LintasRiauNews.com,KAMPAR— Sebuah gudang di kawasan Jalan Pintu Keluar Waterpark Bombara, Pasir Putih, Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, dilaporkan terbakar pada Senin (26/10/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Informasi yang diterima Redaksi LintasRiauNews.com dari masyarakat menyebutkan, warga sempat dikejutkan oleh suara dentuman yang terdengar dari arah gudang sebelum mengetahui adanya kebakaran. Namun, warga mengaku tidak mengetahui secara pasti sumber suara maupun benda yang diduga meledak.
Dalam video yang dikirimkan warga kepada redaksi, terlihat kepulan asap hitam membubung tinggi dari atas bangunan gudang. Api juga tampak membakar bagian bangunan tersebut.
Menurut informasi awal dari warga, sebanyak dua unit mobil pemadam kebakaran sempat datang ke lokasi untuk melakukan penanganan. Namun, hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh informasi pasti apakah terdapat tambahan unit pemadam kebakaran yang dikerahkan untuk membantu proses pemadaman.
Penyebab kebakaran, kemungkinan adanya ledakan, serta besarnya kerugian akibat peristiwa tersebut masih belum diketahui. Informasi mengenai ada atau tidaknya korban jiwa maupun korban luka juga masih menunggu konfirmasi dari pihak berwenang.
Pernah Menjadi Sorotan dan Disegel DLHK
Gudang yang terbakar tersebut sebelumnya menjadi sorotan publik setelah muncul pemberitaan mengenai dugaan aktivitas pengolahan oli bekas melalui proses pemanasan atau penyulingan.
Kegiatan itu disebut-sebut menghasilkan produk menyerupai bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dan material menyerupai aspal. Namun, dugaan aktivitas tersebut belum dapat dipastikan melalui pemeriksaan teknis oleh instansi berwenang.
Setelah persoalan tersebut menjadi perhatian dalam sejumlah pemberitaan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kampar diketahui memasang spanduk bertuliskan “Dalam Pengawasan” di lokasi gudang.
Spanduk tersebut mencantumkan dasar hukum berupa Pasal 74 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.
Meski demikian, status pengawasan dan tindakan yang dilakukan DLH Kabupaten Kampar sebelum kebakaran perlu dikonfirmasi lebih lanjut, termasuk apakah kegiatan di dalam gudang masih berlangsung setelah pemasangan spanduk tersebut.
Sejumlah warga mengaku tidak mengetahui apakah aktivitas pengolahan masih dilakukan setelah lokasi dipasangi tanda pengawasan. Warga juga menyebut aroma menyengat menyerupai bau gas sesekali masih tercium di sekitar kawasan tersebut.
Keterangan warga mengenai aroma tersebut belum dapat memastikan sumber maupun jenis zat yang tercium. Diperlukan pemeriksaan langsung oleh instansi teknis untuk mengetahui penyebabnya.
Redaksi Konfirmasi Kapolsek dan Kepala Desa
Untuk menindaklanjuti peristiwa kebakaran tersebut, Redaksi LintasRiauNews.com telah mengirimkan permohonan konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada Kapolsek Siak Hulu, KOMPOL Deni Afrial, S.Pi., M.H.
Konfirmasi tersebut berkaitan dengan kronologi kejadian, dugaan adanya suara dentuman, penyebab kebakaran, kondisi di lokasi, serta langkah penanganan yang telah dilakukan oleh pihak kepolisian.
Redaksi juga telah meminta keterangan dari Kepala Desa Baru, Ahmad Jais, terkait peristiwa kebakaran yang terjadi di wilayah administrasi desanya.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum menerima jawaban dari kedua pihak tersebut.
Redaksi LintasRiauNews.com masih berupaya menelusuri perkembangan peristiwa ini, termasuk meminta keterangan dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kampar mengenai status pengawasan gudang sebelum kebakaran dan langkah yang akan dilakukan setelah kejadian.
Informasi mengenai penyebab kebakaran dan kemungkinan kaitannya dengan aktivitas yang sebelumnya menjadi sorotan publik masih memerlukan penyelidikan serta keterangan resmi dari instansi berwenang.
Redaksi akan memperbarui pemberitaan ini setelah memperoleh informasi dan klarifikasi lebih lanjut.**(ian)




