LintasRiauNews.com,KAMPAR — Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dua siswa SMA Negeri 1 Tapung, Kabupaten Kampar, pada Selasa (20/10/2026), menjadi perhatian setelah keluarga salah seorang korban menyampaikan bahwa kedua siswa tersebut diduga sedang menjalankan tugas mengambil piala atas arahan seorang guru.
Peristiwa ini menimbulkan pertanyaan mengenai penerapan aturan keselamatan peserta didik, terlebih Dinas Pendidikan Provinsi Riau telah menerbitkan surat edaran tentang larangan peserta didik di bawah umur mengendarai kendaraan bermotor.
Berdasarkan keterangan Sefti, kakak Kenzi Tirta Jaya Setia Negara, yang ditemui awak media di RSUD Arifin Achmad Provinsi Riau, kedua siswa tersebut disebut berangkat untuk mengambil piala di salah satu pasar di Kecamatan Tapung. Kecelakaan dilaporkan terjadi ketika mereka dalam perjalanan kembali menuju sekolah.
Menurut keterangan keluarga, Enzo mengendarai sepeda motor, sedangkan Kenzi dibonceng sambil membawa sejumlah piala. Sepeda motor yang mereka gunakan diduga oleng sebelum menabrak tiang di pinggir jalan.
Dalam peristiwa tersebut, Enzo dilaporkan meninggal dunia, sedangkan Kenzi mengalami luka-luka dan menjalani perawatan di RSUD Arifin Achmad Provinsi Riau.
Keterangan mengenai penugasan kedua siswa, pihak yang memberikan arahan, serta penyebab kecelakaan masih perlu dikonfirmasi kepada pihak sekolah dan kepolisian.
Surat Edaran Disdik Riau
Dinas Pendidikan Provinsi Riau sebelumnya menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.1/DISDIK/2026/3, tertanggal 26 Februari 2026, tentang Larangan Peserta Didik di Bawah Umur Mengendarai Kendaraan Roda Dua dan Roda Empat.
Surat edaran yang ditujukan kepada kepala SMA/SMK negeri dan swasta se-Provinsi Riau tersebut diterbitkan dalam rangka meningkatkan keselamatan berlalu lintas serta menekan angka kecelakaan yang melibatkan peserta didik.
Pada angka 1, surat tersebut menyebutkan bahwa peserta didik yang belum berusia 17 tahun dan belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dilarang mengendarai kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat ke sekolah.
Selanjutnya, angka 2 meminta pihak sekolah melakukan pengawasan terhadap peserta didik yang membawa kendaraan bermotor, memberikan imbauan dan edukasi kepada orang tua atau wali murid, serta berkoordinasi dengan kepolisian setempat untuk sosialisasi tertib berlalu lintas.
Sementara itu, angka 3 meminta orang tua atau wali murid tidak memberikan izin kepada anak yang belum cukup umur untuk mengendarai kendaraan bermotor.
Keberadaan surat edaran tersebut menjadi salah satu dasar untuk meminta penjelasan mengenai pelaksanaan pengawasan keselamatan peserta didik di sekolah. Namun, penerapan ketentuannya terhadap perjalanan siswa dalam dugaan penugasan di luar lingkungan sekolah masih perlu dijelaskan oleh Dinas Pendidikan.
Tim Media minta penjelasan pihak sekolah
Tim Media LintasRiauNews.com akan meminta klarifikasi kepada Kepala SMAN 1 Tapung, Neneng Susanti, S.Pd., M.Pd., untuk memastikan kebenaran informasi mengenai dugaan penugasan kedua siswa mengambil piala.
Konfirmasi tersebut juga bertujuan mengetahui siapa yang memberikan tugas, apakah penugasan itu merupakan bagian dari kegiatan resmi sekolah, apakah pihak sekolah mengetahui kendaraan yang digunakan, serta bagaimana aspek keselamatan kedua siswa dipertimbangkan sebelum mereka berangkat.
Selain itu, Tim Media akan meminta penjelasan mengenai langkah yang telah dilakukan sekolah setelah menerima kabar kecelakaan, termasuk komunikasi dengan keluarga korban dan evaluasi internal untuk mencegah kejadian serupa.
Tim Media juga akan meminta keterangan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Erisman Yahya, mengenai penerapan Surat Edaran Nomor 100.3.4.1/DISDIK/2026/3, mekanisme pengawasan terhadap sekolah, serta langkah yang akan ditempuh apabila ditemukan indikasi pelanggaran atau kelalaian.
Kepala Cabang Wilayah III Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Zul Anshari, S.Sos., M.Si., juga akan dimintai penjelasan mengenai pengawasan terhadap SMAN 1 Tapung dan tindak lanjut yang dapat dilakukan sesuai kewenangannya.
Upaya konfirmasi ini penting untuk memperoleh penjelasan langsung dari pihak-pihak terkait, sehingga pemberitaan tidak hanya bersumber dari keterangan keluarga korban, tetapi juga memuat tanggapan sekolah dan instansi yang berwenang.
Hingga berita ini disusun, penyebab pasti kecelakaan dan tanggung jawab masing-masing pihak belum dapat disimpulkan. Penetapannya perlu didasarkan pada keterangan yang terverifikasi dan hasil pemeriksaan pihak berwenang.
Redaksi LintasRiauNews.com membuka ruang klarifikasi bagi pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Provinsi Riau. Tanggapan yang diperoleh akan menjadi bahan pemberitaan lanjutan agar masyarakat mendapatkan informasi yang utuh dan berimbang.**(ian)



