Polsek Bukit Raya Ringkus 2 Tersangka Penggeroyokan Dengan Modus Aplikasi Me Chat.

157 views

 

PEKANBARU,LintasRiauNews.com — Akibat boking perempuan melalui aplikasi penyedia jasa online (Me Chat), korban inisial MAF (22) harus mengalami ancaman dan penggeroyokan. Selasa (20/06/2023).

Kejadian yang terjadi pada Selasa (20/06/23) di Jalan Kaharuddin Nasution Gg. Buntu Kelurahan Perhentian Marpoyan Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru sekira pukul 01.00 WIB tersebut melibatkan 2 ( dua ) orang tersangka tindak pidana penggeroyokan dan pengancaman.

Kapolresta Pekanbaru Kombespol Jefri R.P Siagian, S.I.K., M.H.,, melalui Kapolsek Bukit Raya Akp Syafnil, SH, membenarkan adanya dua orang diduga pelaku penggeroyokan dan pengancaman berinisial PRG (23) dan TJG (20) keduanya merupakan warga Jalan Kaharuddin Nasution Gg. Buntu Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru, saat ini diamankan di Sel Polsek Bukit Raya setelah sebelumnya melakukan penggeroyokan dan pengancaman.

Kapolsek Bukit Raya menceritakan kronologis kejadian bermula pada hari Selasa tanggal 20 Juni 2023 sekira pukul 00.15 Wib Korban MAF (22) mengirimkan pesan Me-chat ke akun milik F (20) dengan tujuan untuk shortime dengan harga kesepakatan senilai Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Selanjutnya Korban MAF (22) diminta oleh F (20) untuk datang ke rumahnya yang berada di Jalan Kaharuddin Nasution Gg. Buntu, sesampainya di rumah tersebut korban MAF (22) dan F (20) ngobrol, tak lama kemudian datang suami F yang berinisial PRG (23) dan meminta uang short time tersebut senilai Rp. 200.000 ( dua ratus ribu rupiah).

“Karena korban MAF (22) tidak mau memberikan uang kemudian tersangka PRG (23) meninju dagu Korban MAF (22) sebanyak 2 (dua) kali dan meninju bibir sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan kirinya, tak lama kemudian datang tersangka TJG (20) ke tempat tersebut dan mengeluarkan pisau dari pinggang celanannya sambil melakukan pengancaman kepada korban MAF (22) dengan mengatakan “kau bayar uangnya gak, atau ku bunuh kau dengan pisau ini”, namun korban MAF (22) tidak memiliki uang, kemudian tersangka PRG (23) menyuruh korban untuk pergi, namun sewaktu korban MAF (22) naik ke sepeda motornya, tersangka PRG (23) mengambil batang bambu rotan dan memukulkan ke punggung korban MAF (22) sebanyak 2 (dua) kali. Selanjutnya Korban langsung pergi dan melaporkan ke Polsek Bukit Raya.” lanjut Kapolsek terkait kronologis kejadian.

Mendapat laporan adanya korban penganiayaan dan pengancaman selanjutnya Kapolsek Bukit Raya Akp Syafnil SH memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya Iptu Lukman, SH, MH beserta Anggota Opsnal Raya Pekanbaru untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku dan sekira pukul 06.30 Wib tersangka PRG (23) dan TJG (20) berhasil diamankan oleh anggota Opsnal Polsek Bukit Raya di Jalan Kaharuddin Nasution Gg. Buntu Kelurahan Perhentian Marpoyan Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru, selanjutnya kedua tersangka di bawa ke Kantor Polsek Bukit Raya guna proses penyidikan selanjutnya.

Dari tangan para tersangka Tim Opsnal Polsek Bukit Raya berhasil menyita barang bukti berupa 1 (satu) buah pisau dan 1 (satu) batang bambu rotan.

Dengan ini Kapolsek Bukit Raya menghimbau masyarakat untuk tidak terpengaruh aplikasi Me Chat.

“Aksi modus melalui aplikasi Me Chat ini sudah sering terjadi, kami menghimbau masyarakat untuk tidak terpengaruh oleh aplikasi Me Chat, sudah banyak korban modus penipuan, pemerasan berujung penganiayaan seperti ini,” himbaunya.**(lrs/dedy)

Bagikan ke:

Posting Terkait