PEKANBARU (lintasriaunews) – Sekretaris Kota (Sekko) Pekanbaru H M Noer MBS membela bawahannya yang tertangkap tangan oleh aparat kepolisian menerima uang dari warga sebagai pelicin pengurusan surat,
Dia dengan tegas membantah bawahannya telah melakukan pungutan liar (pungli) terkait pengurusan SKGR di Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Tampan.
“Tidak benar ada pungli, kami sudah konfrontir semuanya. Dari keterangan lurah dan camat, itu tidak terjadi di dalam kantor, tapi di luar kantor. Itu juga kalau dari keterangan yang kami dapat, uang yang diberikan bukan diminta, tapi diberikan,” tandas M Noer, Jum’at (13/1).
Sebagaimana ramai diberitakan, oknum PNS di kantor Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau.
Dari tangan oknum berinisial Ew, aparat menyita uang sebesar Rp50 ribu, yang diberikan warga untuk memperlancar pembuatan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR).
Sekko M Noer lebih lanjut menjelaskan uang yang diterima pegawai kelurahan tersebut bukan dari hasil pemerasan, melainkan lebih kepada bentuk ucapan terima kasih masyarakat kepada salah satu pegawai karena telah membantu proses pengurusan (SKGR).
“Pungli itu harus jelas dulu seperti apa. Kalau ada tiba-tiba orang memberi uang kepada kita tanpa kita minta, apa itu pungli? Kan tidak,” ujarnya mempertanyakan, seperti dilansir riausky.com.
Meski lakukan pembelaan terhadap bawahannya, Sekko tetap mengingatkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) setempat agar menghindari pungutan liar serta berhati-hati dalam tindak-tanduk pelayanan kepada masyarakat.
“Saya ingatkan, pungli tidak benar dan sangat dilarang. Mari ASN berhati-hati karena Satgas Saber Pungli ada di mana-mana,” tegas M Noer.
Diberitakan sebelumnya, uang yang diberikan warga kepada oknum PNS di Kelurahan Simpang Baru itu diduga diperuntukkan supaya pengurusan surat cepat selesai dan tidak berbelit-belit.
“Memang tidak dipaksa bayar, namun kalau tidak bayar urusannya lama,” ungkap Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Surawan melalui Kasubdit I, AKBP Asep Iskandar, Senin (9/1/2017) lalu.
Oknum PNS wanita tersebut, sambungnya, terjaring OTT di kantor kelurahan, setelah polisi memperoleh info terkait dugaan Pungutan Liar (Pungli) ini. “Hasil undercover kita, kegiatan pengurusan tersebut memang melalui yang bersangkutan. Ini diduga sudah cukup lama berlangsung,” beber Asep.
Menurut dia, kalikan saja bila setiap pengurusan SKGR dibanderol Rp50 ribu, maka berapa penghasilan yang diperoleh Ew setiap harinya. “Kita juga sita uang tunai saat OTT, jumlahnya Rp50 ribu. Ada juga kita amankan sementara SKGR-nya,” terang kata AKBP Asep.
Oknum PNS berinisial Ew ini merupakan Kaur Kesejahteraan Masyarakat di kantor kelurahan itu. “Kasusnya masih kita dalami sampai sekarang. Sejumlah saksi juga sudah kita mintai keterangan,” pungkas Asep seperti dilansir goriau.com.[] red007