DK PWI Pusat Tak Berhak Memecat, Kecuali Merekomendasikan

338 views

 

PEKANBARU,LintasRiauNews.com — Ketua PWI Pusat Atal S Depari, Jumat (13/1/2023) akhirnya melantik Ketua PWI Sumatera Barat Basril Basyar. Pelantikan tertunda enam bulan, menyusul adanya laporan keberadaan Ketua PWI Sumbar terpilih tersebut seorang PNS aktif, dosen di Universitas Andalas Padang dan juga sudah tiga kali menjabat Ketua PWI Sumbar.
“Setelah disaksikan langsung proses konferda PWI Sumbar dan pandangan ahli hukum, maka Basril Basyar harus dilantik. Tak ada alasan untuk tidak melantik, ” kata Atal S Depari, didampingi Oktafriadi, bidang hukum PWI Pusat dan Wasekjen Suprapto.
Pemecatan terhadap Basril Basyar yang dipitusakan dan dipublikasikan Dewan Kehormatan PWI Pusat, 9 Januari 2023 lalu adalah keliru. Menurut Oktafriadi, Dewan Kehormatan hanya bisa sebatas rekomendasi, keputusan tetap pada pengurus harian PWI Pusat.
Berikut penjelasan lengkap Ketua PWI Pusat Atal Depari.

ALASAN PELANTIKAN Basril Basyar sebagai Ketua PWI Sumatera Barat 2023-2028.
Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat memutuskan akan melantik Sdr Dr. H. Ir. Basril Basyar, MM, sebagai Ketua PWI Provinsi Sumatera Barat 2023-2028 dengan pertimbangan sebagai berikut:

1. Sdr. Dr. H. Ir. Basril Basyar, MM, dan Sdr Heranof Firdaus telah melampirkan sejumlah dokumen persyaratan dan kemudian dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon Ketua PWI Sumatera Barat dalam Konferensi Provinsi XII Sumbar pada Sabtu (23/7/2022) yang dibuka Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi. Konferensi berlanngsung di Aula Kantor Gubernur Provinsi Sumatera Barat dihadiri 179 anggota biasa dan 44 orang peninjau. Pimpinan sidang terdiri atas Dr Amiruddin (ketua/anggota), Sukri Umar (sekretaris/anggota), Harmen (anggota), Yetty Harni (anggota), Atos Indria (anggota), dan Cimrawati (anggota). Bertindak sebagai Ketua OC Konferensi Sdr Sawir Pribadi dan Ketua SC Eko Yanche Edrie. Konferensi juga dihadiri Ketua Umum PWI Pusat Atal Sembiring Depari dan Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat Zulkifli Gani Otoh.

2. Sdr. Dr. H. Ir. Basril Basyar, MM, terpilih sebagai Ketua PWI Provinsi Sumatera Barat dan meraih dukungan mayoritas para pemilik suara syah. Dalam pemilihan yang berlangsung demokratis Sdr Dr. H. Ir. Basril Basyar, MM, meraih 123 suara, Sdr Heranof Firdaus meraih 51 suara, dan 5 suara dinyatakan batal (tidak syah). Dengan demikian, Sdr Basril Basyar memperoleh dukungan 70,68 persen (mayoritas) dan Sdr Heranof Firdaus memperoleh dukungan 29,6 persen. Konferensi Provinsi adalah pengambilan keputusan tertinggi di tingkat provinsi dan sekaligus sebagai perwujudan kedaulatan anggota PWI.

3. Konferensi Provinsi PWI Sumatera Barat menghasilkan 7 (tujuh) Surat Keputusan, salah satunya menetapkan Sdr Basril Basyar sebagai ketua terpilih, dan telah dibacakan putusannya oleh Pimpinan Sidang. Surat keputusan Konferprov XII PWI Sumbar adalah sebagai berikut:

1. Keptusan Konferensi nomor: 01/Konferprov/PWI-PROV-SB/VII/2022 tentang Jadwal Acara Konferensi;
2. Keputusan Konferensi nomor: 02/Konferensi/PWI-PROV-SB/VII/2022 tentang Tata Tertib Konferensi;
3. Keputusan Konferensi nomor: 03/Konferensi/PWI-PROV-SB/VII/2022 tentang Diterima Laporan Pertanggungjawaban Pengurus 2017-2022;
4. Keputusan Konferensi no: 04a/Konferensi/PWI-PROV-SB/VII/2022 tentang Penetapan Sdr DR. H. Ir. Basril Basyar, MM, sebagai Ketua PWI Provinsi Sumbar Masa Bakti 2022-2027;
5. Keputusan Konferensi no: 04b/Konferensi/PWI-PROV-SB/VII/2022, tentang Formatur untuk Menyusun Pengurus PWI Provinsi Sumbar Masa Bakti 2022-2027;
6. Keputusan Konferensi no: 04c/Konferensi/PWI-PROV-SB/VII/2022, tentang Penetapan Sdr Zul Effendi, sebagai Ketua DKP PWI Sumbar masa bakti 2022-2027;
7. Berita Acara Pemilihan Ketua PWI dan Ketua DKP Sumatera Barat.

4. Terkait status Sdr. Dr. H. Ir. Basril Basyar, MM, sebagai Dosen Universitas Andalas dan berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang bersangkutan telah menyerahkan surat pernyataan pengunduran diri sebagai PNS dan surat tersebut juga telah diterima oleh Dekan Fakultas Peternakan Universitas Andalan (Unand). Dokumen tersebut yang telah diserahkan yang bersangkutan saat pencalonan pada 23 Juli 2022 dan telah diverifikasi/diperiksa oleh panitia dan pimpinan sidang Konferensi Provinsi PWI Sumbar dan dinyatakan sah. Atas dasar surat tersebut, yang bersangkutan bisa mencalonkan diri dan dinyatakan terpilih.

5. Dewan Kehormatan menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak bisa mencalonkan diri karena melanggar PD, PRT, dan KPW PWI lantaran sudah dua kali (periode) menjadi Ketua PWI Provinsi Sumatera Barat dan statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Terkait adanya larangan lebih dari dua kali menjabat dalam jabatan yang sama, Ayat (1) Pasal 26 PD PWI berbunyi: “Seseorang tidak boleh menduduki jabatan yang sama dalam kepengurusan PWI lebih dari dua kali masa jabatan secara berturut-turut.” Rapat pengurus harian berpandangan bahwa pasal 26 PD PWI itu diartikan bahwa larangan tersebut berlaku apabila yang bersangkutan menduduki posisi yang sama lebih dari dua kali secara berturut-turut.

Sebelumnya, Ketua PWI Kalimantan Tengah menjabat lebih dari dua kali, tetapi tidak berturut-turut sehingga tetap diboleh/tidak dilarang. Karena itu, Pengurus Harian PWI pun berpandangan, Sdr Basril Basyar tidak melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 26 PD PWI tersebut.

Berkaitan status PNS, Ayat (2) Pasal 16 Kode Perilaku Wartawan (KPW) menyebutkan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan status sebagai pegawai tetap tidak dapat menjadi wartawan, kecuali lembaga-lembaga terkait kegiatan jurnalistik seperti Antara, TVRI, dan RRI, rapat pleno memutuskan bahwa Sdr Basril Basyar diberi waktu enam bulan untuk mundur dari PNS yang dibuktikan dengan adanya surat keterangan dari atasan dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Hanya saja, keterangan dari Biro Hukum BKN menyebutkan bahwa penerbitan SK pemberhentian PNS membutuhkan waktu yang lama dan tidak mungkin bisa keluar dalam waktu enam bulan.

Di samping itu, BKN hanya memberikan pertimbangan teknis, sedangkan terkait pemberhentian yang bersangkutan dari PNS, suratnya akan dikeluarkan oleh pejabat dari instansi/lembaga pemberi kerja. Berkaitan hal tersebut, maka pengurus harian PWI meminta Sdr Basril Basyar untuk melengkapi surat pengunduran dirinya dengan keterangan resmi dari Rektor Universitas Andalan (Unand) sebagai instansi/lembaga tempat bekerja Sdr Basril Basyar.

Kemudian Sdr. Dr. H. Ir. Basril Basyar, MM telah melengkapi surat pengunduran dirinya dengan Surat Rektor Wakil Rektor III Universitas Andalan Ir Insannul Kamil PhD Nomor 698/UN16.WR.3/KP/2022 tertanggal 23 Desember 2022. Wakil Rektor III dalam suratnya menyebutkan bahwa surat pengajuan pensiun yang diajukan Sdr Basril Basyar akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Wakil Rektor III membidangi masalah SDM dan Teknologi Informasi.

Di samping itu, pengurus harian PWI Pusat juga mendapat tambahan pertimbangan/pendapat yang disampaikan Sekda Provinsi Sumatera Barat Drs. H. Hansastri, Ak., M.M., CFrA terkait dengan Pengunduran diri PNS yang maju sebagai caleg atau pejabat publik. Sekda Hansastri beberapa kali menghadapi pegawai yang mencalonkan diri sebagai Kepala Daerah (Bupati/Walikota) dan anggota legislatif baik tingkat Kabupaten/ Kota, Provinsi atau di tingkat pusat (DPR.RI). Prosedur yang dilakukan sesuai Pasal 119 UU ASN yang menyatakan: “Pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan mencalonkan diri menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Walikota, dan Wakil Bupati/Wakil Walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari PNS sejak mendaftar sebagai calon”. Jadi, kata Sekda, sesuai ketentuan diatas, bila seseorang ASN itu ingin masuk dunia politik atau pejabat publik/pejabat negara, yang bersangkutan harus membuat surat pengunduran diri secara tertulis.

Pertimbangan juga disampaikan dua pakar hukum dari Universitas Andalan (Unand) yaitu Prof Dr Busra Alzeri SH MH dan Prof Dr Elwi Danil SH MH. Pada pokoknya, kedua pakar hokum itu berpendapat bahwa pernyataan pengunduran diri adalah pernyataan sepihak dari seseorang. Karena itu, pernyataan pengunduran diri Sdr Basril Basyar sebagai seorang PNS dianggap sudah cukup sebagai satu persyaratan.

Realitas yang terjadi selama ini, ada sejumlah wartawan yang berstatus PNS yang sudah lama menjadi anggota PWI. Hal ini karena sebelum Kongres PWI Tahun 2018 memang tidak ada larangan yang mengatur hal tersebut. Sampai saat ini juga PD PRT dan KPW PWI belum mengatur secara detail tentang tata cara pengunduran wartawan yang berstatus PNS jika ingin tetap menjadi wartawan anggota PWI. Dalam KPW PWI juga tidak ada aturan peralihan yang mengatur waktu pemberlakukan ketentuan tersebut. Karena itu, Pengurus Harian PWI mencari masukan, pendapat, dan informasi dari pakar hukum, birokrat, dan lembaga pemerintah serta mencari contoh beberapa mekanisme pengunduran diri PNS yang akan terjun atau ikut kontestasi pemilu/pilkada sebagaimana disebutkan di atas.

6. Berdasarkan fakta-fakta di atas dan dokumen-dokumen yang ada dan rapat Pleno PWI Pusat pada Jumat, 6 Januari 2022 , maka Pengurus Harian PWI Pusat berpandangan bahwa Sdr. Dr. H. Ir. Basril Basyar MM telah memenuhi syarat untuk ditetapkan dan dilanti sebagai Ketua PWI Provinsi Sumatera Barat periode 2023-2028. (lrs/red)

 

Bagikan ke:

Posting Terkait