PEKANBARU-Ahli Hukum Pidana, Prof DR Edi Warman SH, M Hum, yang dihadirkan sebagai saksi ahli pada sidang lanjutan perkara korupsi pembangunan Jalan HR Soebrantas, Kota Dumai, mengatakan hanya pihak BPK atau BPKP yang berwenang menentukan ada kerugian negara dalam suatu kegiatan proyek pemerintahan.
Sebab, berdasarkan kontek norma hukum. Pihak pemerintah hanya BPK diberikan kewenangan untuk menentukan adanya kerugian negara
Keterangan Edi Warman itu diungkapkannya dalam persidangan yang digelar Rabu (20/1/16) sore di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Saksi yang merupakan Guru Besar di Universitas Sumatera Utara (USU) itu juga mengatakan, jika penyidik baik kejaksaan maupun kepolisian. Jika menetapkan tersangka suatu pidana korupsi. Maka otomatis penyidik telah mengetahui telah terjadinya kerugian berdasarkan auditor dari BPK ataupun BPKP
” Seseorang itu bisa dipidana, jika terbukti dulu baik formal maupun materil perkara tersebut, seperti adanya kesalahan dan adanya korbannya,” sambung saksi lagi.
Menyinggung kesalahan hukum yang didakwakan jaksa kepada terdakwa Muhammad Suwanto (Direktur PT Dumai Sakti Mandiri (DSM), selaku rekanan.pada kegiatan pelebaran Jalan HR Soebrantas.
” Sepanjang koridor pelaksana, dan kegiatan tersebut terlaksana, itu tidak dapat disalahkan. Namun, jika ada kesalahan pada pelaksanaan proyek, setelah diketahui adanya perbuatan cacat hukum. Itu baru masuk pidana,” tuturnya.
Setelah mendengarkan keterangan Edi Warman. Majelis Hakim yang diketuai Rinaldi Triandiko SH, meminta pihak kuasa hukum terdakwa untuk menghadirkan saksi berikutnya yaitu, DR Mexsasai Indra SH MH, Fakultas Hukum Universitas Riau (UNRI).
Seperti diketahui, dalam perkara korupsi pelebaran Jalan HR Soebrantas, Dumai ini. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendrasyah YP SH dan Andri SH. Menghadirkan empat terdakwa kepersidangan.
Mereka yang terjerat tindak pidana korupsi tersebut adalah, Wan Ramli (Pejabat Pemberi Komitmen/PPK), Elza Agusta (Pejabat Pelaksana Tetnis Kerja/PPTK), dan Andi Sastra Achmad, (Ketua Pemeriksa hasil pekerjaan (PHO), serta Muhammad Suwanto (Direktur PT Dumai Sakti Mandiri (DSM), selaku rekanan.
Perbuatan keempat terdakwa yang didakwa telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2,1 miliar itu, terjadi pada 2012 lalu, saat Pemko Dumai menganggarkan dana sebesar Rp2,9 miliar untuk pengerjaan Jalan HR Soebrantas.
Namun, usai batas waktu yang telah ditentukan, pengerjaan jalan tersebut tidak pernah selesai. Bahkan kondisi jalan tetap berkualitas buruk. Akibatnya negara dirugikan Rp2,1 miliar.
Atas perbuatannya, keempat terdakwa dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1.*riauterkinicom