Jatanras Polda Riau Mengamankan Debt Collector yang Menghadang Pengemudi di Jalan Yos Sudarso 

17 views

 

Foto : Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Riau, Kompol Indra Lamhot Sihombing,

PEKANBARU,LintasRiauNews.com —Sebuah insiden yang sempat viral di media sosial terjadi ketika seorang pengemudi dari Jambi menuju Sumatera Utara dihadang oleh debt collector di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Rumbai pada hari Senin (22/4/2024) sekitar pukul 05.00 WIB.

Menyusul insiden tersebut, Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Riau segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang debt collector dengan inisial IA dan PR.

Direktur Kriminal Umum, Kombes Asep Darmawan melalui Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Riau, Kompol Indra Lamhot Sihombing, menjelaskan bahwa meskipun unsur pidana terlibat, tanpa adanya laporan dari korban, pihak kepolisian tidak dapat melakukan tindakan penegakan hukum untuk menahan kedua pelaku.

Namun, pihak kepolisian akan melakukan pembinaan terhadap kedua debt collector tersebut guna mencegah terulangnya perilaku serupa di masa mendatang.

Modus operandi kedua debt collector ini adalah mencari mobil yang memiliki tunggakan secara acak. Mereka menghadang kendaraan korban di Jalan Yos Sudarso, Rumbai menggunakan satu mobil dan satu sepeda motor.

Kompol Indra Lamhot Sihombing menekankan kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati saat bepergian dan menjaga barang-barang berharganya.

“Kita himbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam bepergian dan menjaga barang-barang berharganya,” pungkas Kompol Indra Lamhot Sihombing.

Sumber: Jatanras Polda Riau

Editor   : Doni Saputra

Bagikan ke:

Posting Terkait