
Foto : Keluarga pasien, Hendron Sihombing (baju merah), menyampaikan langsung keberatannya kepada Irham, Humas RSUD Arifin Achmad, menyusul dugaan persoalan komunikasi dan pelayanan medis di rumah sakit tersebut.
PEKANBARU,LintasRiauNews.com — Hendron Sihombing, warga Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), menyatakan akan melaporkan dugaan pelanggaran prosedur serta etika pelayanan yang diduga dilakukan oleh oknum dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) kepada Direktur RSUD Arifin Achmad, Pekanbaru.
Hendron menilai sikap dan pola komunikasi oknum dokter PPDS tersebut tidak mencerminkan standar pelayanan medis dan etika kedokteran yang seharusnya diterima pasien dan keluarga.
“Kami berencana menyampaikan laporan resmi kepada Direktur RSUD Arifin Achmad terkait sikap dan cara komunikasi oknum dokter PPDS yang kami nilai tidak sesuai dengan standar pelayanan dan etika kedokteran,” ujar Hendron kepada LintasRiauNews.com (minggu (8/2/2026)
Ia menegaskan, langkah tersebut bukan untuk menghambat tindakan medis, termasuk operasi, melainkan sebagai upaya meminta klarifikasi dan evaluasi atas proses komunikasi serta penyampaian keputusan medis kepada keluarga pasien.
“Kami tidak pernah menolak tindakan medis. Yang kami minta hanyalah penjelasan yang utuh, manusiawi, dan sesuai prosedur sebelum kami mengambil keputusan sebagai keluarga pasien,” tegasnya.
Menurut Hendron, keluarga pasien memiliki hak untuk memperoleh informasi yang jelas terkait kondisi pasien, rencana tindakan medis, risiko, serta dampak lanjutan, tanpa adanya tekanan atau nada komunikasi yang dinilai tidak pantas.
“Karena itu kami memilih menempuh jalur resmi melalui manajemen rumah sakit agar persoalan ini dievaluasi secara objektif dan tidak terulang pada pasien lain,” pungkasnya.
Kronologis Dugaan Pelayanan
Hendron Sihombing juga memaparkan kronologis pelayanan yang diterima putranya, Michael Dalmed Sihombing, sejak masuk rumah sakit hingga terjadinya ketegangan dengan tenaga medis.
Pasien merupakan rujukan dari RS Surya Insani, Rokan Hulu, dan tiba di RSUD Arifin Achmad sekitar pukul 20.00 WIB melalui Instalasi Gawat Darurat (IGD). Proses pendaftaran awal disebut berjalan normal. Namun, setelah berada di IGD, keluarga pasien mengaku mengalami perlakuan yang mengecewakan.
Menurut Hendron, pada tengah malam keluarga sempat disarankan oleh petugas IGD untuk pulang dan kembali dengan rujukan, meskipun kondisi pasien masih memerlukan penanganan. Saran tersebut ditolak karena keluarga berasal dari luar daerah dan telah menempuh perjalanan sekitar enam jam menuju Pekanbaru.
Situasi kemudian memanas. Hendron menyebut terjadi perdebatan di IGD selama kurang lebih empat jam. Selama waktu tersebut, pasien belum dipasang infus dan hanya dilakukan pengambilan darah untuk pemeriksaan laboratorium. Infus baru dipasang setelah keluarga menyampaikan protes.
Sekitar pukul 01.00 hingga 02.00 WIB, pasien akhirnya dipindahkan ke ruang rawat inap lantai 3 Gardenia.
Pada pagi harinya, kembali terjadi ketegangan antara keluarga pasien dan dokter PPDS di ruang perawatan. Hendron menyebut terdapat dua dokter PPDS yang memeriksa pasien. Salah satu dokter dinilai komunikatif dan sopan, sementara dokter lainnya disebut bersikap arogan, berbicara dengan nada tinggi, serta terkesan memaksa keluarga mengikuti anjuran tindakan medis.
Perdebatan terjadi saat dokter menyampaikan kemungkinan tindakan lanjutan yang belum langsung disetujui keluarga. Hendron menilai cara penyampaian dan pertanyaan dokter tersebut tidak etis, sehingga memicu adu argumen terbuka yang disaksikan pasien lain, perawat, hingga petugas keamanan rumah sakit.
Usai kejadian tersebut, keluarga mendapat informasi bahwa dokter yang terlibat cekcok meninggalkan ruangan.
Atas rangkaian peristiwa itu, Hendron menyatakan kekecewaan mendalam terhadap mutu pelayanan rumah sakit, khususnya terkait komunikasi tenaga medis, kejelasan standar operasional prosedur (SOP), serta standar mutu layanan.
Ia berencana meminta klarifikasi langsung kepada Direktur Utama atau Direktur Pelayanan RSUD Arifin Achmad untuk memastikan apakah perlakuan yang diterima sesuai dengan standar pelayanan rumah sakit pemerintah.
“Kami hanya ingin kejelasan. Apakah memang seperti ini SOP dan mutu pelayanan rumah sakit. Yang kami rasakan sebagai keluarga pasien, sangat mengecewakan,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur RSUD Arifin Achmad melalui perwakilan Humas, Irham,SH, menyampaikan bahwa pihak rumah sakit telah menjalankan prosedur pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Irham, pasien telah diterima dan ditangani melalui IGD sesuai mekanisme pelayanan pada hari libur. Terkait adanya jeda waktu pelayanan dan proses pemindahan ke ruang rawat inap, pihak rumah sakit menyebutkan bahwa ketersediaan ruang serta alur pelayanan IGD menjadi faktor yang mempengaruhi.
“Kami memastikan pasien telah mendapatkan penanganan medis dan saat ini berada di ruang perawatan. Rumah sakit juga terbuka untuk melakukan evaluasi apabila terdapat hal-hal yang dirasakan kurang optimal oleh keluarga pasien,” ujar Irham.
Ia menambahkan, manajemen RSUD Arifin Achmad berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan komunikasi kepada pasien serta keluarga, khususnya bagi pasien rujukan dari luar daerah.**(ian)




