Kadisdik Riau Kamsol : Pemegang Kartu KIP dan PKH Wajib Di Prioritaskan

240 views

 

PEKANBARU,LintasRiauNews.com – Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA dan SMK di Provinsi Riau Tahun 2023,sudah memasuki hari ke 26 masa pendaftaran jalur zonasi hari ini masyarakat terutama orangtua yang anaknya telah tamat Sekolah Menengah Pertama (SMP) mulai sibuk mendaftarkan anaknya untuk melanjutkan pendidikan di Sekolah

Dan hampir setiap tahun dalam pelaksanaan PPDB khususnya pada jalur zonasi  selalu diwarnai beragam polemik karena pada hasil akhirnya ada yang merasa diuntungkan dan ada juga yang merasa dirugikan oleh penerapan sistem zonasi dengan pelbagai alasan,karena sekolah negeri tetap menjadi pilihan utama para orangtua sebab, biayanya lebih murah,dan  orangtua tentu berlomba-lomba mendaftarkan anak mereka ke sekolah negeri.

Menanggapi permasalah PPDB SMA/SMK Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau Dr H Kamsol,MM menjelaskan saat ini PPDB masih menjalani proses ,meski baru tahap proses  sudah menjadi sorotan semua masyarakat.

Tahun ini daya tampung peserta didik baru SMA /SMK Negeri khusus di Kota Pekanbaru 9.000 kursi, sementara yang akan tamat dari SMP mencapai 14.000 siswa ,artinya ada kurang lebih sekitar 5.000 siswa tidak tertampung

Kamsol mengingatkan Kepala Sekolah agar betul-betul melaksanakan PPDB sesuai dengan regulasi terutama yang perlu diperhatikan regulasi yang ada Kartu Keluarga (KK) nya ,ini perlu diverifikasi keaslian KK nya, apakah memang benar calon siswa tersebut tinggal bersama orangtuanya seuasi dalam KK  atau hanya sekedar numpang alamat dan inikan tidak dibolehkan namun ini mesti perlu diverifikasi betul.

Namun ada juga calon siswa tersebut tinggal menumpang dirumah pamannya,sementara orang tuanya tinggal diluar daerah itu bisa diterima,atau umpanya orangtuanya punya rumah dua di Pekanbaru lalu menggunakan alamat yang dekat dengan sekolah dituju itu juga boleh,namun yang paling diprioritaskan anak yang tinggal bersama orangtunya dan sesuai dialamat kKK tesebut,jadi memang begitulah adanya ketentuan itu kita buat,ini untuk memberikan keadilan kepada seluruh lapisan masyarakat

Meskipun demikian hendaknya Kepala Sekolah jelilah melihat aturan regulasi  PPDB tersebut,jika sudah dijalankan secara murni dan konsekuen,saya yakin demo-demo yang seperti dilakukan  kemarin oleh masyarakat itu tidak akan terjadi. ,”kata Kadisdik Riau Kamsol kepada LintasRiauNews.com Jum’at (23/06/2023)

Selain itu Kamol juga menjelaskan khusus jalur afirmasi ada prioritas – prioritas yang diutamakan  pertama diperioriraskan pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP), Program Keluarga Harapan (PKH) dan  Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) karena ini merupakan program pemerintah untuk memajukan pendidikan di Indonesia,kemudian kelanjutanya barulah yang mengunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dan ini perlu diverifikasi ulang,karena SKTM itu kan surat yang dibuat oleh Lurah terkadang kita belum lihat juga kondisi keluarga yang sebenarnya

Kami juga berharap kepada  orangtua calon siswa baru,jika tidak masuk dalam wilayah  zonasi apapun di sekolah yang dituju, hendaknya jangan memaksakan untuk masuk ke sekolah tersebut, kita khawatir nantinya akan dimanfaatkan oleh pihak – pihak tertentu dengan cara – cara tertentu,yang pada akhirnya bisa  terjadi ribut,”ujarnya

Saat ini sambung Kamsol upaya Pemerintah provinsi Riau melakukan pemerataan fasilitas pendidikan di tahun 2023 ini telah membangun 18 unit sekolah baru (USB) SMA/SMK Negeri diberbagai Kabupaten dan Kota di Riau, dan khusus di Pekanbaru ada 3 (tiga) USB SMA Negeri yang dibangun saat ini sudah berjalan pembangunanya yakni SMAN 17 di Kecamatan Payung Sekaki,SMAN 18 di Kecamatan Bukit Raya dan SMAN 19 di Kecamatan Binawidya.

Untuk ketiga SMA yang baru tersebut  pendaftaran PPDB menyusul menggunakan sistim offline karena belum bisa masuk dalam Dapodik, nanti kita akan cari  sekolah pilihan untuk sekolah pendampingnya,kalau tidak begitu nanti mereka tidak dapat dana BOS serta tidak dapat dana operasional,”terangnya

Terkait adanya permintaan masyarakat untuk menampilkan alamat siswa di laman PPDB,menurut Kamsol ada aturan – aturan  yang dibolehkan untuk  dipublikasikan dan ada juga yang tidak boleh di publikasikan kemasyarakat seperti nomor telepon itu juga tidak boleh karena itu menyangkut hak pribadi seseorang,tapi yakinlah bahwa sekolah akan melakukan hal itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dan hal ini sudah kami sampaikan kepada pak Gubernur mudah – mudah nanti akan ada surat edaran  ke sekolah – sekolah melakukan regulasi sesuai dengan kententuan yang berlaku dalam rangka verifikasi faktual.

Walaupun kemarin di media sudah kami sampaikan dan  ini juga saran dari pak Gubernur menyampaikan kepada kami untuk mencoba mengecek regulasi di semua sekolah apakah sudah sesuaikan dengan regulasi yang ada,”ungkapnya.

Lebih lanjut Kamsol menjelaskan bahwa pemerintah Provinsi Riau  guna meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) di Riau  membuat program wajib belajar 12 tahun dan ini sudah di buat Pergub nya.

Untuk memajukan pendidikan pak Gubernur konsekuen dan komitmen membuat  pendidikan gratis ,dan bisa dilihat sehingga tidak ada lagi pungutan uang apapun dari Komite sekolah karena semua dibiayai  Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA).

Dengan terbitnya Pergub tersebut  artinya pak Gubernur berharap anak – anak semuanya dapat bisa bersekolah ,nah inilah  tugas kami sekarang  bagaimana mencari solusi supaya anak – anak yang tidak mampu  bisa bersekolah tanpa biaya  apapun dan ini yang sedang kami upayakan.”terangnya

Insyaallah mutu dan kualitas pendidikan sama aja,dan itu tergantung bagaimana kemampuan anak kita menyerap ilmu pengetahuan dan kemampuan guru dalam membimbing memotivasi belajar anak-anak,”ujarnya

Untuk itu Kamsol berharap sekolah – sekolah swasta hendaknya berupaya meningkatkan mutu kualitas pendidiknya,kalau sekolahnya bermutu dimanapun akan dicari,selain itu sekolah swasta dapat juga menyediakan pendidikan gratis karena juga dapat dana BOSDA   meskipun BOSDA nya belum memadai ,nanti bisa kita upayakan dengan cara – cara lain.

Disamping itu kami juga  berharap peran pihak sekolah swasta  dalam mendukung program Gubernur Riau wajib belajar 12 tahun, karena kita mengerti bahwa SDM itu sangat penting karena konsentrasi Pak Gubernur  ke depan bagaimana membangun human resources development,membangun SDM nya karena kunci dalam pembangunan kedepanya adalah manusianya.

Kalau kita membangun SDM itu untuk jangka panjang bisa 5 hingga 10 tahun kedepannya yang nanti kita rasakan,namun berbeda dengan kita pembangunan  infrastuktur seperti jalan kalau ada uangnya berapa kilo  hari ini bisa kita buat,”tutur mantan Pj Bupati Kampar ini.

Untuk saat ini,lanjut Kamsol kami konsen bagaimana untuk menaikkan angka rata – rata anak sekolah dimana  dulunya  9,14 tahun namun sekarang sudah  menjadi 12 tahun lebih ,karena harapan lama sekolah kita sudah di atas 13 tahun,standar minimal rata-rata lama sekolah itu 15 tahun,jadi kalau sudah minimalnya 15 tahun lama sekolah tentu ini sudah Diploma 3 (D3) jika sudah begitu yakinlah ekonomi kita akan maju semua.

Dan perkembangan kemajuan pendidikan adalah kemajuan dari peradaban satu bangsa juga,jadi jika kita ingin bangsa kita beradab dan maju,maka majukan pendidikannya dulu dan ini sudah  komitmen pak Gubernur sama – sama kami memeritahkan saya selaku Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau  melakukan majukan pendidikan di Riau.

Terakhir Kamsol berpesan kepada Kepala Sekolah melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sekolah agar dapat memberikan informasi positif  yang diperlukan masyarakat,tentu informasi yang diminta sebatas yang dibenarkan dalam regulasi yang ada,”terangnya**(ian)

 

Bagikan ke:

Posting Terkait