Viral Proyek Revitalisasi SDN 037 Karya Indah, Kepala Sekolah Jelaskan Penggunaan Material Lama Sudah Diatur dalam RAB

13 views

LintasRiauNews.com, KAMPAR – Proyek revitalisasi UPT SD Negeri 037 Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, yang belakangan menjadi sorotan publik dan ramai diperbincangkan di media sosial, mendapat tanggapan langsung dari Kepala Sekolah, Amin Mutoha.

Sebagai bentuk penerapan prinsip keberimbangan pemberitaan (cover both sides) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, LintasRiauNews.com menyampaikan permohonan konfirmasi kepada pihak sekolah terkait berbagai informasi yang berkembang mengenai pelaksanaan proyek revitalisasi tersebut.

Dalam jawaban tertulis yang diterima redaksi, Kepala SD Negeri 037 Karya Indah menjelaskan bahwa sekolah yang dipimpinnya merupakan salah satu sekolah dasar dengan jumlah peserta didik mencapai sekitar 1.160 siswa, didukung 37 rombongan belajar (rombel) dan 52 tenaga pendidik. Tingginya jumlah siswa menyebabkan sekolah menerapkan sistem pembelajaran double shift karena keterbatasan ruang belajar.

Menurut Amin Mutoha, sebelum revitalisasi terdapat 8 ruang dalam kondisi baik dan 13 ruang dalam kondisi rusak sedang. Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan sekolah mengusulkan program revitalisasi melalui data Dapodik pada tahun 2024.

“Jumlah ruang kelas yang ada tidak lagi mencukupi dengan jumlah peserta didik. Selain itu, sekolah berada di kawasan dengan pertumbuhan penduduk yang cukup pesat sehingga kebutuhan ruang belajar semakin meningkat,” jelasnya.

Program revitalisasi yang diterima sekolah memiliki nilai anggaran sebesar Rp2.698.661.766. Kegiatan tersebut meliputi:

  • Pembangunan 2 ruang kelas baru (RKB) lengkap dengan mebeler;
  • Rehabilitasi 13 ruang kelas;
  • Pembangunan 1 ruang administrasi (ADM);
  • Pembangunan 2 unit bangunan toilet;
  • Pembangunan 1 ruang UKS.

Dilaksanakan Secara Swakelola

Menanggapi informasi yang berkembang mengenai dugaan keterlibatan kontraktor, Amin Mutoha menegaskan bahwa proyek revitalisasi tersebut tidak dikerjakan oleh pihak ketiga, melainkan dilaksanakan secara swakelola sesuai ketentuan program revitalisasi Kementerian Pendidikan.

Pelaksanaan dilakukan oleh sekolah bersama Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) yang dibentuk berdasarkan aturan program, dengan pendampingan tim teknis perencanaan, tim teknis pengawasan, fasilitator, serta tenaga ahli bangunan dari tingkat provinsi.

“Kepala sekolah bertanggung jawab penuh terhadap pelaksanaan program dari awal hingga akhir. Kontrak ditandatangani langsung antara kepala sekolah dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Pendidikan,” terang Amin.

Ia juga menjelaskan bahwa sekolah menerima seluruh dokumen perencanaan, termasuk gambar kerja dan Rencana Anggaran Biaya (RAB), sebelum pekerjaan dimulai. Seluruh dokumen tersebut, menurutnya, telah melalui proses verifikasi oleh fasilitator provinsi maupun tim pusat.

Penggunaan Material Lama Disebut Sudah Diatur

Salah satu isu yang menjadi perhatian publik adalah dugaan penggunaan kembali material bangunan lama, seperti kayu konstruksi, kusen, pintu, maupun jendela.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Sekolah menyatakan bahwa penggunaan kembali sebagian material memang terdapat dalam pekerjaan rehabilitasi tertentu dan telah diatur dalam RAB.

Menurutnya, pada pekerjaan rehabilitasi kategori C dan D, terdapat ketentuan penggunaan kembali material kayu yang masih layak pakai, khususnya pada bagian kuda-kuda atap.

Dalam RAB, lanjutnya, disebutkan komposisi penggunaan sekitar 75 persen material eksisting yang masih memenuhi standar kelayakan dan 25 persen material baru untuk bagian yang mengalami kerusakan.

Ia menegaskan bahwa material lama hanya digunakan apabila masih layak, sedangkan bagian yang rusak diganti dengan material baru sesuai spesifikasi yang telah direncanakan.

“Semua item pekerjaan telah dituangkan dalam RAB. Yang masih layak dipertahankan, sedangkan yang tidak layak diganti baru. Pelaksanaannya juga berada di bawah pengawasan tim teknis, fasilitator, serta tenaga ahli,” ujarnya.

Telah Melalui Pemeriksaan

Amin Mutoha juga menyampaikan bahwa seluruh pekerjaan revitalisasi telah selesai 100 persen dan telah melalui proses pemeriksaan (PHO) oleh tim teknis pengawasan, fasilitator, serta tim pemeriksa dari Dinas Pendidikan dan Olahraga Kabupaten Kampar.

Selain pemeriksaan administrasi, dilakukan pula opname atau pengukuran ulang terhadap seluruh item pekerjaan sebelum hasil pekerjaan dinyatakan selesai.

Menurutnya, apabila selama pelaksanaan ditemukan catatan atau kekurangan, seluruhnya telah diperbaiki sebelum pekerjaan dinyatakan selesai dan diterima.

Keterbukaan Informasi Sesuai Prosedur

Menanggapi pertanyaan mengenai akses terhadap dokumen pelaksanaan revitalisasi, Kepala Sekolah menegaskan bahwa pihak sekolah tetap menjunjung prinsip keterbukaan informasi. Namun, penunjukan atau pemeriksaan dokumen dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Menurut Amin Mutoha, pihak yang ingin melihat dokumen perlu menyampaikan maksud dan tujuan secara jelas, serta mengikuti mekanisme yang ditetapkan agar penggunaan dokumen tetap tepat dan tidak menimbulkan penyalahgunaan informasi.

“Pada prinsipnya sekolah tidak menutup diri terhadap informasi. Dokumen-dokumen pelaksanaan program revitalisasi dapat diperlihatkan atau dijelaskan sesuai prosedur, dengan tujuan yang jelas dan melalui mekanisme yang berlaku, sehingga keterbukaan informasi tetap terjaga sekaligus menghindari kemungkinan penyalahgunaan dokumen,” ujar Amin Mutoha.

Ia menambahkan bahwa apabila diperlukan penjelasan lebih lanjut, pihak sekolah siap memberikan klarifikasi bersama tim teknis perencana, tim pengawas, fasilitator, dan pihak dinas terkait, agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap utuh dan sesuai fakta.

Redaksi LintasRiauNews.com menyampaikan bahwa pemberitaan ini merupakan bagian dari upaya memenuhi asas keberimbangan dan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers. Apabila di kemudian hari terdapat penjelasan tambahan dari instansi terkait maupun hasil pemeriksaan lembaga berwenang, redaksi akan memuatnya secara proporsional sesuai ketentuan jurnalistik.**(ian)

 

Posting Terkait