LintasRiauNews.com,PEKANBARU – Persoalan pengadaan pakaian seragam sekolah di lingkungan SMA Negeri di Provinsi Riau mendapat sorotan dari Koordinator Daerah BEM se-Riau Kota Pekanbaru, Maulana Ikhsan.
Maulana menilai persoalan tersebut tidak semestinya berhenti pada pengembalian kelebihan pembayaran kepada orang tua atau wali murid. Menurutnya, jika dalam proses pengadaan ditemukan pelanggaran dan terdapat pihak yang bertanggung jawab, maka harus ada langkah penindakan sesuai ketentuan.
Sorotan tersebut mencuat setelah adanya audit Inspektorat Provinsi Riau terhadap pengadaan pakaian seragam siswa kelas X tahun 2025 pada 56 SMA di Pekanbaru, Kabupaten Siak dan Kota Dumai.
Berdasarkan keterangan Plt Kepala Inspektorat Provinsi Riau Jondra Jayaputra Manurung, dari 56 SMA yang diaudit, terdapat 31 SMA yang diwajibkan mengembalikan kelebihan pembayaran kepada orang tua/wali murid dengan total mencapai Rp566.265.000.
“Masalah baju seragam sekolah di Riau ini sudah mencuat setelah adanya pengungkapan mengenai dugaan penggelembungan harga dan bisnis seragam di sekolah negeri. Bagi kami, persoalan ini tidak cukup hanya dengan mengembalikan uang orang tua murid,” ujar Maulana.
Pertanyakan Mengapa Hanya 31 SMA
Maulana mempertanyakan mengapa temuan tersebut terkonsentrasi di Pekanbaru, Siak dan Dumai, sementara sejumlah kabupaten/kota lain tidak masuk dalam daftar 31 sekolah yang wajib mengembalikan kelebihan pembayaran.
Dari 31 sekolah tersebut, berdasarkan hasil audit yang disampaikan Inspektorat, terdapat 15 SMA di Pekanbaru, 15 SMA di Kabupaten Siak dan satu SMA di Kota Dumai.
“Pertanyaannya, kenapa di Pekanbaru dan Siak cukup banyak, sementara Dumai hanya satu? Kemudian bagaimana dengan SMA di kabupaten lainnya? Apakah memang tidak ada persoalan atau belum dilakukan pemeriksaan dengan pola yang sama?” kata Maulana.
Ia juga mempertanyakan informasi mengenai dugaan adanya kesepakatan pengadaan seragam melalui forum Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS).
Menurutnya, informasi tersebut harus diklarifikasi kepada pihak-pihak terkait agar publik mengetahui bagaimana mekanisme pengadaan sebenarnya.
“Kalau benar ada kesepakatan melalui MKKS, siapa yang menginisiasi, siapa yang menentukan vendor, dan apakah masing-masing sekolah bebas menentukan sendiri atau ada arahan tertentu? Ini yang harus dibuka,” tegasnya.
BEM Minta Inspektorat Buka Hasil Audit
Maulana meminta Inspektorat Provinsi Riau memberikan informasi yang lebih terbuka kepada publik mengenai substansi hasil audit, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan mengenai data yang dikecualikan dan proses pemeriksaan.
Menurutnya, masyarakat, khususnya orang tua siswa, berhak mengetahui bagaimana proses pengadaan seragam tersebut berlangsung dan siapa saja pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan pelanggaran.
“Jangan sampai publik hanya mengetahui angka pengembaliannya. Publik juga perlu tahu apa penyebab terjadinya kelebihan pembayaran, bagaimana mekanismenya, siapa yang bertanggung jawab dan apa tindak lanjut terhadap pihak yang terbukti melanggar,” katanya.
Maulana menegaskan, keterbukaan tersebut penting agar persoalan seragam sekolah tidak kembali terjadi pada tahun berikutnya.
Soroti Dugaan Relasi Vendor dan Pejabat
Lebih jauh, Maulana juga menyinggung informasi yang berkembang terkait pengadaan seragam Melayu yang disebut mulai diberlakukan pada periode pemerintahan sebelumnya.
Ia mengaku menerima informasi mengenai dugaan adanya kedekatan antara pihak vendor dengan mantan Gubernur Riau Abdul Wahid.
Namun demikian, Maulana meminta informasi tersebut tidak langsung dianggap sebagai fakta sebelum dilakukan verifikasi dan pemeriksaan oleh aparat yang berwenang.
“Kalau memang benar ada kedekatan antara vendor dengan pejabat atau mantan pejabat, tentu harus dibuktikan. Jangan hanya menjadi isu. Karena itu kami meminta aparat penegak hukum menelusuri prosesnya secara objektif,” ujarnya.
Menurut Maulana, yang harus dilihat bukan semata-mata siapa vendornya, melainkan bagaimana vendor tersebut bisa mendapatkan pekerjaan, siapa yang menentukan, bagaimana harga ditetapkan dan apakah terdapat keuntungan atau fee yang diterima pihak tertentu.
“Kalau ternyata ada permainan yang dilakukan secara bersama-sama, tentu tidak boleh berhenti hanya pada pengembalian uang. Harus dilihat apakah ada pelanggaran disiplin, administrasi, bahkan jika ditemukan unsur pidana harus diproses sesuai hukum,” katanya.
Minta Kepsek Dinonaktifkan Jika Terbukti Melanggar
Maulana juga meminta Plt Gubernur Riau mengambil tindakan tegas terhadap kepala sekolah apabila hasil pemeriksaan resmi nantinya membuktikan adanya keterlibatan dalam pelanggaran pengadaan seragam.
“Kalau ada kepala sekolah yang terbukti melakukan pelanggaran, kami meminta Plt Gubernur Riau tidak ragu mengambil tindakan sesuai aturan, termasuk menonaktifkan yang bersangkutan apabila memang memenuhi ketentuan,” tegasnya.
Namun, ia menekankan bahwa pihaknya tidak meminta seluruh kepala sekolah yang masuk dalam daftar 31 sekolah langsung dianggap bersalah.
“Jangan semua kepala sekolah langsung dianggap pelaku. Harus dilihat satu per satu berdasarkan hasil pemeriksaan dan tanggung jawab masing-masing,” ujarnya.
Desak Evaluasi Kadisdik Riau
Selain persoalan seragam, Maulana juga menyoroti kinerja Dinas Pendidikan Provinsi Riau di bawah kepemimpinan Kepala Dinas Pendidikan Riau Erisman Yahya.
Ia bahkan meminta adanya evaluasi terhadap kepemimpinan Disdik Riau karena menilai berbagai persoalan pendidikan belum terselesaikan secara optimal.
“Jangan hanya berbicara mengenai prestasi pendidikan. Kita juga harus berani melihat persoalan yang terjadi di lapangan, termasuk tata kelola anggaran, pengadaan dan beban yang dirasakan sekolah maupun orang tua siswa,” katanya.
BOSDA 2024 Juga Jadi Sorotan
Maulana turut menyoroti persoalan tunda bayar Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) Provinsi Riau Tahun 2024 yang menurut informasi yang diterimanya masih berkisar Rp30 miliar hingga Rp40 miliar.
Kondisi tersebut, menurut dia, berpotensi membebani sekolah karena kebutuhan operasional harus tetap berjalan meskipun pencairan anggaran mengalami keterlambatan.
“Sekolah tidak mungkin berhenti beroperasi. Ketika dana BOSDA belum dibayarkan, tentu ada sekolah yang harus mencari solusi untuk memenuhi kebutuhan operasional. Ini harus menjadi perhatian pemerintah,” ujarnya.
Ia juga menyoroti dampak terhadap tenaga honorer apabila keterlambatan pencairan anggaran berpengaruh terhadap pembayaran kebutuhan sekolah.
Anggaran Pendidikan Turun, Disdik Harus Lebih Selektif
Maulana juga mengkritisi kondisi anggaran pendidikan Riau pada 2026 yang disebut mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Riau Erisman Yahya menyampaikan bahwa anggaran pendidikan Riau pada 2025 sekitar Rp3,1 triliun, sedangkan pada 2026 menjadi sekitar Rp2,6 triliun.
Dalam kondisi anggaran yang terbatas, menurut Maulana, pemerintah daerah justru harus semakin memperkuat pengawasan dan memastikan setiap rupiah anggaran pendidikan memberikan manfaat langsung bagi peserta didik.
“Ketika anggaran pendidikan terbatas, jangan sampai justru muncul persoalan baru dalam pengelolaannya. Yang dibutuhkan adalah transparansi, efisiensi dan pengawasan yang kuat,” katanya.
BEM Siapkan Aksi
Maulana menegaskan, Koordinator Daerah BEM se-Riau Kota Pekanbaru akan terus mengawal persoalan pendidikan di Provinsi Riau.
Jika persoalan pengadaan seragam dan tunda bayar BOSDA tidak mendapatkan penyelesaian yang jelas, pihaknya menyatakan siap menggelar aksi.
“Kami akan bersikap. Kalau persoalan pendidikan di Riau ini tidak diselesaikan secara transparan, baik persoalan seragam maupun BOSDA, kami siap turun ke jalan,” tegas Maulana.
BEM se-Riau juga meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan anggaran di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Riau apabila terdapat indikasi penyimpangan yang didukung bukti dan informasi yang dapat diverifikasi.
“Ini bukan persoalan mencari siapa yang salah. Ini soal memastikan pendidikan Riau dikelola dengan benar. Kalau ada yang salah, silakan diperiksa dan diproses sesuai aturan. Kalau tidak salah, juga harus dijelaskan kepada publik agar tidak muncul fitnah,” pungkasnya.**(ian)



