Hatta : Pelayanan SPBU No. 14. 282.683 Tabek Gadang Sesuai Aturan, Tidak Ada Pelanggaran SOP

61 views

 

 

PEKANBARU,LintasRiauNews.com —  Pengawas Utama SPBU no, 14, 282,683 Tabek Gadang Kecamatan Binawidia Kota Pekanbaru., Hatta menjelaskan mengenai Standar Operasi Prosedur (SOP) pelayanan yang diterapkan oleh perusahaan.

Menurut Hatta SPBU no, 14, 282,683 Tabek Gadang dalam pelayanan pengisian BBM menerapkan dan aturan sesuai peraturan yang berlaku standar SOP di perusahanya

Ada beberapa diantaranya adalah di mana saat pertama kali melayani konsumen, operator memandu kendaraan ketempat yang tersedia untuk mengisi bahan bakar.

Kemudian operator , langsung menyapa dengan sopan, mengucapkan salam, lalu menanyakan jenis Bahan Bakar Kendaraan (BBK) apa yang dibutuhkan.

Selain itu pelanggan kemudian diperlihatkan bahwa penunjuk angka meter dimulai dari angka ‘Nol’.

Selanjutnya setelah selesai pengisian BBK, operator lalu mencetak bon bukti pembelian dan menyerahkannya bersama uang kembalian atau kartu kredit/debit,”ujar Hatta

Di penghujung bincangnya Hatta memberikan apresiasi dan terimakasih kepada anggota operator yang telah memberikankan pelayanan terbaik kepada masyarakat sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) SPBU no, 14, 282,683 Tabek Gadang,”ucap Hatta kepada Awak Media LintasRiauNews.com Kamis (06/06/2024) **(dedy)

Bagikan ke:

Posting Terkait