Presiden SPKN Minta PJ Walikota Pekanbaru Tinjau Ulang Kenaikan Tarif Parkir

265 views

PEKANBARU,LintasRiauNews.com – Ditengah kondisi perekonomian yang sedang susah, Pemko Pekanbaru malah menambah beban masyarakat dengan menerapkan Peraturan Wali Kota (Perwako) Pekanbaru Nomor 41 Tahun 2022 tentang perubahan atas Perwako Pekanbaru Nomor 148/2020 tentang Tarif Layanan Parkir pada UPT Parkir Dishub Pekanbaru sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Terhitung Kamis (1/9/2022) Pemko Pekanbaru resmi memberlakukan tarif baru Parkir  dengan rincian, roda dua dari Rp1.000 menjadi Rp2.000, naik 100 persen. Lalu kendaraan roda empat dari Rp2.000 menjadi Rp3.000, kenderaan roda enam sebesar Rp10.000.

Menyikapi kenaikan tatif parkir tersebut, Sekretaris Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nsional (DPP-SPKN), Romi Frans mengaku kecewa berat dengan kebijakan PJ Walikota Pekanbaru Muflihun, S STP. Baru jelang 100 hari masa kerjanya sebagai PJ Walikota tetapi sudah membuat kebijakan yang menambah beban masyarakat.

Padahal kata Romi Frans komitmen Muflihun saat dilantik sebagai PJ Walikota Pekanbaru Yakni, menuntaskan masalah Sampah, Banjir dan Jalan rusak serta membuat program yang pro masyarakat. Lha…itu saja belum tuntas, malah membuat kebijakan yang nyata-nyata menambah beban masyarakat. “Mana komitmen PJ Walikota Pekanbaru itu”, cetusnya.

Ia menambahkan, kita selaku kontrol sosial tetap komitmen mendukung Muflihun demi  Pekanbaru yang bermarwah. Namun akan tetap mengkritisi jika kebijakan yang dilakukan tidak pro masyarakat, terangnya.

Presiden SPKN, Jetro Sibarani, SH.,MH, yang juga sebagai Pengacara menyatakan, kenaikan tarif parkir sangat  tidak memihak kepada masyarakat, ini perlu kita pertanyakan kepada PJWalikota Pekanbaru.

Apa dasar dan alasannya. Sekalipun Perwakonya telah ditandangani Firdaus (Walikota sebelumnya-red).
Sebaiknya PJ Walikota mengkaji ulang dengan melihat kondisi ekonomi masyarakat,ujarnya.

“Kita minta kebijakan menaikkan tarif parkir itu di tinjau ulang, karena sangat membebani masyarakat. “Kalau tetap dilanjutkan, bisa saja SPKN menggugat Pemko Pekanbaru mewakili masyarakat”.pungkas Jetro.**(jsR)

Bagikan ke:

Posting Terkait