LintasRiauNews.com ,PEKANBARU – Besaran bantuan program revitalisasi satuan pendidikan SMA dan SMK di Provinsi Riau tahun 2026 tidak sama antara satu sekolah dengan sekolah lainnya.
Penentuan besaran anggaran maupun jenis pekerjaan yang mendapatkan pembiayaan bergantung pada hasil verifikasi dan validasi (verval) yang dilakukan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Hal tersebut disampaikan Kepala Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Riau, Dr. Nilam Suri, M.Pd., kepada Redaksi LintasRiauNews.com melalui voice note pada Sabtu (12/9/2026), saat dimintai penjelasan terkait pelaksanaan program revitalisasi SMA dan SMK di Riau.
Menurut Nilam, setiap sekolah memang mengusulkan berbagai kebutuhan melalui mekanisme yang telah ditentukan. Namun, tidak seluruh usulan tersebut otomatis mendapatkan pembiayaan.
Penetapan bantuan mempertimbangkan sejumlah aspek, antara lain kondisi sekolah, data Dapodik, kondisi dan status lahan, menu kebutuhan yang diajukan serta ketersediaan anggaran pemerintah pusat.
“Besaran bantuan itu berbeda-beda. Tergantung hasil verval dari kementerian,” jelas Nilam dalam keterangannya.
Dengan demikian, besaran dana yang diterima setiap sekolah bergantung pada hasil verifikasi dan validasi yang dilakukan Kemendikdasmen.
Berbagai Menu RevitalisasiNilam menjelaskan, program revitalisasi tidak hanya berkaitan dengan pembangunan ruang kelas baru. Sejumlah kebutuhan dapat masuk dalam menu revitalisasi, di antaranya pembangunan unit sekolah baru (USB), ruang kelas baru (RKB), rehabilitasi bangunan, laboratorium, ruang administrasi, UKS, penataan lingkungan serta fasilitas sanitasi dan toilet.
Menurutnya, kebutuhan masing-masing sekolah terlebih dahulu diverifikasi sebelum ditetapkan jenis pekerjaan maupun besaran bantuan yang diberikan.
Ia menegaskan, program revitalisasi yang dimaksud merupakan program pemerintah pusat yang bersumber dari APBN melalui Kemendikdasmen.
Sedangkan dukungan pemerintah daerah yang bersumber dari APBD merupakan program tersendiri dan tidak dihitung sebagai bagian dari anggaran revitalisasi pemerintah pusat.
BPMP Tidak Mengelola Dana
Terkait posisi BPMP Riau, Nilam menegaskan bahwa BPMP tidak berada pada posisi sebagai pengelola dana revitalisasi.
BPMP, kata dia, berperan dalam penjaminan mutu, pendampingan, advokasi, sosialisasi, monitoring serta membantu sekolah memenuhi berbagai dokumentasi dan laporan yang menjadi bagian dari pelaksanaan program.
“BPMP itu duitnya nggak ada,” ujar Nilam.
Menurutnya, proses verifikasi dan validasi utama dilakukan oleh Tim Kemendikdasmen. Sementara BPMP membantu memastikan pelaksanaan program di daerah berjalan sesuai ketentuan serta memberikan pendampingan apabila sekolah menghadapi kendala.
Data Penerima dan Nilai Bantuan Berada di Kemendikdasmen
Nilam juga memberikan penjelasan mengenai data penerima program dan besaran bantuan masing-masing sekolah.
Menurutnya, data tersebut pada dasarnya berada di tingkat kementerian. Bahkan, Dinas Pendidikan di daerah belum tentu mengetahui secara rinci nilai bantuan yang diterima setiap sekolah.
“Daftar penerima dan besaran bantuan biasanya ada di kementerian. Dinas pun nggak tahu,” ungkap Nilam.
Ia mengatakan, kemungkinan terdapat dashboard yang memuat data tersebut. Namun, dirinya tidak memastikan sejauh mana data nominal bantuan dapat diakses oleh pemerintah daerah.Nilam menilai, apabila nilai bantuan memang sudah tersedia dan dipaparkan kepada sekolah penerima, hal tersebut tidak menjadi persoalan karena informasi tersebut pada prinsipnya terbuka.
Namun, terkait pemberian data kepada pihak di luar instansi yang memiliki kewenangan, Nilam mengatakan hal tersebut berkaitan dengan kewenangan masing-masing pihak.
Karena itu, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti berapa besaran dana revitalisasi yang diterima setiap sekolah dari pemerintah pusat.
Sekolah Diminta Aktif Melaporkan Perkembangan
Meski demikian, Nilam mengaku selalu mendorong sekolah penerima revitalisasi untuk menyampaikan perkembangan program kepada Dinas Pendidikan.
Menurutnya, sekolah tidak perlu ragu menginformasikan kepada pemerintah daerah apabila sudah mengikuti sosialisasi atau Bimbingan Teknis (Bimtek), menerima dana, memulai pembangunan maupun perkembangan progres fisik.
“Sudah ikut Zoom, sudah ikut Bimtek, sudah menerima uang, sudah mulai membangun, bangunannya sudah 25 persen, 50 persen, hampir 100 persen, itu dikabarkan kepada dinas,” ujarnya.
Menurut Nilam, komunikasi tersebut penting agar pemerintah daerah mengetahui perkembangan program revitalisasi yang berlangsung di wilayahnya.
Nilam Soroti Informasi yang Tidak Utuh
Dalam keterangannya, Nilam juga menyinggung munculnya informasi dari pihak luar terkait pelaksanaan revitalisasi yang menurutnya terkadang tidak disertai informasi secara utuh.
Ia mengaku keberatan apabila informasi yang masih dalam proses kemudian disimpulkan secara keliru sehingga berpotensi merugikan pihak sekolah.
Menurutnya, program revitalisasi merupakan program pemerintah yang sedang berjalan dan sekolah membutuhkan kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan sesuai tahapan yang telah ditentukan.
“Kalau masih dalam masa pembangunan, misalnya ada tiga bulan, dia masih dalam masa itu tidak boleh diganggu-gugat,” kata Nilam.
Ia meminta agar pihak luar memahami bahwa sekolah penerima telah mendapatkan pembekalan dan pendampingan dalam menjalankan program.
Nilam juga menyinggung adanya pemberitaan atau informasi dari sebagian pihak yang menurutnya tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Namun demikian, ia menegaskan apabila memang terdapat dugaan penyalahgunaan kewenangan atau anggaran, hal tersebut dapat disampaikan dan ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku.
Bukan Berarti Pengawasan Dilarang
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi perhatian dalam konteks kontrol publik terhadap program yang menggunakan anggaran negara.
Sebab, meskipun pekerjaan masih berlangsung, transparansi dan akuntabilitas tetap menjadi bagian penting dari penyelenggaraan program pemerintah.
Karena itu, pernyataan Nilam mengenai perlunya sekolah tidak diganggu selama proses pembangunan lebih tepat dipahami sebagai imbauan agar pengawasan dilakukan secara proporsional dan tidak menghambat pekerjaan, bukan sebagai larangan bagi masyarakat maupun media untuk melakukan kontrol sosial.
Terlebih, informasi mengenai penggunaan anggaran publik tetap memiliki kepentingan bagi masyarakat untuk diketahui dan diverifikasi melalui pihak yang memiliki kewenangan.
Pengawasan Setelah Pekerjaan Selesai
Nilam menjelaskan, terdapat mekanisme pengawasan dan pemeriksaan terhadap pelaksanaan program.
Menurutnya, setelah pekerjaan selesai, pemeriksaan dapat dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), baik melalui inspektorat daerah maupun Inspektorat Jenderal kementerian sesuai kewenangan.
Jika kemudian terdapat pengaduan masyarakat atau ditemukan indikasi persoalan berdasarkan hasil pemeriksaan, penanganan dapat diteruskan kepada aparat penegak hukum (APH) maupun lembaga eksternal lainnya sesuai kewenangan.
“Kalau sudah selesai itu nanti barulah bisa diturunkan APIP. APIP-nya ini bisa Inspektorat Daerah atau Inspektorat Jenderal kementerian,” jelasnya.
Ia menambahkan, apabila terdapat pengaduan dan ditemukan persoalan, penanganan selanjutnya dapat melibatkan kepolisian, kejaksaan maupun lembaga eksternal lainnya sesuai kewenangan.
Revitalisasi Disebut Program Direktif Presiden
Dalam keterangannya, Nilam juga menyebut program revitalisasi tersebut merupakan program direktif Presiden yang mendapatkan pengawalan dari berbagai unsur pemerintah.
Menurutnya, program tersebut diarahkan agar hasil pembangunan dapat terlihat secara langsung dan memberikan manfaat bagi satuan pendidikan.
Nilam menyebut adanya keterlibatan berbagai unsur dalam pengawalan program, termasuk Kejaksaan Agung, kepolisian dan TNI.
Karena itu, ia berharap seluruh pihak mendukung pelaksanaan program sehingga sekolah dapat menyelesaikan pembangunan sesuai target.
Sekolah Didampingi Fasilitator dan Konsultan
Nilam juga menjelaskan bahwa sekolah penerima tidak bekerja tanpa pendampingan.
Menurutnya, sekolah mendapatkan pembekalan dan pendampingan melalui fasilitator, konsultan perencana, konsultan pengawas serta Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) .
Kepala sekolah menjadi penanggung jawab, sedangkan pelaksanaan pekerjaan dikelola melalui P2SP yang melibatkan masyarakat.
Sementara untuk pengelolaan keuangan, bendahara sekolah tetap memegang peranan penting dalam pertanggungjawaban dana program.
Menurut Nilam, mekanisme tersebut dimaksudkan agar pelaksanaan pembangunan maupun penggunaan dana dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan.
Material Hasil Bongkaran Juga Disorot
Selain persoalan anggaran, Redaksi LintasRiauNews.com sebelumnya juga meminta penjelasan mengenai material hasil pembongkaran bangunan lama dalam proses revitalisasi.
Material tersebut dapat berupa seng atau atap, kayu dan rangka, pintu, jendela serta material lainnya yang masih memiliki nilai guna maupun nilai ekonomis.
Nilam menjelaskan bahwa BPMP tidak secara langsung menangani material hasil bongkaran.
Menurutnya, material yang masih dapat digunakan dikumpulkan oleh pihak sekolah dan didokumentasikan. Selanjutnya, material tersebut dikoordinasikan dengan pihak yang menangani aset daerah.
“Kalau material hasil bongkaran, sekolah kumpulkan, dokumentasikan, serahkan ke BPKAD, mau diapakan barang itu,” jelas Nilam.
Untuk material tertentu seperti tanah atau kerikil, Nilam menyebut dapat dimanfaatkan atau diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan dengan tetap dilaporkan kepada pemerintah daerah.
Namun, mekanisme tersebut masih membutuhkan penjelasan lebih lanjut dari instansi yang memiliki kewenangan pengelolaan aset.
Terutama terkait status material hasil bongkaran, inventarisasi, pencatatan, penghapusan, pemanfaatan, pemindahtanganan maupun kemungkinan penjualan apabila material tersebut masih mempunyai nilai ekonomis.
BPKAD Riau Akan Dikonfirmasi
Keterangan Kepala BPMP Riau tersebut menjadi salah satu dasar bagi Redaksi LintasRiauNews.com untuk melakukan penelusuran lebih lanjut kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Riau
Konfirmasi akan diarahkan untuk memastikan bagaimana status bangunan dan material hasil bongkaran apabila tercatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD).
Redaksi juga akan meminta penjelasan mengenai siapa yang berwenang menentukan status material, bagaimana prosedur inventarisasi dan penghapusannya, serta apakah material dapat dimanfaatkan, diberikan kepada pihak lain atau dijual melalui mekanisme yang berlaku.
Hal tersebut penting untuk memastikan material yang berasal dari bangunan pemerintah tetap berada dalam mekanisme pengelolaan aset yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dinas Pendidikan dan Sekolah Belum Memberikan Tanggapan
Sebelumnya, Redaksi LintasRiauNews.com telah melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau mengenai pelaksanaan program revitalisasi SMA dan SMK tahun 2026.
Konfirmasi tersebut mencakup jumlah sekolah penerima, besaran bantuan, jenis kegiatan, mekanisme pelaksanaan serta pengelolaan material hasil pembongkaran bangunan.
Namun hingga berita ini ditulis, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang telah disampaikan redaksi.
Redaksi juga telah meminta penjelasan kepada salah satu sekolah penerima program revitalisasi terkait material bangunan lama yang dibongkar.
Sekolah tersebut dimintai keterangan mengenai status material, pendataan, penyimpanan dan pihak yang bertanggung jawab terhadap material hasil pembongkaran.
Namun hingga berita ini ditulis, pihak sekolah juga belum memberikan tanggapan kepada media.
Redaksi Lanjutkan Penelusuran
Redaksi LintasRiauNews.com akan terus melakukan konfirmasi dan uji silang kepada pihak-pihak terkait, termasuk Dinas Pendidikan Riau, BPKAD Riau, atau pihak pelaksana serta Kemendikdasmen.
Penelusuran terutama diarahkan untuk memperoleh data resmi daftar penerima revitalisasi SMA-SMK di Riau, besaran bantuan masing-masing sekolah, jenis pekerjaan, progres pelaksanaan serta mekanisme pengelolaan material hasil pembongkaran.
Langkah tersebut dilakukan agar pemberitaan tidak hanya berdasarkan keterangan satu pihak, tetapi dapat diuji silang dengan instansi yang memiliki kewenangan masing-masing.
LintasRiauNews.com juga tetap membuka ruang bagi Dinas Pendidikan Riau, pihak sekolah, BPKAD maupun instansi terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.
Keterangan yang disampaikan setelah berita ini diterbitkan akan tetap menjadi bagian dari pemberitaan lanjutan sebagai bentuk komitmen redaksi terhadap prinsip keberimbangan dan akurasi informasi.**(ian)




