LintasRiauNews.com ,PEKANBARU – Penurunan kuota afirmasi SMA dan SMK swasta pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Pelajaran 2026/2027 mulai menuai perhatian publik. Selain berkurang hingga 1.373 kursi dibanding tahun sebelumnya, kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kesiapan pemerintah daerah dalam menjamin akses pendidikan bagi siswa dari keluarga kurang mampu.
Berdasarkan lampiran Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, total kuota afirmasi sekolah swasta pada Tahun Pelajaran 2025/2026 mencapai 3.552 siswa, terdiri dari 1.280 kuota SMA swasta dan 2.272 kuota SMK swasta.
Pada Tahun Pelajaran 2026/2027, jumlah tersebut turun menjadi 2.179 siswa, terdiri dari 424 kuota SMA swasta dan 1.755 kuota SMK swasta. Dengan demikian terjadi pengurangan sebanyak 1.373 kursi atau sekitar 38,6 persen.
Penurunan paling signifikan terjadi pada jenjang SMA swasta. Dari sebelumnya 1.280 kuota, kini hanya tersisa 424 kuota atau berkurang 856 kursi. Sementara kuota afirmasi SMK swasta turun dari 2.272 menjadi 1.755 kursi atau berkurang 517 kuota.
Data tersebut memunculkan kekhawatiran di kalangan masyarakat, terutama bagi keluarga kurang mampu yang selama ini mengandalkan jalur afirmasi sekolah swasta ketika tidak memperoleh tempat di sekolah negeri.
Sorotan publik semakin menguat karena pengurangan kuota terjadi di tengah berbagai tantangan yang dihadapi dunia pendidikan, termasuk isu keterbatasan anggaran daerah dan informasi mengenai pembayaran bantuan pendidikan kepada sejumlah sekolah swasta yang masih menjadi perhatian berbagai pihak.
Sejumlah pengelola sekolah swasta disebut mulai melakukan evaluasi terhadap kemampuan mereka menerima peserta didik melalui skema BOSDA Afirmasi. Di sisi lain, belum terdapat penjelasan resmi mengenai apakah faktor tersebut turut memengaruhi penetapan kuota afirmasi pada SPMB Tahun Pelajaran 2026/2027.
Jika daya tampung afirmasi terus berkurang tanpa diimbangi alternatif lain, maka kelompok yang paling terdampak adalah siswa dari keluarga kurang mampu yang memiliki keterbatasan akses terhadap pendidikan menengah.
Padahal Pemerintah Provinsi Riau telah menetapkan kebijakan Wajib Belajar 12 Tahun melalui Peraturan Gubernur Riau Nomor 26 Tahun 2023. Kebijakan tersebut bertujuan memastikan seluruh anak usia sekolah memperoleh kesempatan menempuh pendidikan hingga tingkat SMA atau SMK.
Karena itu, pengurangan kuota afirmasi tidak serta-merta dapat diartikan sebagai pelanggaran terhadap program Wajib Belajar 12 Tahun. Namun persoalan akan menjadi perhatian serius apabila jumlah siswa yang tidak tertampung meningkat tanpa disertai solusi alternatif, baik melalui penambahan daya tampung sekolah negeri, bantuan pendidikan, sekolah terbuka maupun program pendidikan kesetaraan.
Dalam perspektif kebijakan publik, pertanyaan yang muncul bukan hanya mengapa kuota afirmasi berkurang, melainkan bagaimana pemerintah menjamin seluruh lulusan SMP, khususnya dari keluarga kurang mampu, tetap memperoleh akses pendidikan menengah.
Sebab tujuan utama Wajib Belajar 12 Tahun bukan sekadar menyediakan kuota, melainkan memastikan tidak ada anak usia sekolah yang kehilangan kesempatan melanjutkan pendidikan karena keterbatasan ekonomi maupun daya tampung.
Di sisi lain, Kota Pekanbaru masih menjadi daerah dengan alokasi afirmasi terbesar pada Tahun Pelajaran 2026/2027 dengan total 1.724 kuota. Disusul Bengkalis sebanyak 175 kuota, Kampar 80 kuota, Dumai 66 kuota, Rokan Hilir 60 kuota, Indragiri Hulu 45 kuota, dan Indragiri Hilir 29 kuota.
Melihat tren penurunan kuota tersebut, publik berharap Dinas Pendidikan Provinsi Riau dapat memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar perhitungan kuota afirmasi tahun ini, kondisi daya tampung sekolah swasta, serta langkah pemerintah untuk memastikan seluruh peserta didik tetap memperoleh akses pendidikan yang layak.
Catatan Redaksi: Data kuota afirmasi dalam berita ini bersumber dari lampiran Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau terkait SPMB Tahun Pelajaran 2025/2026 dan 2026/2027.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Dinas Pendidikan Provinsi Riau mengenai dasar penetapan kuota afirmasi tahun berjalan, serta kaitannya dengan kapasitas sekolah swasta dan kebijakan pembiayaan pendidikan daerah.**(ian)




