2 Bulan Ratusan Warga Rupat Mengganggur karena Penambangan Pasir Stop Beroperasi

1164 views

Samrianto dan Subari

RUPAT (LintasRiauNews) – Sejak dua bulan belakangan, penambangan pasir rakyat di Pulau Rupat Kabupaten Bengkalis tiarap. Usaha pertambangan lokal yang tergabung Kelompok ‘Mitra Usaha’ itu terpaksa stop alias berhenti beroperasi lantaran terganjal perizinan atau legalitas yang hingga kini masih dalam proses.

Pekerja penambang pasir.

Alhasil, dengan dihentikannya aktivitas penambangan pasir di perairan laut Rupat itu, ratusan warga setempat yang selama ini menggantungkan hidup dari usaha tersebut praktis menganggur. Kehidupan mereka pun terancam seiring hilangnya pekerjaan atau mata pencaharian dari usaha tambang pasir tersebut.

“Ya, sampai saat ini usaha kami masih tersendat, belum ada lagi aktivitas,” kata Samrianto, Ketua Kelompok Penambangan Pasir Mitra Usaha saat dikonfirmasi awak media, Selasa (21/3) .

Dia mengeluhkan dan sangat menyayangkan tersendatnya usaha tambang pasir di bawah naungan kelompok yang dipimpinnya selama dua bulan terakhir ini yang disebabkan tak kunjung kelarnya proses perizinan yang sudah diajukan kepada instansi terkait.

Soalnya, menurut Samrianto, selain vakumnya kegiatan usaha Kelompok Mitra Usaha, juga tak kalah penting, nasib 133 orang anggotanya terkatung-katung. Mereka adalah warga Rupat yang sudah lama melakoni pekerjaan sebagai pekerja tambang pasir.

Sebagian besar atau sebanyak 93 orang warga jadi pekerja tambang pasir di daerah Tanjung Kapal. Sedangkan di daerah Sungai Injab berjumlah kurang lebih 40 orang.

“Dengan tersendatnya usaha penambangan pasir yang kami kelola ini, jelas berdampak besar pada kehidupan sebagian warga Rupat yang selama ini menggantungkan kehidupannya dari penambangan tersebut,” tuturnya.

“Tentu, dengan tidak operasinya penambangan pasir ini akan berdampak negatif kepada kehidupan mereka. Mereka pasti kesulitan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari dan menafkahi keluarganya,” sambung Samrianto yang didamping pengurus lainnya, Atan dan Subari.

Padahal, dia menyebut sebagai pengurus kelompok usaha warga setempat ini sudah berupaya untuk medapatkan legalitas penambangan pasir di perairan laut Rupat. ‘Sejauh ini, suda ada beberapa instansi terkait yang sudah kami surati,” ujar Samrianto.

Di antaranya adalah, BP2T (Badan Pelayanan Perijinan Terpadu) Kabupaten Bengkalis, BP2T Provinsi Riau,. Selain itu, lanjut dia, pihaknya telah melakukan kordinasi dengan ESDM Provinsi Riau.

Bahkan juga telah berkordinasi dengan Kementrian ESDM Pusat Jakarta yang saat itu di fasilitasi dengan ESDM Provinsi Riau. Namun kordinasi itu masih belum ada titik terang,” terangnya dengan kecewa.

Sebenarnya. kata Samrianto, pihaknya sangat berharap kepada seluruh instansi terkait, kiranya ada kebijakan untuk melegalkan usaha tambang pasir rakyat di Pulau Rupat ini.

“Karena kegiatan pertambangan ini sudah cukup lama ada di Pulau Rupat, disamping cukup banyak masyarakat Rupat yang mengandalkan kegiatan tambang ini untuk memenuhi kebutuhan hidupnya,” ulas putra Rupat yang tinggal di Kelurahan Tanjung Kapal itu.

Di sisi lain, Samrianto juga merasa sedih dengan ‘ulah’ beberapa pihak, seperti oknum LSM dan awak media yang sering mengusik aktivitas penambangan pasir oleh warga tempatan itu.

“Untuk itu saya berharap sekali lagi kepada kawan-kawan LSM dan awak media, janganlah mengganggu kegiatan kami ini. Sebab, bila aktivitas penambangan pasir tidak berjalan. maka banyak warga tempatan akan menganggur. Akibatnya, bisa menimbulkan dampak negatif, seperti terjadinya aksi seperti pencurian dan kejahatan lainnya,” papar Samrianto yang diamini kedua rekannya.,[] (sarmon).

Bagikan ke:

Posting Terkait