Kasus Pencemaran Nama Baik, Tim Sukses Firdaus-Ayat Diperiksa Polisi

1136 views

Randy Ridwan SH bersama Firdaus MT salah satu Paslon Pilwako 2017. (foto: gagasanriau.com)

PEKANBARU (lintasriaunews) – Diskrimsus Polda Riau terus mengembangkan kasus pencemaran nama baik melalui medsos Facebook (Fb) terhadap pelapor Agung Nugroho, pengusaha yang juga Ketua Ikatan Motor Indonesia (IMI) Riau.

Kali ini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) memanggil Anis Munzil untuk diperiksa sebagai saksi. Anis yang disebut-sebut sebagai Timses Pasangan Calon (Paslon) Firdaus-Ayat Cahyadi untuk Pilwao Pekanbaru 2017, dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas terlapor Randy Ridwan yang sudah ditetapkan polisi sebagai tersangka.

Sebagaimana dilansir riauterkinicom, Anis mendatangi Ditreskrimsus Polda Riau, Jumat pagi (13/1/17), sekira pukul 09.00 WIB, guna memenuhi panggilan penyidik Subdit 2 Polda Riau, Aiptu Nanda. Politisi PKS ini di dampingi pengacaranya, Saut Maruli.

Penyidik memeriksa Anis menjadi saksi, karena sesuai pengakuan terlapor Randy, penulisan status di akun media sosial (Medsos) Facebook (Fb) yang belakangan diperkarakan Agung Nugroho, karena disuruh Anis.

Adapun status Ridwan di akun FB miliknya yang membuatnya berurusan dengan hukum itu berbunyi “Hasil Karya Seni Agung Kencana alias Agung lakhnatullah, Calon Agung gk Lolos, Akhirnya jilat ludah sendiri hahahahaaaa…”

Beberapa teman Randy yang juga teman Agung seperti Heri Susanto (Dirut PD Pembangunan) dan M Fadri AR (mantan anggota DPRD Pekanbaru dari PKS) sudah meminta terlapor untuk menghapus pernyataan di Fb tersebut. Tetapi Randy bersikukuh untuk tidak menghapusnya.

Barulah setelah Agung melaporkan kasus itu ke Polda Riau, status yang mencemarkan nama baik dan menistakan dirinya sebagai Muslim itu dihapus pihak terlapor. Sebelumnya, Heri Susanto dan M Fadri AR juga sudah dipanggil sebagai saksi dalam kasus ini.

Pengacara Anis, Saut Maruli, membenarkan bahwa dirinya sedang mendampingi kliennya memberikan keterangan di ruang Subdit 2 Ditreskrimsus Polda Riau. “Lagi di ruang penyidik, Bang. Nanti saya hubungi lagi,” ujarnya.

Sebelumnya, terkait perkara ini, Senin pagi (8/1/17), penyidik Subdit 2 Ditreskrimsus Polda Riau juga telah memeriksa dua saksi., Yakni mantan anggota DPRD Pekanbaru dari PKS, M Fadri AR dan Heri Susanto, Direktur PD Pembangunan Pekanbaru.

Kedua saksi ini dimintai keterangan terkait status Randy Ridwan, SH, selaku pihak terlapor di akun Fb yang dianggap Agung Nugroho telah mencemarkan nama baik dan martabatnya sesuai diatur dalam UU ITE Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1).

Posting dalam akun Fb milik Ridwan pria yang awalnya mengaku pegawai Bagian Humas Pemko Pekanbaru dan tim sukses Firdaus- Ayat Cahyadi ini itu sangat mengusik dan merendahkan martabat Agung.

Karena makna “Laknattullah” menurut agama Islam hanya sebutan untuk makhluk yang dilaknat Allah, yakni setan dan iblis. Atas dasar itu, Agung memutuskan melaporkannya ke polisi.* [] red007

Bagikan ke:

Posting Terkait