LintasRiauNews.com,PEKANBARU — LintasRiauNews.com — Aktivitas penimbunan tanah di tepi Sungai Siak, kawasan Rumbai, tepatnya di lokasi yang disebut sebagai bekas pabrik karet, menjadi perhatian dan memerlukan penelusuran lebih lanjut terkait status lahan serta perizinan kegiatan tersebut.
Berdasarkan pantaun LintasRiauNews.com dilapangan yang diperoleh, terlihat tumpukan tanah dalam jumlah cukup besar di sepanjang tepian sungai. Pada beberapa bagian, timbunan tampak berada dekat dengan badan air Sungai Siak.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai tujuan penimbunan, pihak yang melaksanakan pekerjaan, status penguasaan lahan, serta kesesuaian kegiatan tersebut dengan ketentuan tata ruang dan perlindungan sungai.
Meski demikian, keberadaan timbunan tanah di tepi sungai belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran. Diperlukan pemeriksaan lapangan dan keterangan dari instansi berwenang untuk memastikan apakah kegiatan tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan yang berlaku.
Status Lahan dan Legalitas Penimbunan Perlu Diperjelas
Salah satu hal yang perlu ditelusuri ialah status lahan di kawasan bekas pabrik karet tersebut. Apakah lahan itu milik perseorangan, badan usaha, atau berada dalam penguasaan pihak lain?
Selain kepemilikan atau penguasaan lahan, perlu dipastikan pula apakah kegiatan penimbunan telah sesuai dengan peruntukan ruang dan apakah terdapat persetujuan atau perizinan yang diwajibkan untuk pelaksanaannya.
Persoalan ini penting karena kepemilikan tanah tidak serta-merta menghapus kewajiban untuk mematuhi ketentuan yang berlaku apabila kegiatan yang dilakukan berhubungan dengan ruang sungai atau kawasan sempadannya.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai, sempadan sungai memiliki fungsi sebagai ruang penyangga antara ekosistem sungai dan daratan. Peraturan tersebut juga mengatur perizinan untuk kegiatan tertentu di ruang sungai, termasuk pemanfaatan bantaran dan sempadan sungai.
Karena itu, posisi pasti lokasi penimbunan terhadap garis sempadan yang telah ditetapkan menjadi salah satu hal penting yang perlu diverifikasi. Ketentuan teknisnya juga harus dilihat berdasarkan karakteristik sungai dan penetapan garis sempadan oleh pihak berwenang.
Dampak Lingkungan Jangan Diabaikan
Selain persoalan administrasi dan perizinan, kegiatan penimbunan di dekat aliran sungai juga perlu ditinjau dari sisi lingkungan.
Pemeriksaan diperlukan untuk mengetahui apakah pekerjaan tersebut berpotensi mengubah kondisi tepian sungai, memengaruhi aliran air, meningkatkan sedimentasi, atau menimbulkan dampak lain terhadap lingkungan sekitar.
Penilaian tersebut tentu tidak cukup hanya berdasarkan dokumentasi visual. Diperlukan pemeriksaan teknis agar dampak maupun potensi risikonya dapat diketahui secara objektif.
Transparansi mengenai tujuan kegiatan, dokumen pendukung, serta pihak yang bertanggung jawab juga diperlukan agar masyarakat mendapatkan informasi yang utuh.
Instansi Berwenang Perlu Memberikan Penjelasan
Untuk memperoleh kejelasan, pihak terkait perlu dimintai keterangan mengenai status lahan, peruntukan ruang, serta dasar pelaksanaan penimbunan di lokasi tersebut.
Balai Wilayah Sungai Sumatera III perlu dimintai penjelasan mengenai status dan batas ruang sungai di lokasi yang dimaksud, termasuk ketentuan teknis yang berlaku sesuai kewenangannya.
Sementara itu, Pemerintah Kota Pekanbaru melalui instansi yang membidangi tata ruang dan lingkungan hidup perlu menjelaskan kesesuaian pemanfaatan lahan serta dokumen lingkungan atau persetujuan lain yang mungkin diwajibkan berdasarkan jenis kegiatan tersebut.
Pihak pemilik atau pengelola lahan maupun pelaksana pekerjaan juga perlu diberikan kesempatan untuk menjelaskan tujuan penimbunan dan menunjukkan dokumen yang menjadi dasar kegiatannya.
Hingga informasi tersebut diperoleh, belum dapat dipastikan apakah penimbunan di tepi Sungai Siak tersebut telah memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku atau justru memerlukan evaluasi lebih lanjut.
LintasRiauNews.com akan menelusuri persoalan ini melalui konfirmasi kepada pihak terkait guna memperoleh kejelasan dan memastikan informasi yang disampaikan kepada masyarakat tetap berimbang.**(ian)



