LintasRiauNews.com ,DUMAI — Bea Cukai Dumai kembali menunjukkan komitmennya sebagai community protector dengan melakukan penindakan terhadap dugaan penyelundupan narkotika dan barang yang dibatasi di wilayah perairan Riau.
Penindakan tersebut dilakukan Tim Bea Cukai Dumai pada Kamis, 10 September 2026 sekitar pukul 23.15 WIB, di perairan Pulau Halang, Kabupaten Rokan Hilir, pada koordinat 2°11’58.1”N, 100°37’50.3”E.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sekitar 47.572,2 gram atau 47,5 kilogram bongkahan kristal bening yang diduga mengandung narkotika jenis sabu (methamphetamine).
Selain itu, petugas juga mengamankan 20.044 butir pil ekstasi (MDMA) serta 3.600 pcs cartridge rokok elektrik yang diduga mengandung etomidate.
Barang bukti tersebut dikemas dalam enam karton. Dari hasil penindakan, petugas menemukan 48 bungkus yang diduga berisi NPP jenis sabu dengan berat netto 47.572,2 gram, empat bungkus NPP jenis ekstasi sebanyak 20.044 butir, serta 12 bungkus cartridge rokok elektrik mengandung etomidate sebanyak 3.600 pcs.
Berdasarkan perhitungan Bea Cukai, perkiraan nilai barang bukti NPP yang berhasil diamankan mencapai Rp132.708.460.000.
Sementara itu, potensi penghematan keuangan negara dari dampak peredaran narkoba diperkirakan mencapai Rp390.720.736.250, dengan jumlah jiwa yang diperkirakan dapat diselamatkan mencapai 262.411 jiwa.
Berawal dari Informasi Pengiriman dari Malaysia
Penindakan tersebut bermula pada Rabu, 9 September 2026. Saat itu, Tim Satgas Patroli Laut Jaring Sriwijaya BC 1017 KPPBC TMP B Dumai, Riau, menerima informasi dari Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengenai rencana pengiriman barang yang diduga narkotika dalam jumlah besar dari Malaysia menuju wilayah pesisir Pantai Timur Sumatera.
Informasi tersebut mengarah ke wilayah perairan Kabupaten Rokan Hilir.
Menindaklanjuti informasi tersebut, pada Kamis, 10 September 2026, Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berkoordinasi dengan KPPBC Dumai.
Dari hasil koordinasi tersebut disepakati pelaksanaan operasi gabungan (joint operation) dengan membentuk tim gabungan patroli laut dan tim SV darat.
Operasi kemudian dilakukan hingga petugas berhasil melakukan penindakan terhadap barang yang diduga narkotika tersebut di perairan Pulau Halang, Kabupaten Rokan Hilir.
Barang Bukti Diserahkan ke Bareskrim Polri
Setelah dilakukan penindakan, barang bukti NPP selanjutnya diserahterimakan kepada Penyidik Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Sementara itu, satu unit perahu nelayan yang digunakan dalam penindakan ditambatkan di Dermaga Pokala Dumai.
Bea Cukai menegaskan bahwa kegiatan pengawasan dan penindakan akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dari masuk dan beredarnya barang-barang yang dilarang maupun dibatasi.
Penindakan ini sekaligus menjadi bagian dari sinergi antara Bea Cukai dan aparat penegak hukum dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika melalui jalur laut.**(yetty)



