Isu Lahan Rp1,5 Juta/M² Dibantah, Publik Pertanyakan Konsistensi Informasi Pemkab

34 views

 

LintasRiauNews. com,PADANG PARIAMAN – Klarifikasi Bupati Padang Pariaman terkait polemik rencana pembelian lahan untuk relokasi Puskesmas Sintoga justru memunculkan pertanyaan baru dan membuka ruang dugaan terjadinya misinformasi hingga potensi maladministrasi dalam pengelolaan kebijakan publik.

Dalam konfirmasi kepada tim media, Bupati secara tegas membantah adanya rencana pembelian lahan.

“Tidak ada pembelian lahan, dananya tidak ada,” tegasnya.

Pernyataan tersebut bertolak belakang dengan informasi yang sebelumnya berkembang di tengah masyarakat terkait rencana pembelian lahan dengan kisaran harga Rp1,5 juta per meter persegi, bahkan di saat tersedia lahan hibah dari masyarakat seluas kurang lebih 2.500 meter persegi.

Alih-alih memberikan penjelasan komprehensif, Bupati hanya menyampaikan bahwa relokasi akan dilakukan ke lahan bekas sekolah dasar yang telah diregrouping.

“Kami akan relokasi ke lahan bekas sekolah SD yang diregrouping,” lanjutnya.

Namun, pernyataan tersebut tidak menjawab substansi persoalan yang menjadi perhatian publik, terutama menyangkut:

• Dasar kebijakan perubahan skema dari wacana pembelian menjadi relokasi

• Status dan legalitas lahan hibah yang sebelumnya tersedia

• Transparansi perencanaan dalam dokumen resmi daerah

• Kajian teknis dan ekonomis atas keputusan relokasi

• Dasar program regrouping sekolah yang dijadikan lokasi alternative

Minimnya penjelasan tersebut dinilai berpotensi mengarah pada maladministrasi, khususnya dalam aspek transparansi, akuntabilitas, dan konsistensi kebijakan publik.

Dalam perspektif tata kelola pemerintahan, perbedaan antara informasi yang beredar luas dengan pernyataan resmi kepala daerah tanpa penjelasan rinci dapat dikategorikan sebagai bentuk misinformasi yang berpotensi menyesatkan publik.

Lebih lanjut, pengabaian terhadap opsi lahan hibah jika benar terjadi tanpa dasar yang jelas juga berpotensi menimbulkan pertanyaan serius terkait prinsip efisiensi dan “value for money” dalam pengelolaan keuangan daerah.

Di sisi lain, Bupati mengarahkan agar penjelasan lebih lanjut dikonfirmasi kepada Kepala Dinas Kesehatan, yang dinilai menangani aspek teknis.

“Selanjutnya bisa hubungi Kadis Kesehatan,” ujarnya singkat.

Namun, dalam konteks kebijakan strategis yang menyangkut aset daerah dan potensi penggunaan anggaran, publik menilai tanggung jawab penjelasan tidak dapat sepenuhnya dialihkan, melainkan tetap melekat pada kepala daerah sebagai pengambil kebijakan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat dokumen resmi yang dipublikasikan kepada publik terkait perubahan rencana, dasar kebijakan relokasi, maupun kajian teknis yang mendasarinya.

Tim media menilai, tanpa keterbukaan informasi yang utuh, polemik ini berpotensi berkembang menjadi isu serius terkait tata kelola pemerintahan dan akuntabilitas publik di Kabupaten Padang Pariaman.

Untuk menjaga prinsip keberimbangan, ruang hak jawab tetap terbuka bagi Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, termasuk Dinas Kesehatan, guna memberikan penjelasan menyeluruh disertai data dan dokumen pendukung.**(ian)

Posting Terkait