Dit Polair Riau Gagalkan Penyelundupan Kayu Bakau dari Meranti Tujuan Malaysia

1148 views

Kpal mengangkut kayu bakau ilegal yang diamankan di perairan Meranti

MERANTI (LintasRiauNews) – Direktorat Polisi Air Polda Riau berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 1.300 batang kayu bakau dari Kabupaten Kepulauan Meranti dengan tujuan Malaysia. Aparat mengamankan kapal yang mengangkut kayu tanpa dokumen alias ilegal itu di perairan Kuala Selat Ringgit Kecamatan Alai Kabupaten Kepulauan Meranti.

“Nakhoda bersama Anak Buah Kapal dibawa ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum di Pekanbaru, sedangkan terhadap Barang Bukti diamankan di Pelabuhan Tanjung Mayat Selatpanjang,” kata Kepala Ditpolair Polda Riau Kombes Pol Kasmolan di Pekanbaru, Senin (27/3).

Penangkapan dilakukan pada Minggu sekitar pukul 21.15 WIB berawal dari informasi diperoleh kepala seksi penyidikan KP Syamsuddin. Informaai itu bahwa di Desa Alai ada kegiatan “Illegal Logging” berupa pengangkutan Kayu Bakau ke Malaysia.

Selanjutnya Tim Lidik Subdit Gakkum melakukan penyelidikan dan melihat satu unit KM. SUNENDRA JAYA GT 6 sedang berlayar. Tim memberhentikan kapal tersebut dan dilakukan pemeriksaan muatan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata kapal tersebut bermuatan kayu Bakau sebanyak kurang lebih 1.300 batang,” ungkap Kasmolan, seperti dilansir antarariau.com.

Kemudian ketika ditanyakan dokumen kayu, Nakhoda tidak bisa memperlihatkan. Dalam pengakuannya kemudian kayu bakau tersebut akan dibawa ke Malaysia. Polair selanjutnya mengamankan DA (52) selaku Nakhoda dan RD (35) selaku pemilik kayu.

Lebih lanjut Kadirpolair mengatakan terhadap Nakhoda dipersangkakan Pasal 83 Ayat 1 huruf b Jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 18/2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Adapun ancaman hukumannya dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta denda paling sedikit Rp500.000.000 dan paling banyak Rp2,5 Miliar.

“Terhadap pemilik kayu dipersangkakan melanggar Pasal 86 ayat ( 1 ) huruf b Jo Pasal 12 huruf j atau Pasal 87 ayat ( 1 ) huruf a Jo Pasal 12 huruf k,” jelas Kombes Kasmolan.[] red007

Bagikan ke:

Posting Terkait