LintasRiauNews. com,PEKANBARU – Polemik pemilihan Ketua RW 07 Kelurahan Sumahilang, Kecamatan Pekanbaru Kota, akhirnya mendapat respons dari pihak kelurahan. Lurah Sumahilang, Raja Yupi Suwansyah, S.STP., M.Si, menegaskan bahwa proses pembentukan panitia pemilihan akan diulang dan pendaftaran calon kembali dibuka.
Keputusan tersebut diambil setelah adanya laporan masyarakat yang menilai proses pemilihan sebelumnya tidak berjalan transparan dan minim sosialisasi.
“Memang awalnya panitia sudah terbentuk dan hanya ada satu calon. Namun setelah ada komplain dari masyarakat, kami lakukan pengecekan di lapangan, dan laporan tersebut benar,” ujar Raja Yupi kepada LintasRiauNews.com, Kamis (29/3/2026).
Atas dasar itu, pihak kelurahan memutuskan untuk membatalkan proses sebelumnya dan menginstruksikan Ketua RW agar segera membentuk kembali panitia pemilihan sesuai dengan ketentuan Perwako Nomor 48 Tahun 2025.
“Kita sudah instruksikan agar pembentukan panitia dilakukan kembali sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Lurah juga menjelaskan bahwa pelaksanaan pemilihan sebelum masa jabatan berakhir merupakan hal yang diperbolehkan. Hal ini bertujuan untuk menghindari kekosongan jabatan di tingkat RW.
“Dalam aturan, tiga bulan sebelum masa jabatan berakhir sudah boleh dilakukan pemilihan. Masa jabatan RW 07 sendiri akan berakhir pada Juni 2026,” tambahnya.
Meski demikian, keputusan tersebut masih menyisakan tanda tanya di kalangan warga. Sejumlah masyarakat mempertanyakan kejelasan administrasi pembatalan panitia sebelumnya, termasuk belum adanya informasi resmi terkait jadwal pembentukan panitia baru.
“Kalau memang dibatalkan, kami minta ditunjukkan SK pembatalan panitia yang lama. Sampai sekarang juga belum ada informasi kapan pembentukan panitia baru dilakukan,” ujar seorang warga RW 07 yang enggan disebutkan namanya.
Warga berharap proses pemilihan Ketua RW ke depan dapat berjalan lebih terbuka, demokratis, dan melibatkan partisipasi masyarakat secara luas.
“Siapapun yang terpilih nanti, itulah pilihan terbaik masyarakat. Yang penting prosesnya harus jujur dan transparan,” harapnya.
Situasi ini menjadi cerminan pentingnya konsistensi pelaksanaan aturan di tingkat bawah, agar tidak menimbulkan polemik yang berpotensi mengganggu stabilitas sosial di lingkungan masyarakat.**(ian)




