ESDM Pembina, APH Penindak — Lalu Siapa Bertanggung Jawab atas Maraknya Galian C Ilegal?

45 views

Salah satu lokasi aktivitas Galian C di wilayah Kabupaten Kampar yang terlihat terbuka dengan genangan air dan hamparan material galian. Aktivitas ini kembali menjadi sorotan publik terkait aspek perizinan, pengawasan, serta dampak lingkungan yang ditimbulkan.

LintasRiauNews.com ,PEKANBARU — Maraknya aktivitas galian C ilegal di sejumlah wilayah kembali memunculkan pertanyaan klasik: siapa sebenarnya yang bertanggung jawab?

Di lapangan, masyarakat kerap mendengar dua jawaban berbeda. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut kewenangannya sebatas pembinaan dan pengawasan administratif. Sementara untuk penindakan pidana, kewenangan berada di tangan Aparat Penegak Hukum (APH).

Secara regulasi, pembagian kewenangan itu memang diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Undang-undang tersebut menegaskan bahwa kegiatan pertambangan tanpa izin merupakan tindak pidana, yang proses penegakannya dilakukan oleh aparat penegak hukum.

Di sisi lain, pengelolaan urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral di daerah juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam konteks ini, pemerintah provinsi melalui ESDM memiliki fungsi pembinaan, pengawasan, serta pemberian sanksi administratif terhadap pemegang izin.

Pertanyaannya kemudian: jika aktivitas ilegal tetap berlangsung terbuka dan berulang, di mana letak titik lemahnya?

Secara normatif, ESDM dapat memberikan teguran, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan izin bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan administratif. Namun untuk tambang yang sama sekali tidak memiliki izin, proses pidana berada di ranah kepolisian.

Di sinilah ruang abu-abu sering diperdebatkan publik. Apabila aktivitas ilegal terpantau berlangsung lama tanpa penindakan, apakah persoalannya pada lemahnya pengawasan administratif? Ataukah pada lambatnya proses penegakan hukum?

Pengamat kebijakan publik menilai, koordinasi menjadi kunci. Tanpa sinergi antara ESDM dan APH, pembagian kewenangan justru bisa berubah menjadi saling lempar tanggung jawab.

Di sisi lain, dampak galian C ilegal tidak hanya menyangkut penerimaan negara atau daerah, tetapi juga kerusakan lingkungan, potensi konflik sosial, hingga risiko keselamatan masyarakat.

Situasi ini menuntut kejelasan:

Jika ESDM berperan sebagai pembina dan pengawas, serta APH sebagai penindak pidana, maka publik berhak mengetahui bagaimana mekanisme koordinasi berjalan dan sejauh mana evaluasi dilakukan ketika aktivitas ilegal terus muncul.

Pada akhirnya, persoalan ini bukan semata soal kewenangan, melainkan soal akuntabilitas. Ketika regulasi sudah ada, publik menunggu satu hal: tindakan nyata.**Ian)

Posting Terkait