaga tinggi dan terhormat untuk menegakkan Marwah Melayu Riau, tutup H. Tengku Syed Muhammad Amin**(ade)

Bagikan ke:

Posting Terkait