Garap Lahan Orang tua nya,Asin Jadi Pesakitan Di PN Bengkalis Riau

425 views

 

BENGKALIS ,LintasRiauNews.com.– Seorang warga kecamatan Rupat kabupaten Bengkalis Propinsi Riau, Asin alias Asia, menggarap kebun diakui milik orang tuanya sendiri, lokasi di RT/RW: 14/04, dusun Rampang, kelurahan Tanjung Kapal, kecamatan Rupat, namun celakanya ditetapkan tersangka, dan kini duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis ,20/09/2022.

Penetapan tersangka terhadap Asin itu, karena berangkat dari laporan Siti Azizah ke Polsek Rupat, dengan dugaan pemalsuan surat tanah jenis (SKT), dan penyerobotan lahan dengan dikenakan pasal 263 ayat (1) KUHP dan 385 KUHP. Karena Asin telah menanam pohon sawit di lahan tersebut.

Kuasa hukum terdakwa Asin yakni Henri Zanita SH MH dan Hermansyah Siregar SH menegaskan berdasarkan sejumlah bukti dan saksi, bahwa kliennya (Asin) menanam diatas lahan orang tuanya sendiri, jadi dimana letak penyerobotan lahan dengan dua pasal pidana sekaligus, pemalsuan surat tanah 263 ayat (1), dan pasal penyerobotan lahan 385.

Dari dua dakwaan itu, menurutnya berdasarkan sejumlah bukti dan saksi. bahwa kliennya menanam diatas lahan orang tuanya sendiri. Sehingga tidak nyambung dengan pasal yang dikenakan soal penyerobotan lahan dan pemalsuan surat sesuai yang dituduhkan pihak pelapor.

Tak sinkronnya keterangan saksi pelapor dan sejumlah saksi yang dihadirkan JPU
Dalam proses sidang di PN Bengkalis yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Bayu Soho Rahardjo didampingi dua hakim anggota pada hari Selasa (13/09/22) pekan lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkalis menghadirkan tujuh orang saksi, yakni Sukiman, Sanusi, Awe alias Apo, Khairul, Zamri, Zaharuddin dan Awie Along.

Akan tetapi, dari ketujuh saksi yang dihadirkan JPU tersebut, menurut penasehat hukum Asin (Henri Zanita, SH dan Hermansyah Siregar), bahwa keterangan mereka saling bertolak belakang, ada yang mengatakan lahan yang ditanami Asin itu milik orang tuanya sendiri, dan saksi lain katakan milik pelapor Siti Azizah, bahkan letak tanah yang dimaksud juga kabur alias tak jelas.

Kemudian, saksi pelapor Siti Azizah juga sampaikan dipersidangan, bahwa dia tidak pernah berurusan dengan permasalahan tanah maupun terkait surat menyurat, apalagi kerjasama dengan kelompok tani, semua itu suaminya yang mengurus.
Dan suami Siti Azizah ini merupakan WNA asal Malaysia bernama Cua Cing Heng alias Acua

Penasehat Hukum Keberatan
Dengan adanya berbagai fakta sidang, berkaitan dengan keterangan sejumlah saksi dan juga saksi pelapor yang dinilai aneh dan janggal, Penasehat Hukum Asin (Henri Zanita, SH dan Hermansyah Siregar) menyampaikan keberatan atas keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan JPU Kejari Bengkalis tersebut.

Hal itu dibuktikan oleh pihak Penasehat Hukum Asin yang menghadirkan empat saksi, bertujuan untuk memperkuat bahwa lahan yang digarap Asin dengan ditanam pohon sawit tersebut memang milik orang tuanya sendiri, bukan milik Siti Azizah yang hanya berdasarkan surat sporadik merupakan lampiran SKGR tahun 2020.

Saksi yang dihadirkan pihak Penasehat Hukum Asin yaitu Yohanes Simangunsong selaku mantan RT 14 selama 3 periode berakhir tahun 2021 , kemudian M Jaiz sebagai saksi yang pernah jadi buruh membabat lahan milik orang tua Asin, lalu Zulkifli sebagai saksi sempadan, dan Ui Eng sebagai saksi menjelaskan riwayat lahan tersebut.

Untuk sidang menghadirkan empat saksi ini, berlangsung di PN Bengkalis, Selasa (20/09/22), dengan dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Bayu Soho Rahardjo didampingi dua hakim anggota, dan juga dihadiri dua orang JPU Kejari Bengkalis dan dua orang penasehat hukum Asin.

Keterangan Empat Saksi Sinkron
Secara global dapat disimpulkan dari keterangan keempat saksi yang dihadirkan itu, telah menunjukkan sebuah gambaran, bahwa tanah yang ditanam pohon sawit oleh Asin tersebut adalah milik orang tuanya sendiri, dan bukan milik Siti Azizah.

Saksi Ui Eng ini dihadapan majelis mengakui, bahwa dirinya merupakan kawan dekat ayahnya Asin. Dan lahan milik orang tua Asin di tahun 88-90 itu ada tanaman nanas, pisang, kelapa, dan pohon rambutan bantuan menteri sosial.

Ia juga mengaku, saat kedua orang tua Asin menggarap dibantu olehnya sampai kedua orang tua meninggal. Dan bahkan pernah memberikan upah kepada orang yang membantu mengolah lahan milik orang tua Asin tersebut.

Setelah orang tua asin meninggal, lahan dibiarkan. Sehingga Ui Eng menasehati ke Asin agar mau menggarap atau mengumpulkan adik-beradiknya, supaya bisa cari solusi, atau dibagi-bagi saja sebagai warisan.

Sehingga di tahun 2012 lalu, Asin mulai menggarap kembali lahan milik orang tuanya dengan menanam ulang pohon sawit. Karena diakhir tahun 1990 sudah dimulai tanam sawit pada lahan tersebut oleh kedua orang tua Asin.

Sedangkan saksi M. Jaiz yang merupakan tetangga dekat orang tua Asin, mengaku pernah menerima upah dari orang tua Asin, dengan nebas lahan selama 10 tahun. Dan selama itu belum pernah ada orang lain yang mengaku-aku memiliki lahan tersebut.

Kemudian, saksi Mangunsong selaku ketua RT 14 di tahun 2012-2021. Ia mengaku baru sekitar 4 bulan menjabat di 2012 lalu, terjadi pertengkaran antara pihak Siti Azizah dengan pihak keluarga Asin. Dan saat itu pihak Asin bisa menunjukan surat tanah berupa SKT disertai surat keterangan kepemilikan. Sedangkan pihak Siti Azizah hanya ngaku-ngaku saja. Kecuali di tahun 2020, baru bisa menunjukkan surat, itupun hanya sporadik.

Terakhir saksi Zulkifli adalah saksi sempadan lahan dengan lahan milik orang tua Asin, dan menyampaikan bahwa tanah tersebut yang menggarap sejak awal adalah orang tua Asin.

Sidang di PN Bengkalis ini akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda menghadirkan saksi ahli dari Perguruan tinggi di Pekanbaru Riau**(rls/toga)

Bagikan ke:

Posting Terkait