Ketua Panitia PPDB Riau,Pahmijan: Tampilkan Alamat Siswa Langgar  UU ITE 

318 views

 

PEKANBARU,LintasRiauNews.com — Banyak pihak mengkhawatirkan Pelaksanaan pendaftaran PPDB SMA/SMK Riau diduga akan terjadi kecurangan.

Guna mengantisipasi kecurangan dalam jalur zonasi,sejumlah orangtua calon siswa baru  meminta Dinas Pendidikan (Disdik) Riau untuk menampilkan alamat dalam data base calon peserta didik di laman penerimaan peserta didik baru (PPDB)

Menurut mereka bila alamat calon siswa baru ditampilkan dilaman PPDB  tentu, dengan begitu kita bisa memantau calon peserta didik di satu sekolah.

Seperti tahun – tahun sebelumnya banyak temuan temuan upaya pemalsuan domisili untuk mendekatkan jarak domisili dengan sekolah tujuan.

Harapan kami PPDB tahun ini tidak ada kecurangan,namun sayangnya alamat tidak ditampilkan di aplikasi PPDB tahun ini,”kata orangtua calon siswa baru yang enggan disebut namanya saat ditemui awak media di salah satu sekolah,Jum’at (9/6/2023)

Kepala Dinas Pendidikan Riau melalui Ketua PPDB SMA dan SMK Riau, Drs.H. Pahmijan, M.Pd yang juga Kabid SMA saat ditemui awak media ini mengatakan pendaftaran  PPDB hingga di hari ke 12 ini berjalan kondusif dan lancar,Dinas Pendidikan Riau  dalam melaksanakan PPDB tahun ajaran 2023/2024 berpedoman Permendikbud,Pergub serta Junlak dan Juknis PPDB Online.

Terkait  tidak ditampilkan di laman PPDB alamat calon siswa baru,menurut Pahmijan itu  masuk menyangkut ranah privasi anak.

Awalnya memang akan ditampilkan alamat calon siswa baru di laman website  PPDB tahu ini,namun setelah kami koordinasi dengan Tim ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mereka mengatakan bahwa menampilkan alamat media elektronik seperti di Website PPDB melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan,dengan tidak ditampilkannya alamat pendaftar PPDB maka data pribadi seseorang dapat tetap terlindungi sehingga tidak membahayakan keselamatan pemiliknya,”jelasnya

Kita faham,sambung Pahmijan adanya kekhawatiran  masyarakat terjadinya penyimpangan jalur zonasi, pihaknya sudah menyosialisasikan kepada panitia PPDB di sekolah untuk hati-hati dalam memverifikasi titik koordinat.

Jika ada panitia PPDB sekolah  melakukan penyimpangan pasti ketahuan,apalagi saat ini masyarakat semangkin kritis,kita berharap tidak ada lagi penyimpangan dalam jalur zonasi,”tegas Ketua Panitia PPBD Riau ini

Lebih lanjut dikatakan Pahmijan dirinya sering mendengar masyarakat kecewa karena tidak bisa berjumpa denganya dikantor Disdik Riau  guna menyampaikan langsung permasalahan PPDB,  saya kata Pahmijan   hampir setiap hari ke daerah – daerah di Riau untuk monitoring pelaksanaan PPDB

Bagi masyarakat ada kesulitan dalam pendaftaran atau merasa dirugikan bisa mengadu ke posko pengaduan PPDB yang telah disediakan.

Posko Pengaduan PPDB ini kami bagi 4 (empat) wilayah  melibatkan Cabang Dinas Pendidikan antara lain,

Posko Cabang Dinas Wilayah I terdiri dari Kabupaten Siak, Kabupaten Pelalawan dan Kabupaten Kepulauan Meranti, berkedudukan di Siak Sri Indrapura.(Penanggungjawab Ka. Cabang Dinas Wilayah Ismail, S.Ag)

Posko Cabang Dinas Wilayah II terdiri dari Kabupaten Bengkalis, Kota Dumai dan Kabupaten Rokan Hilir, berkedudukan di Duri.(Penanggungjawab Ka. Cabang Dinas Wilayah II  Wan Robi Janata, S.STP)

Posko Cabang Dinas Wilayah III terdiri dari Kota Pekanbaru,Kabupaten Rokan Hulu dan Kabupaten Kampar, berkedudukan di Pekanbaru. (Penanggungjawab Ka.Cabang Dinas Wilayah III Robi Dwi Putra, S.Sos, M.Si)

Posko Cabang Dinas Wilayah IV terdiri dari Kabupaten Kuantan Sengingi, Kabupaten Indragiri Hulu dan Kabupaten Indragiri Hilir, berkedudukan di Rengat.( Penanggungjawab Ka. Cabang Dinas Wilayah IV Drs. Aristo, M.Pd)

Layanan pengaduan ini sebagai upaya untuk menerima laporan masyarakat terkait persoalan selama pelaksanaan PPBD SMA/SMK, yang akan dimulai 29 Mei hingga 01 Juli 2023

Selama PPBD petugas kita standby di Posko  untuk menerima pengaduan terkait masalah PPBD. Petugas juga siap menerima laporan jika ditemukan kecurangan di SMA/SMK Negeri dalam pelaksanaan PPBD,”papar Pahmijan

Selain itu,Pahmijan menjelaskan daya tampung SMA/SMK Negeri terbatas dan sebaran sekolah yang tidak merata, untuk itulah  Pemerintah Provinsi Riau berupaya  membangun 18 Unit Sekolah Baru (USB) di seluruh Riau, dengan rincian 14 USB SMA dan 4 USB SMK Negeri.khusus di Pekanbaru ada 3  Kecamatan yang dibangun USB Negeri ,yakni SMAN 17 di Kecamatan Payung Sekaki, SMAN 18 di Kecamatan Bukit Raya, dan SMAN 19 di Kecamatan Binawidaya

Ke tiga SMA Negeri tersebut nantinya  akan menampung murid baru yang tidak diterima di PPDB karena  tidak masuk zonasi.sementara untuk  pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) akan dilakukan  secara ofline.

Namun menjelang pembangunan sekolah ini siap, kegiatan proses belajar mengajarnya untuk sementara kita tempat di sekolah – sekolah yang terdekat,atau digedung milik Pemerintah Provinsi Riau seperti SMAN 18 akan mempergunakan Gedung PGRI Jalan Parit Indah

Kami berharap dalam  tiga bulan   SMA Negeri ini sudah bisa di pergunakan untuk kegiatan belajar mengajar,”ungkap Pahmijan **(ian)

Bagikan ke:

Posting Terkait