Kontroversi ASN Pimpin Media Online, Regulasi Tidak Melarang Namun Etika Jadi Sorotan

57 views

 

LintasRiauNews. com ,PEKANBARU — Polemik terkait Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai pimpinan di sejumlah media online belakangan menjadi perbincangan di kalangan insan pers dan masyarakat. Isu ini mencuat setelah muncul pemberitaan yang menyebut seorang ASN memimpin puluhan media online.

Sejumlah pihak kemudian mengaitkan hal tersebut dengan dugaan pelanggaran aturan kepegawaian. Namun jika merujuk pada regulasi yang berlaku, tidak terdapat larangan eksplisit bagi ASN untuk memiliki saham atau jabatan administratif dalam suatu perusahaan, termasuk perusahaan media.

Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang diatur secara tegas adalah kewajiban ASN menjaga integritas, netralitas, serta menghindari konflik kepentingan dalam menjalankan tugas kedinasan.

Artinya, seorang ASN dapat saja memiliki aktivitas di luar kedinasan sepanjang tidak mengganggu tugas utama sebagai pegawai negeri serta tidak memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

Meski demikian, sejumlah pemerhati kebijakan publik menilai persoalan ini tidak semata-mata dilihat dari aspek boleh atau tidak, tetapi juga dari sisi etika dan potensi konflik kepentingan.

“Jika seorang ASN memimpin media, maka harus dipastikan tidak ada penggunaan pengaruh jabatan untuk kepentingan pemberitaan atau keuntungan tertentu. Prinsip netralitas ASN tetap harus dijaga,” ujar salah seorang pengamat kebijakan publik saat dimintai tanggapan.

Di sisi lain, dalam praktik jurnalistik, pemberitaan yang menyangkut reputasi seseorang juga harus mengedepankan asas praduga tak bersalah serta memenuhi prinsip cover both sides, yakni memberikan kesempatan klarifikasi kepada pihak yang diberitakan.

Karena itu, sejumlah kalangan berharap polemik ini dapat disikapi secara objektif dan tidak berkembang menjadi saling serang antar media tanpa dasar fakta yang jelas.

Penguatan profesionalisme pers dan kepatuhan terhadap regulasi ASN dinilai menjadi kunci agar dunia birokrasi dan dunia jurnalistik tetap berjalan sesuai koridor hukum dan etika.**(ian)

 

Posting Terkait